KBLI 21024

Industri Bahan Baku Obat Tradisional Untuk Hewan

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan macam-macam ekstrak dan simplisia, sediaan galenik, bahan tambahan atau bahan lainnya, baik yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat, yang berubah maupun yang tidak berubah, yang digunakan dalam pengolahan obat tradisional untuk hewan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 21024
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 21024

KBLI 21024 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang industri pembuatan kosmetik. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan kegiatan usaha yang bergerak di bidang produksi kosmetik, meliputi perancangan, pengolahan, hingga pengemasan produk kosmetik. KBLI 21024 sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis kosmetik secara legal dan sesuai regulasi di Indonesia, terutama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 21024

Ruang lingkup KBLI 21024 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pembuatan berbagai produk kosmetik. Ini mencakup proses manufaktur, formulasi bahan aktif, pencampuran bahan, pengemasan, dan pelabelan produk sebelum dipasarkan. Selain itu, kegiatan penelitian dan pengembangan produk kosmetik juga termasuk dalam cakupan KBLI ini. Dengan demikian, setiap perusahaan yang melakukan produksi kosmetik secara massal wajib mengacu pada KBLI 21024 dalam menjalankan operasional bisnisnya.

Contoh Jenis Usaha KBLI 21024

Contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 21024 antara lain pabrik pembuatan sabun kecantikan, perusahaan manufaktur lotion, produsen parfum, pabrik shampoo, perusahaan pembuat lipstik, dan produsen bedak. Selain itu, usaha yang memproduksi krim perawatan kulit, pembersih wajah, tabir surya, hingga body scrub juga masuk dalam kategori KBLI 21024. Semua jenis usaha tersebut wajib memenuhi standar produksi kosmetik yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 21024 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk pengajuan dan pengelolaan perizinan usaha secara daring, sehingga proses perizinan menjadi lebih efisien dan transparan. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional lainnya yang dibutuhkan dalam industri kosmetik. Kewajiban mengurus perizinan usaha melalui OSS bertujuan untuk memastikan seluruh aktivitas produksi kosmetik telah memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan lingkungan yang berlaku di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 21024

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 21024. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 21024 dengan KBLI lain yang relevan sesuai kebutuhan bisnisnya, selama tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat mempermudah pelaku usaha dalam mengelola berbagai lini bisnis secara terpadu dan efisien melalui satu dokumen perizinan usaha yang dikeluarkan oleh OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.