← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

22199 - Industri Barang Lainnya dari Karet YTDL

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang lainnya dari karet, seperti pembuatan barang dari ban bekas dan sisa macam-macam barang dari karet, antara lain sarung tangan karet selain untuk keperluan medis; barang-barang karet untuk pakaian (jika hanya disatukan bersama, bukan dijahit), seperti sisir, jepit rambut, rol rambut dan sejenisnya dari karet keras; kain tekstil yang diresapi, dilapisi atau dilaminasi dengan karet, dengan karet sebagai bahan pokok; topi dan baju mandi dari karet; jas hujan dan pakaian selam dari karet; dan alat-alat seks dari karet.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

22199 - Industri Barang Dari Karet Lainnya YTDL, 22199

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

5

Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung jawab bagian produksi, Penanggung jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM /atau b. Penanggung Jawab Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 22199?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

22199

Industri Barang Lainnya dari Karet YTDL

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 22199: Industri Barang Lainnya dari Karet YTDL

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 22199.

Pengertian KBLI 22199

KBLI 22199 berjudul "Industri Barang Lainnya dari Karet YTDL" dan mencakup kegiatan pembuatan berbagai barang dari karet yang tidak termasuk secara spesifik dalam kelompok KBLI lain. Uraian resmi menjadi acuan utama untuk memahami ruang lingkup kegiatan menurut KBLI ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 22199

Ruang lingkup KBLI 22199 meliputi pembuatan barang-barang dari karet antara lain produk yang dibuat dari ban bekas, sisa-sisa karet, dan barang karet khusus seperti yang disebutkan dalam uraian resmi. Termasuk juga proses pembuatan kain tekstil yang diresapi, dilapisi, atau dilaminasi dengan karet apabila karet merupakan bahan pokok.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 22199

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 22199 meliputi pembuatan sarung tangan karet (selain untuk keperluan medis), pembuatan barang-barang karet untuk pakaian yang disatukan tanpa jahitan, pembuatan sisir, jepit rambut, rol rambut dan sejenisnya dari karet keras, pembuatan topi dan baju mandi dari karet, pembuatan jas hujan dan pakaian selam dari karet, pembuatan alat-alat seks dari karet, serta pembuatan barang dari ban bekas dan sisa macam-macam barang dari karet.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas membedakan beberapa kondisi: sarung tangan untuk keperluan medis tidak termasuk dalam KBLI 22199 karena uraian hanya mencantumkan sarung tangan karet selain untuk keperluan medis. Selain itu, untuk barang-barang karet untuk pakaian, uraian menyebutkan kondisi "jika hanya disatukan bersama, bukan dijahit" — oleh karena itu barang yang dikaitkan dengan proses penjahitan perlu dibedakan karena tidak termasuk dalam cakupan yang disebutkan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Pembuatan sarung tangan karet untuk keperluan non-medis.
  • Pengolahan ban bekas menjadi barang karet baru.
  • Pembuatan sisir, jepit rambut, dan rol rambut dari karet keras.
  • Pembuatan kain tekstil yang diresapi atau dilaminasi dengan karet sebagai bahan pokok.
  • Pembuatan topi, baju mandi, jas hujan, dan pakaian selam dari karet.
  • Pembuatan alat-alat seks dari karet.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menunjukkan pembagian tingkat risiko menurut skala usaha sebagai bagian dari penilaian OSS berbasis risiko. Untuk KBLI 22199 tercantum kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  1. Usaha Mikro — Rendah
  2. Usaha Kecil — Rendah
  3. Usaha Menengah — Rendah
  4. Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda antar skala usaha; informasi ini menunjukkan bahwa tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Menurut data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 22199 adalah: NIB dan Sertifikat Standar. Daftar ini ditulis persis sesuai data yang tersedia dan merupakan acuan perizinan yang terkait dengan kegiatan dalam KBLI ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data untuk KBLI 22199 adalah "7 Hari". Informasi ini tercantum sebagai data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum untuk KBLI 22199 pada KBLI 2020 adalah "22199 - Industri Barang Dari Karet Lainnya YTDL". Informasi ini diambil langsung dari data padanan yang tersedia.

Status Perubahan KBLI

Dalam data, bagian jenis perubahan tercantum sebagai "-". Data tersebut tidak memberikan penjelasan tambahan mengenai perubahan sehingga tidak ada keterangan lain yang dapat disimpulkan dari informasi yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 22199, pastikan kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan uraian resmi: periksa apakah produk yang dibuat termasuk dalam daftar contoh kegiatan dan perhatikan pengecualian seperti sarung tangan untuk keperluan medis atau barang pakaian yang dijahit. Perhatikan pula perizinan berusaha yang tercantum (NIB dan Sertifikat Standar) dan bahwa jangka waktu penerbitan yang disajikan dalam data bersifat informatif.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian singkat KBLI 22199?

KBLI 22199 berjudul "Industri Barang Lainnya dari Karet YTDL" dan mencakup pembuatan berbagai barang dari karet seperti yang dirinci dalam uraian resmi.

Apakah pembuatan sarung tangan medis termasuk KBLI 22199?

Tidak; uraian resmi menyebutkan sarung tangan karet selain untuk keperluan medis, sehingga sarung tangan medis tidak termasuk dalam cakupan yang disebutkan.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 22199 adalah NIB dan Sertifikat Standar.

Berapa tingkat risiko untuk usaha besar?

Data menyebutkan tingkat risiko untuk Usaha Besar adalah Menengah Tinggi.