← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

22112 - Industri Pembentukan Kembali Ban dan Vulkanisasi Ban

Kelompok ini mencakup kegiatan perbaikan ban yang telah terpakai (ban bekas) menjadi seperti ban baru sehingga dapat digunakan lagi untuk kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya, dan peralatan yang memakai ban.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

22112 - Industri Vulkanisir Ban, 22112

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

5

Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung Jawab bagian produksi, Penanggung Jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM /atau b. Penanggung Jawab Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 22112?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

22112

Industri Pembentukan Kembali Ban dan Vulkanisasi Ban

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 22112: Industri Pembentukan Kembali Ban dan Vulkanisasi Ban

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 22112.

Pengertian KBLI 22112

KBLI 22112 berjudul "Industri Pembentukan Kembali Ban dan Vulkanisasi Ban". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan perbaikan ban yang telah terpakai (ban bekas) menjadi seperti ban baru sehingga dapat digunakan lagi untuk kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya, dan peralatan yang memakai ban.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 22112

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah kegiatan yang berfokus pada pembentukan kembali atau perbaikan ban bekas sehingga kualitasnya mendekati ban baru dan dapat dipakai kembali pada berbagai jenis kendaraan dan peralatan. Uraian resmi menjadi sumber primer untuk menentukan cakupan kegiatan ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 22112

  • Perbaikan atau pembentukan kembali ban bekas agar dapat digunakan kembali pada kendaraan bermotor.
  • Perbaikan atau pembentukan kembali ban bekas untuk sepeda.
  • Perbaikan atau pembentukan kembali ban bekas untuk kendaraan angkutan lainnya.
  • Perbaikan atau pembentukan kembali ban bekas untuk peralatan yang memakai ban.
  • Kegiatan vulkanisasi ban sesuai dengan tujuan pembentukan kembali ban bekas menjadi layak pakai, sebagaimana tercermin pada judul KBLI.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam uraian resmi untuk KBLI 22112 tidak tercantum pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Oleh karena itu, data yang digunakan tidak menyebutkan pengecualian atau pemisahan kegiatan tertentu.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang dapat dikaitkan langsung dengan uraian resmi: perbaikan ban bekas untuk kendaraan bermotor sehingga layak dipakai kembali; pembentukan kembali ban bekas untuk sepeda; vulkanisasi ban bekas untuk kendaraan angkutan; perbaikan ban bekas untuk peralatan yang menggunakan ban. Semua contoh ini diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan klasifikasi tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut, yang merepresentasikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam sumber:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Informasi tingkat risiko ini tersedia dalam data KBLI dan sesuai dengan konsep penilaian risiko dalam sistem OSS berbasis risiko; perbedaan tingkat risiko antar skala usaha tercantum secara jelas dalam data.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 22112 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data dan tidak memuat rincian teknis atau persyaratan terperinci mengenai penerbitan sertifikat tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi jangka waktu ini tercantum dalam data KBLI dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus atau skala usaha.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum untuk KBLI 22112 pada klasifikasi sebelumnya (KBLI 2020) adalah: "22112 - Industri Vulkanisir Ban". Informasi ini disajikan sesuai data dan menunjukkan keterkaitan istilah antara versi KBLI.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat dalam data: "-". Data menyajikan nilai tersebut secara harfiah; tidak ada penjelasan tambahan mengenai arti karakter "-" dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 22112, yakni perbaikan/pembentukan kembali ban bekas untuk kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya, dan peralatan yang memakai ban.
  2. Perhatikan bahwa perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar"; data tidak memuat rincian syarat teknis atau dokumen pendukung yang diperlukan untuk penerbitannya.
  3. Periksa tingkat risiko yang relevan dengan skala usaha; data menunjukkan empat kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang berbeda.
  4. Informasi jangka waktu penerbitan ("7 Hari") tercantum dalam data tetapi bukan jaminan waktu penerbitan untuk semua kasus.
  5. Uraian resmi tidak mencantumkan kegiatan yang secara tegas dikecualikan; jika diperlukan, verifikasi tambahan terhadap dokumen resmi atau otoritas terkait dapat membantu memastikan cakupan kegiatan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 22112?

KBLI 22112 berjudul "Industri Pembentukan Kembali Ban dan Vulkanisasi Ban". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan perbaikan ban bekas menjadi seperti ban baru agar dapat digunakan kembali untuk kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya, dan peralatan yang memakai ban.

Apa saja contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 22112?

Contoh usaha yang diambil langsung dari uraian resmi meliputi perbaikan ban bekas untuk kendaraan bermotor, pembentukan kembali ban bekas untuk sepeda, vulkanisasi atau perbaikan ban bekas untuk kendaraan angkutan lainnya, serta perbaikan ban untuk peralatan yang memakai ban.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 22112?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar". Data tidak mencantumkan rincian persyaratan atau mekanisme penerbitan sertifikat tersebut.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha berdasarkan skala menurut data?

Data menyebutkan kombinasi tingkat risiko sebagai berikut: Usaha Mikro — Menengah Rendah; Usaha Kecil — Menengah Rendah; Usaha Menengah — Menengah Rendah; Usaha Besar — Menengah Tinggi.