Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan perbaikan ban yang telah terpakai (ban bekas) menjadi seperti ban baru sehingga dapat digunakan lagi untuk kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya, dan peralatan yang memakai ban.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
22112 - Industri Vulkanisir Ban, 22112
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung Jawab bagian produksi, Penanggung Jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM /atau b. Penanggung Jawab Bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
22112
Industri Pembentukan Kembali Ban dan Vulkanisasi Ban
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 22112.
KBLI 22112 berjudul "Industri Pembentukan Kembali Ban dan Vulkanisasi Ban". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan perbaikan ban yang telah terpakai (ban bekas) menjadi seperti ban baru sehingga dapat digunakan lagi untuk kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya, dan peralatan yang memakai ban.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah kegiatan yang berfokus pada pembentukan kembali atau perbaikan ban bekas sehingga kualitasnya mendekati ban baru dan dapat dipakai kembali pada berbagai jenis kendaraan dan peralatan. Uraian resmi menjadi sumber primer untuk menentukan cakupan kegiatan ini.
Dalam uraian resmi untuk KBLI 22112 tidak tercantum pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Oleh karena itu, data yang digunakan tidak menyebutkan pengecualian atau pemisahan kegiatan tertentu.
Contoh kegiatan yang dapat dikaitkan langsung dengan uraian resmi: perbaikan ban bekas untuk kendaraan bermotor sehingga layak dipakai kembali; pembentukan kembali ban bekas untuk sepeda; vulkanisasi ban bekas untuk kendaraan angkutan; perbaikan ban bekas untuk peralatan yang menggunakan ban. Semua contoh ini diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI.
Data menyajikan klasifikasi tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut, yang merepresentasikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam sumber:
Informasi tingkat risiko ini tersedia dalam data KBLI dan sesuai dengan konsep penilaian risiko dalam sistem OSS berbasis risiko; perbedaan tingkat risiko antar skala usaha tercantum secara jelas dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 22112 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data dan tidak memuat rincian teknis atau persyaratan terperinci mengenai penerbitan sertifikat tersebut.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi jangka waktu ini tercantum dalam data KBLI dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus atau skala usaha.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 22112 pada klasifikasi sebelumnya (KBLI 2020) adalah: "22112 - Industri Vulkanisir Ban". Informasi ini disajikan sesuai data dan menunjukkan keterkaitan istilah antara versi KBLI.
Jenis perubahan yang tercatat dalam data: "-". Data menyajikan nilai tersebut secara harfiah; tidak ada penjelasan tambahan mengenai arti karakter "-" dalam data yang digunakan.
KBLI 22112 berjudul "Industri Pembentukan Kembali Ban dan Vulkanisasi Ban". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan perbaikan ban bekas menjadi seperti ban baru agar dapat digunakan kembali untuk kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya, dan peralatan yang memakai ban.
Contoh usaha yang diambil langsung dari uraian resmi meliputi perbaikan ban bekas untuk kendaraan bermotor, pembentukan kembali ban bekas untuk sepeda, vulkanisasi atau perbaikan ban bekas untuk kendaraan angkutan lainnya, serta perbaikan ban untuk peralatan yang memakai ban.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar". Data tidak mencantumkan rincian persyaratan atau mekanisme penerbitan sertifikat tersebut.
Data menyebutkan kombinasi tingkat risiko sebagai berikut: Usaha Mikro — Menengah Rendah; Usaha Kecil — Menengah Rendah; Usaha Menengah — Menengah Rendah; Usaha Besar — Menengah Tinggi.