KBLI 22112
Industri Vulkanisir Ban
Kelompok ini mencakup usaha perbaikan ban yang telah terpakai (ban bekas) menjadi seperti ban baru, sehingga dapat digunakan lagi untuk kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya dan peralatan yang memakai ban.
Baca penjelasan lengkap KBLI 22112Pengertian KBLI 22112
KBLI 22112 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan ban dan tube dari karet. KBLI ini digunakan sebagai acuan utama dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui OSS (Online Single Submission). Kode KBLI 22112 mencakup aktivitas produksi ban kendaraan bermotor, baik ban dalam (tube) maupun ban luar (tire) yang terbuat dari bahan karet, baik karet alam maupun sintetis.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 22112
Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 22112 meliputi seluruh proses pembuatan ban dan tube dari karet, mulai dari tahap pengolahan bahan mentah hingga menghasilkan produk siap pakai. Kegiatan ini dapat mencakup pengolahan karet mentah, pencampuran material, pencetakan, vulkanisasi, hingga finishing dan pengemasan produk. Selain itu, kegiatan usaha ini juga mencakup produksi ban untuk berbagai jenis kendaraan, termasuk mobil penumpang, truk, sepeda motor, sepeda, hingga alat berat dan kendaraan khusus lainnya.
Contoh Jenis Usaha KBLI 22112
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 22112 antara lain:
- Industri pembuatan ban mobil dan truk dari karet
- Industri pembuatan ban sepeda motor dan sepeda dari karet
- Industri pembuatan ban alat berat dan kendaraan pertanian
- Industri pembuatan tube (ban dalam) untuk berbagai jenis kendaraan
- Usaha pembuatan ban khusus untuk kendaraan konstruksi atau pertambangan
Semua jenis usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 22112 dalam dokumen perizinan usaha mereka.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan produksi ban dan tube dari karet sesuai KBLI 22112 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional dan/atau komersial yang diperlukan. Dengan menggunakan OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih efisien dan transparan, serta memastikan legalitas operasional perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pengajuan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha harus memastikan data dan dokumen yang diunggah sesuai dengan ketentuan KBLI 22112. Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain dokumen identitas, dokumen pendirian usaha, serta dokumen teknis terkait proses produksi dan lingkungan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 22112
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 22112. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 22112 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai kebutuhan dan kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, penting untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang digabungkan tetap sesuai dengan persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan memenuhi peraturan yang berlaku di sektor masing-masing.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.