← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

22123 - Industri Karet Remah (Crumb Rubber)

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan karet yang menghasilkan karet remah/crumb rubber.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

22123 - Industri Karet Remah (Crumb Rubber), 22123

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

5

Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung jawab bagian produksi, Penanggung jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM /atau b. Penanggung Jawab Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 22123?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

22123

Industri Karet Remah (Crumb Rubber)

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 22123: Industri Karet Remah (Crumb Rubber)

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 22123.

Pengertian KBLI 22123

KBLI 22123 berjudul Industri Karet Remah (Crumb Rubber). Menurut uraian resmi dalam data KBLI yang digunakan, kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan karet yang menghasilkan karet remah/crumb rubber. Uraian resmi tersebut menjadi rujukan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha termasuk dalam klasifikasi ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 22123

Ruang lingkup KBLI 22123 dibatasi pada pengolahan karet dengan hasil akhir berupa karet remah atau crumb rubber. Deskripsi resmi hanya menyebutkan satu kegiatan utama: pengolahan karet yang menghasilkan karet remah/crumb rubber. Informasi lain mengenai proses teknis, bahan baku spesifik, atau penggunaan akhir produk tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 22123

Berikut kegiatan yang termasuk, sesuai uraian resmi:

  • Pengolahan karet yang menghasilkan karet remah/crumb rubber.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 22123. Jika terdapat kebutuhan untuk membedakan kegiatan usaha, rujukan harus mengacu pada uraian resmi atau klasifikasi lain yang relevan pada sumber resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi hanya terbatas pada entitas yang melakukan pengolahan karet sehingga menghasilkan karet remah/crumb rubber. Dengan kata lain, unit produksi atau pabrik yang kegiatannya menghasilkan produk akhir berupa karet remah termasuk dalam KBLI 22123.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan pemetaan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut. Semua kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perbedaan tingkat risiko antara skala usaha menandakan bahwa klasifikasi risiko tidak sama untuk seluruh skala. Penetapan risiko ini tercantum dalam data dan harus menjadi pertimbangan saat menentukan persyaratan perizinan sesuai ketentuan resmi yang relevan.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha untuk KBLI 22123 sebagaimana tercantum dalam data adalah:

  • Izin
  • NIB

Istilah tersebut dicantumkan persis sesuai data. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengurusan atau persyaratan pelengkap tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini dicantumkan sebagai data yang tersedia; bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut pada praktiknya.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 untuk entri ini tercantum sebagai:

  • 22123 - Industri Karet Remah (Crumb Rubber)

Artinya, judul dan klasifikasi ini dipertahankan dari versi 2020 menurut data yang digunakan.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum dalam data adalah: Tetap. Dengan kata lain, tidak ada perubahan judul atau klasifikasi untuk entri ini dalam pembaruan yang didokumentasikan pada data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 22123, perhatikan hal-hal berikut sesuai data yang tersedia:

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi: pengolahan karet yang menghasilkan karet remah/crumb rubber.
  2. Tentukan skala usaha karena tingkat risiko berbeda antara usaha mikro/kecil/menengah (rendah) dan usaha besar (tinggi).
  3. Catat perizinan berusaha yang tercantum: Izin dan NIB.
  4. Perhatikan jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data (7 Hari) sebagai informasi, bukan jaminan.
  5. Gunakan padanan KBLI 2020 dan status perubahan (Tetap) sebagai referensi klasifikasi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 22123?

KBLI 22123 berjudul Industri Karet Remah (Crumb Rubber). Uraian resmi menyatakan kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan karet yang menghasilkan karet remah/crumb rubber.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 22123?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin dan NIB.

Bagaimana tingkat risiko menurut skala usaha untuk KBLI 22123?

Data menunjukkan: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Tinggi.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai jaminan bahwa izin atau NIB pasti diterbitkan dalam jangka tersebut.