KBLI 20302

Industri Serat Stapel Buatan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan serat stapel buatan, seperti poliamida, poliester, rayon viskosa, akrilik, selulosa asetat dan sebagainya (kecuali serat gelas dan serat optik) untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil. Serat stapel adalah serat buatan yang dipotong pendek-pendek.

Baca penjelasan lengkap KBLI 20302
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 20302

KBLI 20302 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang industri pestisida dan bahan kimia pertanian lainnya. KBLI 20302 secara resmi digunakan dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, termasuk OSS (Online Single Submission), sebagai acuan dalam proses pendaftaran dan legalitas usaha yang bergerak di sektor ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 20302

Ruang lingkup KBLI 20302 meliputi seluruh aktivitas industri yang berhubungan dengan pembuatan, peracikan, dan pengolahan pestisida serta bahan kimia pertanian lainnya. Kegiatan ini mencakup proses produksi bahan aktif pestisida, formulasi produk jadi, hingga pengemasan dan distribusi. Selain itu, usaha di bawah KBLI ini juga dapat mencakup pembuatan insektisida, fungisida, herbisida, rodentisida, dan produk kimia lain yang digunakan untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan mengendalikan hama tanaman.

Contoh Jenis Usaha KBLI 20302

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 20302 antara lain:

  • Industri pembuatan pestisida cair, serbuk, atau butiran untuk pertanian
  • Usaha formulasi insektisida dan fungisida untuk kebutuhan perkebunan dan pertanian
  • Produksi herbisida dan rodentisida untuk pengendalian gulma dan hama tikus di lahan pertanian
  • Pabrik bahan kimia pengatur pertumbuhan tanaman (plant growth regulators)
  • Industri pembuatan pestisida organik dan ramah lingkungan

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 20302 wajib memiliki perizinan usaha yang sah sesuai ketentuan pemerintah Indonesia. Proses perizinan dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission), yang merupakan platform resmi untuk pengurusan perizinan berusaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha harus mengajukan NIB (Nomor Induk Berusaha) serta izin operasional atau komersial sesuai dengan jenis usaha dan lokasi kegiatan. Selain itu, usaha di bidang pestisida dan bahan kimia pertanian biasanya memerlukan izin tambahan seperti izin edar dari Kementerian Pertanian atau instansi terkait, serta dokumen lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 20302

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 20302 dengan kode KBLI lainnya dalam satu dokumen perizinan usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk menjalankan beberapa bidang usaha yang saling terkait, selama seluruh kegiatan usaha tersebut tercantum secara jelas dan memenuhi persyaratan perizinan OSS. Penggabungan KBLI dapat memperluas cakupan usaha dan memudahkan proses pengembangan bisnis di sektor industri kimia pertanian.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.