← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

22111 - Industri Ban Luar dan Ban Dalam

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan ban luar dan ban dalam dengan bahan utamanya dari karet alam atau karet buatan untuk semua jenis kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya, dan peralatan yang memakai ban.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

22111 - Industri Ban Luar Dan Ban Dalam, 22111

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung Jawab bagian produksi, Penanggung Jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM /atau b. Penanggung Jawab Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung Jawab bagian produksi, Penanggung Jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM /atau b. Penanggung Jawab Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 22111?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

22111

Industri Ban Luar dan Ban Dalam

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 22111: Industri Ban Luar dan Ban Dalam

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 22111.

Pengertian KBLI 22111

KBLI 22111 dengan judul resmi "Industri Ban Luar dan Ban Dalam" mencakup kegiatan pembuatan ban luar dan ban dalam dengan bahan utamanya dari karet alam atau karet buatan untuk semua jenis kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya, dan peralatan yang memakai ban. Uraian resmi ini menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan produksi ban termasuk dalam klasifikasi KBLI ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 22111

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi aktivitas manufaktur ban luar dan ban dalam yang bahan utamanya karet alam atau karet buatan. Cakupan produk diarahkan pada berbagai jenis kendaraan dan peralatan yang menggunakan ban, termasuk kendaraan bermotor, sepeda, serta kendaraan atau peralatan angkut lainnya.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 22111

  • Pembuatan ban luar dari karet alam atau karet buatan untuk kendaraan bermotor.
  • Pembuatan ban dalam dari karet alam atau karet buatan untuk kendaraan bermotor.
  • Pembuatan ban luar dan ban dalam untuk sepeda.
  • Pembuatan ban untuk kendaraan angkutan lainnya dan peralatan yang memakai ban, dengan bahan utama karet alam atau karet buatan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data uraian resmi tidak disebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan KBLI 22111. Oleh karena itu, informasi tentang pengecualian atau kegiatan yang harus dibedakan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah: pabrik yang memproduksi ban luar untuk mobil menggunakan karet alam atau sintetis; unit produksi ban dalam untuk sepeda; atau fasilitas yang memproduksi ban untuk peralatan industri yang memakai ban sebagai komponen fungsional. Semua contoh ini harus sesuai dengan bahan utama yang disebutkan: karet alam atau karet buatan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Secara praktis, dalam kerangka OSS berbasis risiko, pelaku usaha akan mengidentifikasi skala usaha dan tingkat risikonya untuk menentukan persyaratan perizinan yang relevan. Data ini menunjukkan bahwa untuk semua skala usaha pada KBLI 22111 tingkat risikonya tercatat sebagai Menengah Tinggi.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 22111 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini berasal langsung dari data KBLI dan dijadikan acuan untuk pemenuhan persyaratan perizinan yang tercantum.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Pernyataan ini merupakan informasi yang tersedia dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut pada setiap kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah: "22111 - Industri Ban Luar Dan Ban Dalam". Ini menunjukkan konsistensi klasifikasi antara versi KBLI yang dibandingkan menurut data.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 22111 adalah: Tetap. Artinya judul dan klasifikasi utama dipertahankan dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 22111 dalam sistem perizinan, perhatikan hal-hal berikut sesuai data resmi:

  • Pastikan kegiatan produksi yang dimaksud sesuai dengan uraian resmi: pembuatan ban luar dan/atau ban dalam dengan bahan utama karet alam atau karet buatan untuk kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya, atau peralatan yang memakai ban.
  • Identifikasi skala usaha (kecil, menengah, besar) karena data menunjukkan tingkat risiko Menengah Tinggi untuk ketiga skala tersebut.
  • Catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar sesuai data.
  • Perhatikan jangka waktu penerbitan yang tertera (7 Hari) sebagai informasi dari data, bukan sebagai jaminan hasil perizinan.
  • Data tidak mencantumkan persyaratan teknis, lingkungan, modal, atau izin sektoral lain; informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan dan oleh karena itu perlu diverifikasi melalui sumber resmi atau mekanisme perizinan terkait jika diperlukan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 22111 mencakup pembuatan ban untuk sepeda?

Ya. Uraian resmi menyatakan bahwa kegiatan mencakup pembuatan ban luar dan ban dalam dengan bahan utama karet alam atau karet buatan untuk sepeda.

Berapa tingkat risiko untuk usaha pembuatan ban menurut data ini?

Data menyajikan tingkat risiko Menengah Tinggi untuk semua skala usaha yang tercantum: Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.

Perizinan apa yang diperlukan menurut data KBLI 22111?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar. Informasi ini berasal dari data KBLI dan harus dijadikan acuan awal.