← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

20302 - Industri Serat Stapel Buatan

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan serat stapel sintetis maupun artifisial dengan bahan dasar poliamida, poliester, rayon, akrilik, selulosa

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

20302 - Industri Serat Stapel Buatan, 20302

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk tekstil hulu serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk tekstil hulu serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk tekstil hulu serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Penanggung Jawab Bagian produksi dan/atau quality control c. Penanggung Jawab Bagian pemasaran d. Penanggung Jawab bagian keuangan e. Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk tekstil hulu serta peralatan pengujian kualitas produk 1) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Penanggung Jawab Bagian produksi dan/atau quality control c. Penanggung Jawab Bagian pemasaran d. Penanggung Jawab bagian keuangan e. Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 20302?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

20302

Industri Serat Stapel Buatan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 20302: Industri Serat Stapel Buatan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 20302.

Pengertian KBLI 20302

KBLI 20302 dengan judul resmi Industri Serat Stapel Buatan mengelompokkan kegiatan industri yang berkaitan dengan pembuatan serat stapel sintetis maupun artifisial. Uraian resmi menyatakan bahwa kegiatan ini menggunakan bahan dasar poliamida, poliester, rayon, akrilik, dan selulosa.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 20302

Ruang lingkup KBLI 20302 mencakup seluruh proses industri yang menghasilkan serat stapel berbahan dasar yang disebutkan dalam uraian resmi. Fokusnya adalah pada produksi serat stapel baik berasal dari bahan sintetis maupun artifisial dengan komposisi bahan dasar poliamida, poliester, rayon, akrilik, atau selulosa.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 20302

  • Pembuatan serat stapel sintetis berbasis poliamida.
  • Pembuatan serat stapel sintetis berbasis poliester.
  • Pembuatan serat stapel artifisial berbasis rayon.
  • Pembuatan serat stapel berbahan akrilik.
  • Pembuatan serat stapel berbahan dasar selulosa.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan tidak tercantum secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 20302. Uraian resmi hanya menjelaskan kegiatan yang termasuk; informasi tentang pengecualian atau pembeda tidak tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat dijadikan acuan berdasarkan uraian resmi adalah unit produksi yang memproduksi serat stapel dari bahan yang disebutkan, misalnya pabrik pembuatan serat stapel poliester, pabrik serat rayon stapel, fasilitas produksi serat akrilik stapel, pabrik serat poliamida stapel, dan produksi serat stapel berbahan selulosa. Contoh-contoh tersebut diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI dan tidak menambahkan kegiatan lain di luar uraian.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Informasi ini menunjukkan bahwa, menurut data KBLI yang digunakan, seluruh kombinasi skala usaha terkait KBLI 20302 tercantum memiliki tingkat risiko tinggi. Penjelasan lebih lanjut mengenai implikasi praktis atau penyebab penetapan risiko tidak tercantum di dalam data.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 20302 adalah: Izin. Data tidak memuat rincian jenis izin, persyaratan dokumen, atau prosedur penerbitan lebih lanjut.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi waktu ini tercantum dalam data, namun bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam setiap kasus atau kondisi.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum pada data terhadap KBLI 2020 adalah:

  • 20302 - Industri Serat Stapel Buatan

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang dicatat dalam data untuk KBLI 20302 adalah: Tetap. Artinya judul dan pengelompokan pada KBLI ini tidak mengalami perubahan menurut data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 20302, yaitu pembuatan serat stapel sintetis atau artifisial dengan bahan dasar yang tercantum (poliamida, poliester, rayon, akrilik, selulosa).
  2. Perhatikan bahwa data mencantumkan tingkat risiko untuk semua skala usaha sebagai Tinggi; pemegang usaha perlu mengacu pada kebijakan terkait risiko yang berlaku di instansi yang berwenang untuk mengetahui implikasi praktisnya.
  3. Perizinan berusaha yang tercantum adalah Izin; data tidak memuat rincian jenis izin atau persyaratan teknis yang spesifik.
  4. Informasi jangka waktu penerbitan tercantum sebagai 7 Hari, namun data ini bukan jaminan penerbitan dalam waktu tersebut untuk setiap kasus.
  5. Data tidak memuat informasi tambahan seperti persyaratan dokumen, ketentuan lingkungan, kapasitas produksi, atau rincian teknis lain; apabila diperlukan, data resmi tambahan perlu dicari dari sumber yang berwenang.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 20302 mencakup pembuatan serat poliester stapel?

Ya. Uraian resmi KBLI 20302 menyebutkan pembuatan serat stapel dengan bahan dasar poliester termasuk dalam kelompok ini.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha yang termasuk KBLI 20302?

Menurut data, semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar) untuk KBLI 20302 tercantum memiliki tingkat risiko Tinggi.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 20302?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin. Data tidak menjelaskan jenis izin atau persyaratan terkait.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari. Informasi ini tercantum dalam data namun bukan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.

Apakah KBLI 20302 mengalami perubahan dibanding KBLI sebelumnya?

Data menyatakan status perubahan untuk KBLI 20302 adalah Tetap, dan padanan dengan KBLI 2020 tercantum sebagai "20302 - Industri Serat Stapel Buatan".