KBLI 21012

Industri Produk Farmasi Untuk Manusia

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan obat-obatan, suplemen kesehatan/makanan, yang berbentuk jadi (sediaan) untuk manusia, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi, obat kontrasepsi hormonal, industri produksi radiofarmaka, dan industri farmasi bioteknologi.

Baca penjelasan lengkap KBLI 21012
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 21012

KBLI 21012 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan obat tradisional untuk manusia. Kode ini secara resmi ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam pengelompokan jenis usaha di sektor manufaktur obat tradisional. KBLI 21012 sangat penting sebagai dasar identifikasi usaha dan menjadi persyaratan administrasi dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 21012

KBLI 21012 mencakup seluruh kegiatan yang berkaitan dengan produksi obat tradisional untuk manusia. Ruang lingkupnya meliputi pembuatan sediaan herbal, jamu, maupun produk-produk obat tradisional lainnya yang berbahan dasar tumbuhan, hewan, mineral, atau campuran bahan alam. Kegiatan usaha ini juga dapat meliputi proses pengolahan, pengemasan, dan distribusi produk obat tradisional sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia.

Contoh Jenis Usaha KBLI 21012

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 21012 antara lain:

  • Industri jamu cair, tablet, kapsul, maupun serbuk
  • Pabrik obat herbal yang memproduksi suplemen berbahan alami
  • Usaha pengolahan obat tradisional yang berbasis tanaman obat keluarga (TOGA)
  • Pembuatan minuman kesehatan tradisional seperti jamu kunyit asam, beras kencur, dan lainnya
  • Industri pengemasan dan distribusi obat tradisional siap konsumsi

Seluruh jenis usaha tersebut wajib mengacu pada ketentuan KBLI 21012 dalam pelaksanaan operasional dan pengajuan perizinan usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 21012

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi obat tradisional wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Proses pendaftaran dan pengurusan izin usaha kini dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan dan memantau proses perizinan usaha, termasuk untuk KBLI 21012.

Melalui OSS, pelaku usaha harus melakukan registrasi, melengkapi data usaha, memilih kode KBLI 21012, serta memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perizinan usaha yang diterbitkan melalui OSS meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional/komersial lainnya yang relevan. Kepatuhan terhadap perizinan usaha sangat penting agar kegiatan produksi dan distribusi obat tradisional dapat berjalan sesuai hukum dan standar keamanan produk.

Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 21012

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 21012. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 21012 dengan kode KBLI lainnya dalam satu dokumen perizinan usaha melalui OSS, selama kegiatan usaha yang dijalankan memang relevan dan memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku.

Penggabungan KBLI memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bidang usaha lain yang masih berkaitan, seperti pengolahan bahan baku herbal atau distribusi produk kesehatan. Namun, setiap kegiatan usaha tetap harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif masing-masing KBLI yang digabungkan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.