KBLI 22123

Industri Karet Remah (Crumb Rubber)

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan karet yang menghasilkan karet remah, termasuk karet spon (busa).

Baca penjelasan lengkap KBLI 22123
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 22123

KBLI 22123 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan usaha berdasarkan bidang industrinya. KBLI 22123 secara spesifik merujuk pada usaha industri pembuatan barang-barang dari karet untuk keperluan rumah tangga dan kantor, kecuali peralatan olahraga. Pengelompokan ini penting dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) agar pelaku usaha dapat mengurus izin usaha secara tepat sesuai dengan bidang usahanya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 22123

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 22123 mencakup seluruh proses produksi barang dari bahan utama karet yang diperuntukkan bagi kebutuhan rumah tangga dan kantor. Kegiatan ini meliputi pembuatan, pengolahan, dan perakitan produk-produk karet yang bukan merupakan alat olahraga. Proses produksi dapat dilakukan secara manual maupun menggunakan mesin, dengan memperhatikan standar mutu dan keselamatan produk sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Contoh Jenis Usaha KBLI 22123

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 22123 antara lain:

  • Industri pembuatan sarung tangan karet untuk keperluan rumah tangga
  • Industri pembuatan alat pel karet
  • Industri pembuatan keset karet
  • Industri pembuatan alas kaki rumah tangga berbahan karet
  • Produksi peralatan kantor dari karet seperti bantalan pintu atau stopper

Seluruh produk yang dihasilkan bertujuan untuk menunjang aktivitas rumah tangga dan kantor, dengan bahan utama berupa karet.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 22123

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 22123 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha harus mendaftarkan jenis usahanya sesuai KBLI yang berlaku, mengunggah dokumen pendukung, serta memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan perizinan usaha yang sah, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas bisnis secara legal, memperoleh perlindungan hukum, serta mendukung kemudahan berusaha di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 22123

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 22123. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 22123 dengan KBLI lain yang relevan sesuai kebutuhan dan rencana pengembangan usahanya. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus memenuhi persyaratan dan ketentuan perizinan usaha yang berlaku, serta dilakukan secara transparan dalam sistem OSS agar seluruh bidang usaha yang dijalankan tercatat secara resmi.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.