KBLI 21011

Industri Bahan Farmasi Untuk Manusia

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan bahan obat, bahan pembantu dan bahan pengemas untuk manusia, yang berasal dari bahan kimia, bahan alam, hewan dan tumbuh-tumbuhan termasuk yang berasal dari hasil biologis, seperti bahan obat-obatan, seperti antisera dan fraksi darah lainnya, vaksin dan preparat homeopatik. Termasuk industri substansi aktif obat (antibiotik, vitamin, salisilik dan asam o-asetilsalsilik dan lain-lain) untuk bahan farmakologi dalam industri obat-obatan, pengolahan darah, industri gula murni kimia dan pengolahan kelenjar dan industri ekstraksi kelenjar dan lain-lain.

Baca penjelasan lengkap KBLI 21011
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 21011

KBLI 21011 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang industri farmasi untuk obat manusia. KBLI ini mengacu pada proses produksi bahan baku obat, pembuatan sediaan farmasi, dan pengemasan produk obat yang diperuntukkan bagi manusia. Penetapan KBLI 21011 bertujuan untuk memberikan kejelasan serta kemudahan dalam proses perizinan usaha, terutama melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 21011

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 21011 meliputi seluruh proses produksi obat-obatan manusia, mulai dari pembuatan bahan aktif farmasi hingga formulasi akhir dalam bentuk tablet, kapsul, sirup, salep, dan bentuk sediaan lain. Kegiatan ini juga mencakup pengemasan dan pelabelan produk farmasi, serta pengujian mutu sesuai standar yang berlaku. Seluruh aktivitas tersebut wajib mengikuti regulasi ketat dari pemerintah untuk memastikan keamanan, khasiat, dan mutu produk yang dihasilkan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 21011

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 21011 antara lain:

  • Industri pembuatan tablet obat untuk manusia
  • Industri produksi kapsul obat dan sirup farmasi
  • Perusahaan farmasi yang memproduksi antibiotik, vitamin, atau vaksin untuk manusia
  • Pabrik pembuatan salep, krim, dan obat oles lainnya
  • Industri pengemasan dan pelabelan sediaan farmasi untuk manusia

Seluruh jenis usaha tersebut wajib memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan KBLI 21011 dan tunduk pada regulasi perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri farmasi untuk obat manusia dengan KBLI 21011 wajib memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan dan penerbitan izin usaha secara online. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), serta perizinan berusaha lainnya yang relevan dengan kegiatan produksi obat manusia. Proses ini memastikan bahwa seluruh aspek legalitas dan standar operasional terpenuhi sebelum usaha dijalankan secara resmi.

Ketentuan Penggabungan KBLI 21011

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 21011. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 21011 dengan kode KBLI lain yang relevan, sesuai dengan kebutuhan dan lingkup usaha yang dijalankan. Namun, setiap penggabungan KBLI harus tetap mematuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha telah memperoleh izin yang sesuai dari pihak berwenang.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.