← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

21011 - Industri Bahan Baku Farmasi untuk Manusia

Kelompok ini mencakup pembuatan dan pengolahan bahan obat, bahan pembantu untuk manusia, yang berasal dari bahan kimia, bahan alam, hewan dan tumbuh-tumbuhan termasuk yang berasal dari hasil biologis, seperti bahan obat-obatan, seperti antisera dan fraksi darah lainnya, vaksin dan preparat homeopatik, substansi aktif obat (antibiotik, vitamin, salisilik dan asam o-asetilsalsilik dan lain-lain) untuk bahan farmakologi dalam industri obat-obatan, pengolahan darah, gula murni kimia, garam farmasi, pengolahan kelenjar dan pembuatan ekstraksi kelenjar. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan monosodium glutamat (MSG), lihat kelompok 10779.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

21011 - Industri Bahan Farmasi Untuk Manusia, 21011

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk farmasi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perjanjian kerja yang membuktikan kepemilikan karyawan yang bekerja sebagai Apoteker Penanggung Jawab (APJ) yang bekerja penuh waktu paling sedikit 3 (tiga) orang dengan rincian masing masing sebagai: a. Penanggung jawab produksi b. Penanggung jawab pemastian mutu c. Penanggung jawab pengawasan mutu

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Penggunaan bahan baku memperhatikan Farmakope Indonesia atau standar lain yang ditentukan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen Surat Keterangan Apoteker Penanggung Jawab Industri Farmasi Bahan Obat

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Menyampaikan laporan kegiatan penerimaan bahan baku obat, realisasi produksi dan penyaluran obat setiap triwulan sesuai peraturan perundang undangan di bidang pengawasan obat dan makanan

Jangka Waktu: 7 Hari

9

Industri farmasi yang memproduksi narkotika, psikotropika dan/atau prekursor farmasi wajib menyampaikan laporan kegiatan realisasi produksi dan penyaluran narkotika, psikotropika dan/atau prekursor farmasi setiap bulan sesuai peraturan perundang undangan di bidang kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

10

Dalam hal industri memproduksi obat yang tergolong narkotika, memiliki izin khusus produksi narkotika sesuai ketentuan peraturan perundangan di bidang kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

11

Dalam hal melakukan impor dan/atau ekspor narkotika, memiliki izin khusus impor/ekspor narkotika sesuai ketentuan peraturan perundangan di bidang kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

12

Memiliki Apoteker Penanggung Jawab Distribusi

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk farmasi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perjanjian kerja yang membuktikan kepemilikan karyawan yang bekerja sebagai Apoteker Penanggung Jawab (APJ) yang bekerja penuh waktu paling sedikit 3 (tiga) orang dengan rincian masing masing sebagai: a. Penanggung jawab produksi b. Penanggung jawab pemastian mutu c. Penanggung jawab pengawasan mutu

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Penggunaan bahan baku memperhatikan Farmakope Indonesia atau standar lain yang ditentukan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen Surat Keterangan Apoteker Penanggung Jawab Industri Farmasi Bahan Obat

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Menyampaikan laporan kegiatan penerimaan bahan baku obat, realisasi produksi dan penyaluran obat setiap triwulan sesuai peraturan perundang undangan di bidang pengawasan obat dan makanan

Jangka Waktu: 7 Hari

9

Industri farmasi yang memproduksi narkotika, psikotropika dan/atau prekursor farmasi wajib menyampaikan laporan kegiatan realisasi produksi dan penyaluran narkotika, psikotropika dan/atau prekursor farmasi setiap bulan sesuai peraturan perundang undangan di bidang kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

10

Dalam hal industri memproduksi obat yang tergolong narkotika, memiliki izin khusus produksi narkotika sesuai ketentuan peraturan perundangan di bidang kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

11

Dalam hal melakukan impor dan/atau ekspor narkotika, memiliki izin khusus impor/ekspor narkotika sesuai ketentuan peraturan perundangan di bidang kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

12

Memiliki Apoteker Penanggung Jawab Distribusi

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk farmasi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen perjanjian kerja yang membuktikan kepemilikan karyawan yang bekerja sebagai Apoteker Penanggung Jawab (APJ) yang bekerja penuh waktu paling sedikit 3 (tiga) orang dengan rincian masing masing sebagai: a. Penanggung jawab produksi b. Penanggung jawab pemastian mutu c. Penanggung jawab pengawasan mutu

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan, dan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Penggunaan bahan baku memperhatikan Farmakope Indonesia atau standar lain yang ditentukan

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Memiliki dokumen Surat Keterangan Apoteker Penanggung Jawab Industri Farmasi Bahan Obat

Jangka Waktu: 7 Hari

9

Menyampaikan laporan kegiatan penerimaan bahan baku obat, realisasi produksi dan penyaluran obat setiap triwulan sesuai peraturan perundang undangan di bidang pengawasan obat dan makanan

Jangka Waktu: 7 Hari

10

Industri farmasi yang memproduksi narkotika, psikotropika dan/atau prekursor farmasi wajib menyampaikan laporan kegiatan realisasi produksi dan penyaluran narkotika, psikotropika dan/atau prekursor farmasi setiap bulan sesuai peraturan perundang undangan di bidang kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

11

Dalam hal industri memproduksi obat yang tergolong narkotika, memiliki izin khusus produksi narkotika sesuai ketentuan peraturan perundangan di bidang kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

12

Dalam hal melakukan impor dan/atau ekspor narkotika, memiliki izin khusus impor/ekspor narkotika sesuai ketentuan peraturan perundangan di bidang kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

13

Memiliki Apoteker Penanggung Jawab Distribusi

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk farmasi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

$47

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perjanjian kerja yang membuktikan kepemilikan karyawan yang bekerja sebagai Apoteker Penanggung Jawab (APJ) yang bekerja penuh waktu paling sedikit 3 (tiga) orang dengan rincian masing masing sebagai: a. Penanggung jawab produksi b. Penanggung jawab pemastian mutu c. Penanggung jawab pengawasan mutu

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki layanan keluhan pelanggan/ produk terhadap: a. Kejadian tidak diinginkan (adverse event) b. Kualitas produk (product quality) yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Penggunaan bahan baku memperhatikan Farmakope Indonesia atau standar lain yang ditentukan

Jangka Waktu: 7 Hari

9

Memiliki dokumen Surat Keterangan Apoteker Penanggung Jawab Industri Farmasi Bahan Obat

Jangka Waktu: 7 Hari

10

Menyampaikan laporan kegiatan penerimaan bahan baku obat, realisasi produksi dan penyaluran obat setiap triwulan sesuai peraturan perundang undangan di bidang pengawasan obat dan makanan

Jangka Waktu: 7 Hari

11

Industri farmasi yang memproduksi narkotika, psikotropika dan/atau prekursor farmasi wajib menyampaikan laporan kegiatan realisasi produksi dan penyaluran narkotika, psikotropika dan/atau prekursor farmasi setiap bulan sesuai peraturan perundang undangan di bidang kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

12

Dalam hal industri memproduksi obat yang tergolong narkotika, memiliki izin khusus produksi narkotika sesuai ketentuan peraturan perundangan di bidang kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

13

Dalam hal melakukan impor dan/atau ekspor narkotika, memiliki izin khusus impor/ekspor narkotika sesuai ketentuan peraturan perundangan di bidang kesehatan

Jangka Waktu: 7 Hari

14

Memiliki Apoteker Penanggung Jawab Distribusi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 21011?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

21011

Industri Bahan Baku Farmasi untuk Manusia

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 21011: Industri Bahan Baku Farmasi untuk Manusia

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 21011.

Pengertian KBLI 21011

KBLI 21011 berjudul "Industri Bahan Baku Farmasi untuk Manusia" dan merujuk pada kelompok kegiatan usaha yang mencakup pembuatan dan pengolahan bahan obat serta bahan pembantu untuk penggunaan pada manusia. Definisi ini berdasarkan uraian resmi yang menyebutkan sumber bahan dari bahan kimia, bahan alam, hewan, tumbuh-tumbuhan, serta bahan yang berasal dari hasil biologis.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 21011

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi produksi bahan obat dan bahan pembantu untuk manusia, termasuk bahan yang dihasilkan dari proses kimiawi, ekstraksi dari sumber alam, maupun bahan biologis. Kegiatan tersebut ditujukan untuk memasok bahan farmakologi bagi industri obat-obatan dan pengolahan darah serta pembuatan berbagai substansi aktif dan preparat yang digunakan pada produk farmasi untuk manusia.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 21011

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi antara lain pembuatan dan pengolahan:

  • bahan obat-obatan dan bahan pembantu untuk manusia;
  • antisera dan fraksi darah lainnya;
  • vaksin dan preparat homeopatik;
  • substansi aktif obat seperti antibiotik dan vitamin;
  • senyawa seperti salisilik dan asam o-asetilsalsilik;
  • pengolahan darah;
  • produksi gula murni kimia dan garam farmasi;
  • pengolahan kelenjar dan pembuatan ekstraksi kelenjar.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup pembuatan monosodium glutamat (MSG). Kegiatan pembuatan MSG diklasifikasikan pada kelompok yang berbeda (10779) dan oleh karena itu perlu dibedakan dari KBLI 21011.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan usaha yang langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi:

  • produksi antisera dan fraksi darah untuk keperluan farmasi;
  • pembuatan vaksin dan preparat homeopatik;
  • produksi substansi aktif obat seperti antibiotik dan vitamin;
  • pembuatan senyawa salisilik dan asam o‑asetilsalsilik untuk bahan farmakologi;
  • pengolahan darah sebagai input bagi produk kesehatan;
  • produksi gula murni kimia dan garam yang dipakai pada formulasi farmasi;
  • pengolahan kelenjar dan pembuatan ekstraksi kelenjar untuk bahan baku obat.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum apa adanya sesuai data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Informasi ini berasal langsung dari data KBLI dan menunjukkan tingkat risiko yang tercatat untuk masing-masing skala usaha. Penjelasan rinci mengenai konsekuensi administratif atau teknis dari tingkat risiko tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Perizinan Berusaha

Data menyebutkan jenis perizinan berusaha untuk KBLI 21011 sebagai "Izin". Data tidak merinci bentuk perizinan lain seperti NIB, Sertifikat Standar, atau jenis dokumen teknis spesifik; oleh karena itu, detail tersebut tidak tercantum dalam informasi yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan sebesar "7 Hari". Informasi ini hanya disampaikan sebagai data; jangka waktu tersebut bukan pernyataan jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam periode tersebut dalam semua keadaan atau untuk semua jenis permohonan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum pada data menunjukkan kesesuaian dengan KBLI 2020 sebagai berikut:

  • 21011 - Industri Bahan Farmasi Untuk Manusia

Status Perubahan KBLI

Bagian jenis perubahan pada data menampilkan nilai "-". Data tersebut tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai status perubahan atau penjelasan tambahan; dengan demikian informasi rinci tentang perubahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 21011, perhatikan hal-hal yang secara eksplisit tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (misalnya pembuatan bahan obat, vaksin, ekstrak kelenjar), perhatikan pengecualian yang disebutkan (pembuatan MSG tidak termasuk), catat jenis perizinan yang tercantum yaitu "Izin", dan perhatikan pula informasi terkait tingkat risiko yang tercatat untuk setiap skala usaha. Detail teknis atau persyaratan tambahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 21011?

Kegiatan yang termasuk antara lain pembuatan dan pengolahan bahan obat dan bahan pembantu untuk manusia, seperti antisera, fraksi darah, vaksin, preparat homeopatik, substansi aktif (misalnya antibiotik dan vitamin), pengolahan darah, gula murni kimia, garam farmasi, serta pengolahan dan ekstraksi kelenjar, sesuai uraian resmi.

Apakah pembuatan monosodium glutamat (MSG) termasuk dalam KBLI 21011?

Tidak. Uraian resmi menyatakan pembuatan MSG tidak termasuk dalam kelompok ini dan diklasifikasikan pada kelompok lain (10779), sehingga perlu dibedakan dari KBLI 21011.

Jenis perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 21011?

Data menyebutkan perizinan berusaha untuk KBLI 21011 adalah "Izin". Data tidak merinci bentuk perizinan lebih lanjut seperti NIB atau Sertifikat Standar.

Apa tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 21011?

Data mencantumkan tingkat risiko "Tinggi" untuk semua skala usaha yang tercantum: usaha mikro, kecil, menengah, dan besar. Penjelasan rinci mengenai implikasi administratif atau teknis dari tingkat risiko ini tidak ada dalam data yang digunakan.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Data menyatakan jangka waktu penerbitan adalah "7 Hari". Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk semua permohonan.