KBLI 22111
Industri Ban Luar Dan Ban Dalam
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan ban luar dan ban dalam dengan bahan utamanya dari karet alam ataupun karet buatan untuk semua jenis kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya dan peralatan yang memakai ban.
Baca penjelasan lengkap KBLI 22111Pengertian KBLI 22111
KBLI 22111 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha di bidang industri barang dari karet. KBLI 22111 secara spesifik merujuk pada industri barang dari karet, bukan ban dan vulkanisir ban. Kode ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 22111
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 22111 meliputi seluruh proses produksi barang-barang karet, selain ban, baik untuk keperluan industri, rumah tangga, maupun komponen otomotif non-ban. Kegiatan usaha ini melibatkan pengolahan bahan baku karet menjadi produk jadi atau setengah jadi yang memiliki nilai guna dan nilai ekonomi tinggi. Proses yang dilakukan dapat meliputi pencampuran, pencetakan, pemotongan, dan finishing produk berbahan dasar karet.
Contoh Jenis Usaha KBLI 22111
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 22111 antara lain:
- Industri selang karet untuk keperluan rumah tangga maupun industri
- Industri sarung tangan karet (bukan untuk medis)
- Industri seal karet, gasket, dan komponen mesin berbahan karet
- Industri alas kaki berbahan karet (selain sepatu ban)
- Industri barang kebutuhan rumah tangga dari karet seperti ember, gayung, atau pelapis anti air
- Industri aksesoris otomotif non-ban dari karet, seperti matras mobil, bumper, atau pelindung pintu
Semua usaha yang memproduksi barang-barang dari karet, selain ban dan vulkanisir ban, wajib mengacu pada KBLI 22111 dalam pengajuan perizinan usaha.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 22111
Setiap pelaku usaha yang bergerak di sektor industri barang dari karet sesuai KBLI 22111 wajib memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS atau Online Single Submission adalah sistem yang terintegrasi secara nasional untuk mempermudah proses perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin-izin lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS meliputi pengisian data perusahaan, pemilihan KBLI yang sesuai, serta pemenuhan komitmen lain seperti izin lingkungan, izin lokasi, dan izin operasional atau komersial jika diperlukan. Dengan menggunakan KBLI 22111, perusahaan dapat memastikan kegiatan usahanya tercatat secara resmi dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 22111
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 22111. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 22111 dengan kode KBLI lain yang relevan dalam satu entitas usaha, selama kegiatan tersebut masih sesuai dengan ketentuan dan peraturan perizinan usaha yang berlaku. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan lini bisnisnya secara lebih luas, tentunya tetap melalui prosedur OSS dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.