Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan karet yang menghasilkan karet remah/crumb rubber.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
22123 - Industri Karet Remah (Crumb Rubber), 22123
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung jawab bagian produksi, Penanggung jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM /atau b. Penanggung Jawab Bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
22123
Industri Karet Remah (Crumb Rubber)
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 22123.
KBLI 22123 berjudul Industri Karet Remah (Crumb Rubber). Menurut uraian resmi dalam data KBLI yang digunakan, kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan karet yang menghasilkan karet remah/crumb rubber. Uraian resmi tersebut menjadi rujukan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha termasuk dalam klasifikasi ini.
Ruang lingkup KBLI 22123 dibatasi pada pengolahan karet dengan hasil akhir berupa karet remah atau crumb rubber. Deskripsi resmi hanya menyebutkan satu kegiatan utama: pengolahan karet yang menghasilkan karet remah/crumb rubber. Informasi lain mengenai proses teknis, bahan baku spesifik, atau penggunaan akhir produk tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Berikut kegiatan yang termasuk, sesuai uraian resmi:
Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 22123. Jika terdapat kebutuhan untuk membedakan kegiatan usaha, rujukan harus mengacu pada uraian resmi atau klasifikasi lain yang relevan pada sumber resmi.
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi hanya terbatas pada entitas yang melakukan pengolahan karet sehingga menghasilkan karet remah/crumb rubber. Dengan kata lain, unit produksi atau pabrik yang kegiatannya menghasilkan produk akhir berupa karet remah termasuk dalam KBLI 22123.
Data menyajikan pemetaan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut. Semua kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah:
Perbedaan tingkat risiko antara skala usaha menandakan bahwa klasifikasi risiko tidak sama untuk seluruh skala. Penetapan risiko ini tercantum dalam data dan harus menjadi pertimbangan saat menentukan persyaratan perizinan sesuai ketentuan resmi yang relevan.
Perizinan berusaha untuk KBLI 22123 sebagaimana tercantum dalam data adalah:
Istilah tersebut dicantumkan persis sesuai data. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengurusan atau persyaratan pelengkap tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini dicantumkan sebagai data yang tersedia; bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut pada praktiknya.
Padanan KBLI 2020 untuk entri ini tercantum sebagai:
Artinya, judul dan klasifikasi ini dipertahankan dari versi 2020 menurut data yang digunakan.
Status perubahan yang tercantum dalam data adalah: Tetap. Dengan kata lain, tidak ada perubahan judul atau klasifikasi untuk entri ini dalam pembaruan yang didokumentasikan pada data.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 22123, perhatikan hal-hal berikut sesuai data yang tersedia:
KBLI 22123 berjudul Industri Karet Remah (Crumb Rubber). Uraian resmi menyatakan kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan karet yang menghasilkan karet remah/crumb rubber.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin dan NIB.
Data menunjukkan: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Tinggi.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai jaminan bahwa izin atau NIB pasti diterbitkan dalam jangka tersebut.