Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang lainnya dari karet, seperti pembuatan barang dari ban bekas dan sisa macam-macam barang dari karet, antara lain sarung tangan karet selain untuk keperluan medis; barang-barang karet untuk pakaian (jika hanya disatukan bersama, bukan dijahit), seperti sisir, jepit rambut, rol rambut dan sejenisnya dari karet keras; kain tekstil yang diresapi, dilapisi atau dilaminasi dengan karet, dengan karet sebagai bahan pokok; topi dan baju mandi dari karet; jas hujan dan pakaian selam dari karet; dan alat-alat seks dari karet.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
22199 - Industri Barang Dari Karet Lainnya YTDL, 22199
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung jawab bagian produksi, Penanggung jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM /atau b. Penanggung Jawab Bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
22199
Industri Barang Lainnya dari Karet YTDL
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 22199.
KBLI 22199 berjudul "Industri Barang Lainnya dari Karet YTDL" dan mencakup kegiatan pembuatan berbagai barang dari karet yang tidak termasuk secara spesifik dalam kelompok KBLI lain. Uraian resmi menjadi acuan utama untuk memahami ruang lingkup kegiatan menurut KBLI ini.
Ruang lingkup KBLI 22199 meliputi pembuatan barang-barang dari karet antara lain produk yang dibuat dari ban bekas, sisa-sisa karet, dan barang karet khusus seperti yang disebutkan dalam uraian resmi. Termasuk juga proses pembuatan kain tekstil yang diresapi, dilapisi, atau dilaminasi dengan karet apabila karet merupakan bahan pokok.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 22199 meliputi pembuatan sarung tangan karet (selain untuk keperluan medis), pembuatan barang-barang karet untuk pakaian yang disatukan tanpa jahitan, pembuatan sisir, jepit rambut, rol rambut dan sejenisnya dari karet keras, pembuatan topi dan baju mandi dari karet, pembuatan jas hujan dan pakaian selam dari karet, pembuatan alat-alat seks dari karet, serta pembuatan barang dari ban bekas dan sisa macam-macam barang dari karet.
Uraian resmi secara tegas membedakan beberapa kondisi: sarung tangan untuk keperluan medis tidak termasuk dalam KBLI 22199 karena uraian hanya mencantumkan sarung tangan karet selain untuk keperluan medis. Selain itu, untuk barang-barang karet untuk pakaian, uraian menyebutkan kondisi "jika hanya disatukan bersama, bukan dijahit" — oleh karena itu barang yang dikaitkan dengan proses penjahitan perlu dibedakan karena tidak termasuk dalam cakupan yang disebutkan.
Data KBLI menunjukkan pembagian tingkat risiko menurut skala usaha sebagai bagian dari penilaian OSS berbasis risiko. Untuk KBLI 22199 tercantum kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda antar skala usaha; informasi ini menunjukkan bahwa tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.
Menurut data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 22199 adalah: NIB dan Sertifikat Standar. Daftar ini ditulis persis sesuai data yang tersedia dan merupakan acuan perizinan yang terkait dengan kegiatan dalam KBLI ini.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data untuk KBLI 22199 adalah "7 Hari". Informasi ini tercantum sebagai data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 22199 pada KBLI 2020 adalah "22199 - Industri Barang Dari Karet Lainnya YTDL". Informasi ini diambil langsung dari data padanan yang tersedia.
Dalam data, bagian jenis perubahan tercantum sebagai "-". Data tersebut tidak memberikan penjelasan tambahan mengenai perubahan sehingga tidak ada keterangan lain yang dapat disimpulkan dari informasi yang tersedia.
Sebelum mendaftarkan KBLI 22199, pastikan kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan uraian resmi: periksa apakah produk yang dibuat termasuk dalam daftar contoh kegiatan dan perhatikan pengecualian seperti sarung tangan untuk keperluan medis atau barang pakaian yang dijahit. Perhatikan pula perizinan berusaha yang tercantum (NIB dan Sertifikat Standar) dan bahwa jangka waktu penerbitan yang disajikan dalam data bersifat informatif.
KBLI 22199 berjudul "Industri Barang Lainnya dari Karet YTDL" dan mencakup pembuatan berbagai barang dari karet seperti yang dirinci dalam uraian resmi.
Tidak; uraian resmi menyebutkan sarung tangan karet selain untuk keperluan medis, sehingga sarung tangan medis tidak termasuk dalam cakupan yang disebutkan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 22199 adalah NIB dan Sertifikat Standar.
Data menyebutkan tingkat risiko untuk Usaha Besar adalah Menengah Tinggi.