KBLI 21014
Industri Bahan Farmasi Untuk Hewan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan bahan obat, bahan pembantu dan bahan pengemas untuk hewan, yang berasal dari bahan kimia, bahan alam, hewan dan tumbuh-tumbuhan termasuk yang berasal dari hasil biologis, seperti bahan obat-obatan, seperti antisera dan fraksi darah lainnya, vaksin dan preparat homeopatik. Termasuk industri substansi aktif obat untuk bahan farmakologi dalam industri obat-obatan, seperti antibiotik, vitamin, salisilik dan asam o-asetilsalsilik dan lain-lain, pengolahan darah, industri gula murni kimia dan pengolahan kelenjar dan industri ekstraksi kelenjar dan lain-lain.
Baca penjelasan lengkap KBLI 21014Pengertian KBLI 21014
KBLI 21014 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha industri pembuatan bahan farmasi untuk manusia. Kode ini diterbitkan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), dan menjadi acuan utama dalam proses administrasi perizinan usaha, khususnya di sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 21014, pelaku usaha dapat mengklasifikasikan usahanya secara tepat sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 21014
Ruang lingkup KBLI 21014 meliputi seluruh aktivitas industri yang berkaitan dengan pembuatan bahan farmasi untuk manusia. Kegiatan ini mencakup proses produksi bahan kimia dasar farmasi, bahan aktif farmasi, serta bahan pendukung lain yang digunakan dalam pembuatan produk obat-obatan manusia. Ruang lingkup ini tidak termasuk pembuatan obat jadi atau produk farmasi lain yang telah dikemas untuk distribusi langsung, melainkan lebih fokus pada pembuatan bahan baku yang akan diolah lebih lanjut oleh industri farmasi lainnya.
Contoh Jenis Usaha KBLI 21014
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 21014 antara lain:
- Industri pembuatan bahan aktif farmasi (Active Pharmaceutical Ingredients/API)
- Industri pembuatan bahan kimia dasar farmasi seperti antibiotik, vitamin, hormon, dan enzim
- Industri pembuatan bahan tambahan untuk produksi obat, seperti pelarut farmasi, eksipien, dan stabilizer
- Produsen bahan baku farmasi yang memasok ke pabrik obat atau produsen farmasi lain
Seluruh jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 21014 saat melakukan proses perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 21014 melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan bahan farmasi untuk manusia wajib melakukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan usaha, termasuk bagi KBLI 21014. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha Industri (IUI), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan berbagai izin operasional lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan oleh instansi terkait, seperti Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Proses perizinan usaha melalui OSS memastikan bahwa kegiatan usaha KBLI 21014 berjalan sesuai standar keamanan, kesehatan, dan lingkungan yang berlaku di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 21014
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 21014. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 21014 dengan KBLI lain dalam satu entitas usaha apabila terdapat kegiatan usaha tambahan yang relevan. Penggabungan ini tetap harus dicantumkan secara jelas pada saat proses perizinan usaha melalui OSS, agar seluruh kegiatan usaha dapat teradministrasi secara sah dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.