KBLI 20294

Industri Minyak Atsiri

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak atsiri, seperti minyak jahe, minyak keningar, minyak ketumbar, minyak cengkeh, minyak kapol, minyak pala, minyak melati, minyak kenanga, minyak mawar, minyak akar wangi, minyak sereh, minyak nilam, minyak cendana, minyak kayu putih, minyak permen, minyak rempah-rempah, minyak jarak dan minyak dari rumput-rumputan/semak, daun dan kayu yang belum termasuk kelompok manapun.

Baca penjelasan lengkap KBLI 20294
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 20294

KBLI 20294 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan produk kimia khusus lainnya, yang tidak termasuk dalam kelompok manapun. KBLI ini menjadi acuan bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis di bidang industri kimia khusus yang belum tercakup dalam kategori lain, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Dengan memiliki KBLI 20294, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan terstruktur.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 20294

Ruang lingkup KBLI 20294 mencakup seluruh kegiatan produksi dan pengolahan bahan kimia khusus yang tidak diklasifikasikan pada KBLI lain. Kegiatan usaha ini meliputi pembuatan berbagai produk kimia dengan fungsi khusus, baik untuk industri maupun kebutuhan konsumen, yang tidak termasuk dalam kelompok bahan kimia dasar, pupuk, pestisida, atau produk kimia lainnya yang telah memiliki KBLI tersendiri. Selain itu, ruang lingkupnya juga meliputi pengembangan inovasi produk kimia baru yang bersifat khusus dan belum terdaftar pada klasifikasi lain.

Contoh Jenis Usaha KBLI 20294

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 20294 antara lain:

  • Pembuatan bahan kimia khusus untuk keperluan penelitian laboratorium
  • Produksi aditif khusus untuk industri makanan atau minuman yang tidak tercakup dalam KBLI makanan
  • Pembuatan zat kimia khusus sebagai bahan tambahan dalam proses manufaktur tertentu
  • Produksi bahan kimia khusus untuk aplikasi industri tekstil, plastik, atau kertas yang belum memiliki KBLI tersendiri
  • Pembuatan produk kimia inovatif yang belum dikategorikan secara spesifik dalam KBLI lain

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 20294

Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang KBLI 20294 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem terintegrasi yang disediakan oleh pemerintah untuk mempermudah proses perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha lainnya yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan produksi dan distribusi produk kimia khusus. Proses perizinan ini penting untuk memastikan legalitas usaha, perlindungan konsumen, serta kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan keselamatan kerja.

Selain itu, perizinan usaha melalui OSS juga memastikan bahwa usaha yang dijalankan sesuai dengan standar nasional dan internasional, sehingga meningkatkan daya saing produk kimia khusus di pasar domestik maupun global.

Ketentuan Penggabungan KBLI 20294

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 20294. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 20294 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usahanya, selama memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan lini bisnis secara legal dan terintegrasi, serta mempermudah proses administrasi perizinan dalam satu dokumen legalitas usaha.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.