KBLI 22199
Industri Barang Dari Karet Lainnya Ytdl
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang lainnya dari karet, seperti pembuatan barang dari ban bekas dan sisa macam-macam barang dari karet, antara lain sarung tangan karet selain medis. Termasuk barang-barang karet untuk pakaian (jika hanya disatukan bersama, bukan dijahit), sisir, jepit rambut, rol rambut dan sejenisnya dari karet keras, kain tekstil yang diresapi, dilapisi atau dilaminasi dengan karet, di mana karet adalah bahan pokok, topi dan baju mandi dari karet, jas hujan dan pakaian menyelam dari karet dan alat-alat seks dari karet.
Baca penjelasan lengkap KBLI 22199Pengertian KBLI 22199
KBLI 22199 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang industri barang-barang karet lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kode ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha serta pencatatan kegiatan ekonomi di Indonesia. KBLI 22199 sangat penting dalam sistem OSS (Online Single Submission), karena menjadi dasar dalam pengurusan izin usaha yang sesuai dengan bidang kegiatan yang dijalankan.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 22199
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 22199 meliputi produksi, pengolahan, dan pembuatan berbagai barang dari karet selain ban, selang, dan barang karet utama lainnya. Kegiatan ini mencakup pembuatan barang-barang karet yang tidak termasuk dalam kategori lain, seperti produk karet untuk kebutuhan industri, rumah tangga, maupun keperluan khusus lainnya. Usaha yang bergerak di bidang ini wajib memahami ruang lingkup KBLI 22199 agar proses perizinan usaha melalui OSS dapat berjalan lancar dan sesuai regulasi.
Contoh Jenis Usaha KBLI 22199
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 22199 antara lain:
- Pembuatan barang-barang karet khusus seperti gasket, seal, dan ring karet
- Industri sarung tangan karet yang tidak untuk medis
- Produksi pelapis lantai dari karet
- Pembuatan alat-alat rumah tangga dari karet seperti keset dan spatula
- Pembuatan produk-produk karet untuk keperluan teknik atau industri
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri barang-barang karet lainnya dengan KBLI 22199 wajib melakukan pendaftaran dan pengajuan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses perizinan usaha di Indonesia, sesuai dengan ketentuan pemerintah. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional atau komersial sesuai kebutuhan. Memiliki perizinan usaha yang sah sangat penting untuk mendukung legalitas, akses pendanaan, serta perlindungan hukum bagi usaha yang dijalankan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 22199
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 22199 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 22199 dengan kode lain yang relevan dengan jenis usaha yang dijalankan, selama masih sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Penggabungan ini dapat memudahkan pelaku usaha yang memiliki beberapa bidang usaha agar seluruh aktivitas usahanya tercakup dalam perizinan usaha melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.