KBLI 21022
Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan macam-macam produk obat tradisional yang bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang berbentuk serbuk, rajangan, pil, dodol/jenang, pastiles, tablet, kapsul, cairan, larutan, emulsi dan suspensi, salep, krim dan gel, supositoria. Termasuk industri minuman jamu dan suplemen kesehatan/makanan bukan produk farmasi.
Baca penjelasan lengkap KBLI 21022Pengertian KBLI 21022
KBLI 21022 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha khusus dalam bidang industri farmasi, yaitu industri pembuatan obat tradisional untuk manusia. KBLI ini ditetapkan oleh pemerintah sebagai acuan resmi dalam pengelompokan jenis usaha di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan menggunakan KBLI 21022, pelaku usaha dapat lebih mudah mengurus berbagai dokumen legalitas dan mendapatkan izin usaha yang sesuai dengan bidang usahanya.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 21022
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 21022 meliputi seluruh proses produksi, pengolahan, dan pengemasan obat tradisional untuk manusia. Kegiatan usaha ini meliputi pembuatan jamu, suplemen herbal, kapsul herbal, tablet herbal, dan produk obat tradisional lainnya yang berbahan dasar alami. Proses produksi dilakukan sesuai dengan standar keamanan dan mutu yang ditetapkan oleh otoritas terkait, seperti BPOM, agar produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Contoh Jenis Usaha KBLI 21022
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 21022 antara lain:
- Pabrik jamu tradisional cair dan serbuk
- Industri kapsul herbal dan tablet herbal
- Produsen suplemen makanan berbahan herbal
- Perusahaan pengolahan bahan baku obat tradisional
- Pabrik minuman kesehatan tradisional
Usaha-usaha tersebut wajib memenuhi persyaratan dan sertifikasi yang berlaku, serta melakukan pendaftaran produk ke lembaga yang berwenang sebelum dipasarkan kepada konsumen.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 21022 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan online. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), serta perizinan lain yang relevan dengan industri farmasi tradisional.
Persyaratan utama dalam proses perizinan usaha melalui OSS antara lain meliputi dokumen legalitas perusahaan, sertifikat produksi, izin edar dari BPOM, dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengurusan perizinan melalui OSS sangat penting untuk memastikan legalitas dan kelancaran operasional usaha di bidang KBLI 21022.
Ketentuan Penggabungan KBLI 21022
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 21022. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 21022 dengan kode KBLI lainnya sesuai kebutuhan dan karakteristik usaha yang dijalankan, selama masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan perizinan usaha yang berlaku. Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk memperluas bidang usahanya secara legal dan terintegrasi melalui sistem OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.