← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

21022 - Industri Produk Obat Bahan Alam untuk Manusia

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan macam-macam produk obat bahan alam yang bahannya memakai sumber daya alam bentuk mentah atau belum melalui proses lanjutan dari tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau campuran dari bahan tersebut yang berbentuk sediaan berupa serbuk, serbuk instan, rajangan, pil, dodol/jenang, pilis, tapel, pastiles, tablet, kapsul, cairan, larutan, emulsi dan suspensi, efervesen, film, strip, gummy chewable, salep, losion, krim dan gel, aerosol untuk obat luar, plester, supositoria; pembuatan minuman jamu dan suplemen kesehatan/makanan bukan produk farmasi.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

21022 - Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia, 21022

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk farmasi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki bangunan, Fasilitas, dan peralatan, dibuktikan dengan dokumen denah/layout Fasilitas produksi yang berisi rincian daftar ruangan/area, fungsi, dan foto

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki program higiene dan sanitasi yang dibuktikan dengan dokumen standar operasional prosedur paling sedikit memuat tentang a. Higiene perorangan b. Sanitasi bangunan & Fasilitas c. Sanitasi peralatan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen standar operasional prosedur untuk menyusun standar operasional prosedur

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen surat pernyataan kepemilikan Apoteker Penanggung Jawab (APJ) dengan kualifikasi Apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian yang bekerja penuh waktu paling sedikit 1 (satu) orang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Penggunaan bahan baku memperhatikan Farmakope Herbal Indonesia atau standar lain yang ditentukan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen Surat Keterangan Penanggung Jawab Teknis Usaha Kecil Obat Bahan Alam

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Memiliki dokumen Surat Keterangan Penanggung Jawab Teknis Usaha Mikro Obat Bahan Alam

Jangka Waktu: 7 Hari

9

Menyampaikan laporan penyaluran produk setiap 6 (enam) bulan sesuai ketentuan perundang undangan di bidang kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk farmasi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki bangunan, Fasilitas, dan peralatan, dibuktikan dengan dokumen denah/layout Fasilitas produksi yang berisi rincian daftar ruangan/area, fungsi, dan foto

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki program higiene dan sanitasi yang dibuktikan dengan dokumen standar operasional prosedur paling sedikit memuat tentang a. Higiene perorangan b. Sanitasi bangunan & Fasilitas c. Sanitasi peralatan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen standar operasional prosedur untuk menyusun standar operasional prosedur

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen surat pernyataan kepemilikan Apoteker Penanggung Jawab (APJ) dengan kualifikasi Apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian yang bekerja penuh waktu paling sedikit 1 (satu) orang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Penggunaan bahan baku memperhatikan Farmakope Herbal Indonesia atau standar lain yang ditentukan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen Surat Keterangan Penanggung Jawab Teknis Usaha Kecil Obat Bahan Alam

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Memiliki dokumen Surat Keterangan Penanggung Jawab Teknis Usaha Mikro Obat Bahan Alam

Jangka Waktu: 7 Hari

9

Menyampaikan laporan penyaluran produk setiap 6 (enam) bulan sesuai ketentuan perundang undangan di bidang kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk farmasi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki bangunan, Fasilitas, dan peralatan, dibuktikan dengan dokumen denah/layout Fasilitas produksi yang berisi rincian daftar ruangan/area, fungsi, dan foto

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki program higiene dan sanitasi yang dibuktikan dengan dokumen standar operasional prosedur paling sedikit memuat tentang a. Higiene perorangan b. Sanitasi bangunan & Fasilitas c. Sanitasi peralatan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen standar operasional prosedur untuk menyusun standar operasional prosedur

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Memiliki dokumen surat pernyataan kepemilikan Apoteker Penanggung Jawab (APJ) dengan kualifikasi Apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian yang bekerja penuh waktu paling sedikit 1 (satu) orang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Penggunaan bahan baku memperhatikan Farmakope Herbal Indonesia atau standar lain yang ditentukan

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Memiliki dokumen Surat Keterangan Penanggung Jawab Teknis Usaha Kecil Obat Bahan Alam

Jangka Waktu: 7 Hari

9

Menyampaikan laporan penyaluran produk setiap 6 (enam) bulan sesuai ketentuan perundang undangan di bidang kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk farmasi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

$47

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen surat pernyataan kepemilikan Apoteker Penanggung Jawab (APJ) dengan kualifikasi Apoteker yang bekerja penuh waktu paling sedikit 1 (satu) orang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Penggunaan bahan baku memperhatikan Farmakope Herbal Indonesia atau standar lain yang ditentukan

Jangka Waktu: 7 Hari

9

Memiliki dokumen Surat Keterangan Apoteker Penanggung Jawab Industri Obat Bahan Alam

Jangka Waktu: 7 Hari

10

Menyampaikan laporan penyaluran produk setiap 6 (enam) bulan sesuai ketentuan perundang undangan di bidang kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 21022?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

21022

Industri Produk Obat Bahan Alam untuk Manusia

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 21022: Industri Produk Obat Bahan Alam untuk Manusia

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 21022.

Pengertian KBLI 21022

KBLI 21022 berjudul "Industri Produk Obat Bahan Alam untuk Manusia". Kelompok ini merujuk pada kegiatan pengolahan produk obat yang bahan bakunya berasal dari sumber daya alam—tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau campuran bahan tersebut—dalam bentuk mentah atau belum melalui proses lanjutan, sehingga menghasilkan sediaan obat untuk manusia dalam berbagai bentuk.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 21022

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pengolahan macam-macam produk obat bahan alam menjadi sediaan seperti serbuk, serbuk instan, rajangan, pil, dodol/jenang, pilis, tapel, pastiles, tablet, kapsul, cairan, larutan, emulsi, suspensi, efervesen, film, strip, gummy chewable, salep, losion, krim, gel, aerosol untuk obat luar, plester, dan supositoria. Selain itu, tercakup juga pembuatan minuman jamu dan suplemen kesehatan/makanan yang bukan produk farmasi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 21022

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah seluruh proses pengolahan bahan alam mentah atau belum diproses lanjut menjadi bentuk sediaan obat seperti yang disebutkan di atas, serta produksi minuman jamu dan suplemen kesehatan/makanan yang bukan produk farmasi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum secara eksplisit daftar kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan KBLI ini. Jika suatu kegiatan tidak sesuai dengan uraian resmi (misal bukan pengolahan bahan alam mentah atau bukan menghasilkan sediaan yang tercantum), data ini tidak menyediakan rincian pemisahan atau padanan tambahan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Produksi tablet atau kapsul berbahan dasar ekstrak tumbuhan sesuai uraian resmi.
  • Pembuatan salep, losion, krim, atau gel yang formulanya menggunakan bahan alam sebagai bahan aktif.
  • Pembuatan pastiles atau gummy chewable yang menggunakan bahan alam dan dipasarkan sebagai produk obat bahan alam untuk manusia.
  • Industri pembuatan minuman jamu tradisional yang menggunakan bahan alam mentah atau belum melalui proses lanjutan.
  • Produksi suplemen kesehatan/makanan yang bukan produk farmasi tetapi bahan bakunya berasal dari sumber daya alam.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI mencantumkan tingkat risiko untuk kombinasi skala usaha berikut (sesuai data):

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Daftar di atas merupakan penjabaran kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data KBLI. Informasi lebih rinci tentang implikasi risiko untuk setiap skala usaha tidak tercantum dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 21022 adalah: Izin. Data tidak memuat detail mekanisme, jenis dokumen pelengkap, atau persyaratan teknis lain terkait penerbitan izin tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi jangka waktu ini tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk semua kasus atau skala usaha.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum pada data untuk KBLI 21022 adalah: "21022 - Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia" (KBLI 2020).

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data: "-". Data tidak memberikan keterangan tambahan mengenai perubahan nomenklatur atau ruang lingkup selain nilai tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 21022, khususnya terkait sumber bahan (bahan alam mentah atau belum diproses lanjutan) dan bentuk sediaan yang dihasilkan.
  2. Tinjau kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data, karena informasi tersebut relevan dalam konteks OSS berbasis risiko dan perencanaan perizinan berusaha.
  3. Perizinan berusaha pada data tercantum sebagai "Izin"; data tidak memuat rincian persyaratan teknis, dokumen pendukung, atau keluaran perizinan seperti NIB atau Sertifikat Standar. Informasi teknis atau dokumen tambahan tidak tersedia dalam dataset ini.
  4. Jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "7 Hari" dalam data; catatan ini tidak menjamin bahwa izin pasti terbit dalam jangka waktu tersebut dalam setiap kasus.
  5. Periksa padanan KBLI 2020 dan status perubahan yang tercantum untuk memastikan kesesuaian klasifikasi dengan dokumen administratif atau sistem yang relevan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 21022 mencakup pembuatan suplemen kesehatan?

Ya. Uraian resmi KBLI 21022 secara eksplisit mencakup pembuatan suplemen kesehatan/makanan yang bukan produk farmasi.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha di bawah KBLI 21022?

Data menunjukkan tingkat risiko untuk semua kombinasi skala usaha yang tercantum (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) adalah "Tinggi". Informasi rinci mengenai konsekuensi operasional atau administratif dari tingkat risiko tersebut tidak disediakan dalam data.

Jenis perizinan apa yang diperlukan menurut data untuk KBLI 21022?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin". Data tidak merinci persyaratan atau prosedur penerbitan izin tersebut.

Apakah data menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI ini?

Data yang digunakan tidak mencantumkan daftar kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan; oleh karena itu, informasi semacam pemisahan tersebut tidak tersedia dalam dataset ini.