← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

21012 - Industri Produk Farmasi untuk Manusia

Kelompok ini mencakup pembuatan dan pengolahan obat-obatan, suplemen kesehatan/makanan, obat kuasi yang berbentuk jadi (sediaan) untuk manusia, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi, obat kontrasepsi hormonal; produksi radiofarmaka; dan produksi farmasi bioteknologi.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

21012 - Industri Produk Farmasi Untuk Manusia, 21012

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk farmasi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perjanjian kerja yang membuktikan kepemilikan karyawan yang bekerja sebagai Apoteker Penanggung Jawab (APJ) yang bekerja penuh waktu paling sedikit 3 (tiga) orang dengan rincian masing masing sebagai: a. Penanggung jawab produksi b. Penanggung jawab pemastian mutu c. Penanggung jawab pengawasan mutu

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Penggunaan bahan baku memperhatikan Farmakope Indonesia atau standar lain yang ditentukan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen Surat Keterangan Apoteker Penanggung Jawab Industri Farmasi

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Menyampaikan laporan kegiatan penerimaan bahan baku obat, realisasi produksi dan penyaluran obat setiap triwulan sesuai peraturan perundang undangan di bidang pengawasan obat dan makanan

Jangka Waktu: 7 Hari

9

Industri farmasi yang memproduksi narkotika, psikotropika dan/atau prekursor farmasi wajib menyampaikan laporan kegiatan realisasi produksi dan penyaluran narkotika, psikotropika dan/atau prekursor farmasi setiap bulan sesuai peraturan perundang undangan di bidang kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

10

Dalam hal industri memproduksi obat yang tergolong narkotika, memiliki izin khusus produksi narkotika sesuai ketentuan peraturan perundangan di bidang kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

11

Dalam hal melakukan impor dan/atau ekspor narkotika, memiliki izin khusus impor/ekspor narkotika sesuai ketentuan peraturan perundangan di bidang kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

12

Memiliki Apoteker Penanggung Jawab Distribusi

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk farmasi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perjanjian kerja yang membuktikan kepemilikan karyawan yang bekerja sebagai Apoteker Penanggung Jawab (APJ) yang bekerja penuh waktu paling sedikit 3 (tiga) orang dengan rincian masing masing sebagai: a. Penanggung jawab produksi b. Penanggung jawab pemastian mutu c. Penanggung jawab pengawasan mutu

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Penggunaan bahan baku memperhatikan Farmakope Indonesia atau standar lain yang ditentukan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen Surat Keterangan Apoteker Penanggung Jawab Industri Farmasi

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Menyampaikan laporan kegiatan penerimaan bahan baku obat, realisasi produksi dan penyaluran obat setiap triwulan sesuai peraturan perundang undangan di bidang pengawasan obat dan makanan

Jangka Waktu: 7 Hari

9

Industri farmasi yang memproduksi narkotika, psikotropika dan/atau prekursor farmasi wajib menyampaikan laporan kegiatan realisasi produksi dan penyaluran narkotika, psikotropika dan/atau prekursor farmasi setiap bulan sesuai peraturan perundang undangan di bidang kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

10

Dalam hal industri memproduksi obat yang tergolong narkotika, memiliki izin khusus produksi narkotika sesuai ketentuan peraturan perundangan di bidang kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

11

Dalam hal melakukan impor dan/atau ekspor narkotika, memiliki izin khusus impor/ekspor narkotika sesuai ketentuan peraturan perundangan di bidang kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

12

Memiliki Apoteker Penanggung Jawab Distribusi

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk farmasi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen perjanjian kerja yang membuktikan kepemilikan karyawan yang bekerja sebagai Apoteker Penanggung Jawab (APJ) yang bekerja penuh waktu paling sedikit 3 (tiga) orang dengan rincian masing masing sebagai: a. Penanggung jawab produksi b. Penanggung jawab pemastian mutu c. Penanggung jawab pengawasan mutu

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Penggunaan bahan baku memperhatikan Farmakope Indonesia atau standar lain yang ditentukan

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Memiliki dokumen Surat Keterangan Apoteker Penanggung Jawab Industri Farmasi

Jangka Waktu: 7 Hari

9

Menyampaikan laporan kegiatan penerimaan bahan baku obat, realisasi produksi dan penyaluran obat setiap triwulan sesuai peraturan perundang undangan di bidang pengawasan obat dan makanan

Jangka Waktu: 7 Hari

10

Industri farmasi yang memproduksi narkotika, psikotropika dan/atau prekursor farmasi wajib menyampaikan laporan kegiatan realisasi produksi dan penyaluran narkotika, psikotropika dan/atau prekursor farmasi setiap bulan sesuai peraturan perundang undangan di bidang kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

11

Dalam hal industri memproduksi obat yang tergolong narkotika, memiliki izin khusus produksi narkotika sesuai ketentuan peraturan perundangan di bidang kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

12

Dalam hal melakukan impor dan/atau ekspor narkotika, memiliki izin khusus impor/ekspor narkotika sesuai ketentuan peraturan perundangan di bidang kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

13

Memiliki Apoteker Penanggung Jawab Distribusi

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk farmasi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

$47

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perjanjian kerja yang membuktikan kepemilikan karyawan yang bekerja sebagai Apoteker Penanggung Jawab (APJ) yang bekerja penuh waktu paling sedikit 3 (tiga) orang dengan rincian masing masing sebagai: a. Penanggung jawab produksi b. Penanggung jawab pemastian mutu c. Penanggung jawab pengawasan mutu

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Penggunaan bahan baku memperhatikan Farmakope Indonesia atau standar lain yang ditentukan

Jangka Waktu: 7 Hari

9

Memiliki dokumen Surat Keterangan Apoteker Penanggung Jawab Industri Farmasi

Jangka Waktu: 7 Hari

10

Menyampaikan laporan kegiatan penerimaan bahan baku obat, realisasi produksi dan penyaluran obat setiap triwulan sesuai peraturan perundang undangan di bidang pengawasan obat dan makanan

Jangka Waktu: 7 Hari

11

Industri farmasi yang memproduksi narkotika, psikotropika dan/atau prekursor farmasi wajib menyampaikan laporan kegiatan realisasi produksi dan penyaluran narkotika, psikotropika dan/atau prekursor farmasi setiap bulan sesuai peraturan perundang undangan di bidang kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

12

Dalam hal industri memproduksi obat yang tergolong narkotika, memiliki izin khusus produksi narkotika sesuai ketentuan peraturan perundangan di bidang kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

13

Dalam hal melakukan impor dan/atau ekspor narkotika, memiliki izin khusus impor/ekspor narkotika sesuai ketentuan peraturan perundangan di bidang kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

14

Memiliki Apoteker Penanggung Jawab Distribusi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 21012?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

21012

Industri Produk Farmasi untuk Manusia

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 21012: Industri Produk Farmasi untuk Manusia

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 21012.

Pengertian KBLI 21012

KBLI 21012 — Industri Produk Farmasi untuk Manusia mengacu pada kelompok kegiatan yang mencakup pembuatan dan pengolahan obat-obatan serta sediaan farmasi untuk penggunaan manusia. Uraian resmi menjelaskan jenis sediaan dan lini produk yang termasuk dalam kelompok ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 21012

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan dan pengolahan obat-obatan, suplemen kesehatan/makanan, dan obat kuasi dalam bentuk jadi (sediaan) untuk manusia. Uraian juga menyebutkan beberapa bentuk sediaan dan lini produksi khusus yang dicakup.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 21012

  • Pembuatan dan pengolahan obat-obatan untuk manusia.
  • Pembuatan suplemen kesehatan atau suplemen makanan untuk manusia.
  • Pembuatan obat kuasi berbentuk jadi (sediaan) untuk manusia, misalnya tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral, dan suspensi.
  • Pembuatan obat kontrasepsi hormonal.
  • Produksi radiofarmaka.
  • Produksi farmasi bioteknologi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum keterangan kegiatan yang secara eksplisit dinyatakan tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 21012. Oleh karena itu, catatan tentang pengecualian atau pemisahan kegiatan tidak tersedia dalam uraian resmi ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 21012 meliputi:

  • Produksi tablet dan kapsul obat untuk manusia.
  • Produksi salep topikal dan sediaan bubuk untuk konsumsi manusia.
  • Produksi larutan, termasuk larutan parenteral dan suspensi.
  • Produksi obat kontrasepsi hormonal dalam bentuk sediaan jadi.
  • Produksi radiofarmaka dan produk farmasi bioteknologi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI yang tersedia untuk KBLI 21012 tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko (kolom skala_risiko kosong). Karena informasi ini tidak tercantum, tidak dapat disajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI ini berdasarkan data yang digunakan.

Perizinan Berusaha

Nilai perizinan berusaha sebagaimana tercantum dalam data: -. Data ini tidak memberikan rincian perizinan berusaha spesifik untuk KBLI 21012. Informasi lebih lanjut mengenai perizinan berusaha tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan dalam data tercantum sebagai: -. Nilai tersebut hanya merefleksikan isi data; bukan merupakan jaminan atau pernyataan tentang waktu penerbitan izin dalam praktik.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 21012 adalah:

  • 21012 - Industri Produk Farmasi Untuk Manusia

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data, jenis perubahan untuk KBLI 21012: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan atau memilih KBLI 21012, perhatikan hal berikut sesuai data resmi yang tersedia:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 21012 (pembuatan/ pengolahan obat, suplemen, sediaan jadi, radiofarmaka, farmasi bioteknologi).
  • Data tidak mencantumkan perizinan berusaha spesifik untuk KBLI ini (nilai perizinan berusaha: "-"), sehingga informasi perizinan tidak tersedia dalam data.
  • Data tidak menyediakan jangka waktu penerbitan (nilai: "-") dan tidak menyediakan rincian skala usaha atau tingkat risiko.
  • Padanan dengan KBLI 2020 tercantum dalam data; jenis perubahan tercatat sebagai "Tetap".

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 21012?

KBLI 21012, berjudul "Industri Produk Farmasi untuk Manusia", mencakup pembuatan dan pengolahan obat-obatan, suplemen kesehatan/makanan, obat kuasi berupa sediaan untuk manusia, obat kontrasepsi hormonal, produksi radiofarmaka, dan produksi farmasi bioteknologi sesuai uraian resmi.

Apakah data ini mencantumkan perizinan berusaha untuk KBLI 21012?

Dalam data yang digunakan, kolom perizinan_berusaha tercantum sebagai "-". Artinya data tidak memberikan rincian perizinan berusaha spesifik untuk KBLI 21012.

Apakah tersedia informasi tingkat risiko dan skala usaha untuk KBLI 21012?

Data KBLI yang tersedia tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko (kolom skala_risiko kosong), sehingga kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak dapat disajikan dari data ini.

Apa padanan KBLI 21012 dengan nomenklatur sebelumnya?

Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 21012 adalah "21012 - Industri Produk Farmasi Untuk Manusia" pada KBLI 2020.