← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

20294 - Industri Minyak Asiri Hulu

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minyak asiri, seperti minyak jahe, minyak kayu manis, minyak ketumbar, minyak cengkih, minyak kapulaga, minyak pala, minyak melati, minyak kenanga, minyak akar wangi, minyak serai wangi, minyak serai dapur, minyak nilam, minyak cendana, minyak gaharu, minyak kayu putih, minyak pepermin, minyak rempah-rempah, dan minyak yang berasal dari getah, kulit kayu, akar, daun, buah, biji, dan bunga yang belum termasuk kelompok manapun.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

20294 - Industri Minyak Atsiri, 20294

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

4

Memiliki sertifikat halal

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

4

Memiliki sertifikat halal

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

4

Memiliki sertifikat halal

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kimia hilir serta peralatan pengujian kualitas produk

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari a. Pimpinan perusahaan b. Penanggung Jawab Bagian produksi dan/atau quality control c. Penanggung Jawab Bagian pemasaran d. Penanggung Jawab bagian keuangan e. Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki sertifikat halal

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menyediakan informasi minimal meliputi: a. Sertifikat Analisa Produk (COA ��� Certificate of Analysis) b. Pelabelan dan Lembar Data Keselamatan (SDS ��� Safety Data Sheet) sesuai dengan Sistem Harmonisasi Global (Globally Harmonized System/ GHS) yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/peralatan quality control secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 20294?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

20294

Industri Minyak Asiri Hulu

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 20294: Industri Minyak Asiri Hulu

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 20294.

Pengertian KBLI 20294

KBLI 20294 berjudul "Industri Minyak Asiri Hulu". Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minyak asiri yang dihasilkan dari bahan alam seperti getah, kulit kayu, akar, daun, buah, biji, dan bunga, serta minyak dari rempah dan bunga tertentu yang disebutkan secara eksplisit dalam uraian resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 20294

Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup pembuatan minyak asiri seperti minyak jahe, minyak kayu manis, minyak ketumbar, minyak cengkih, minyak kapulaga, minyak pala, minyak melati, minyak kenanga, minyak akar wangi, minyak serai wangi, minyak serai dapur, minyak nilam, minyak cendana, minyak gaharu, minyak kayu putih, minyak pepermin, minyak rempah-rempah, dan minyak yang berasal dari berbagai bagian tumbuhan yang belum termasuk kelompok manapun.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 20294

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah proses produksi atau pembuatan minyak asiri dari bahan-bahan yang disebutkan, meliputi ekstraksi dan pengolahan minyak dari tanaman rempah, bunga, akar, daun, buah, biji, getah, dan kulit kayu sesuai daftar contoh yang tercantum dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyebutkan minyak yang termasuk adalah yang "belum termasuk kelompok manapun". Data tidak merinci pengecualian spesifik atau kode KBLI lain yang harus dibedakan. Oleh karena itu, kegiatan yang sudah diklasifikasikan dalam kelompok KBLI lain tidak tercantum di sini dan perlu diperiksa terhadap klasifikasi resmi lain jika relevan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Produksi minyak jahe untuk keperluan aromaterapi atau industri farmasi kecil.
  • Ekstraksi minyak cengkih sebagai bahan aroma atau bahan baku industri parfum.
  • Pembuatan minyak kenanga dan minyak melati untuk industri wewangian.
  • Produksi minyak nilam dan minyak cendana sesuai uraian resmi.
  • Ekstraksi minyak dari getah, kulit kayu, akar, daun, buah, biji, dan bunga sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data mencantumkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut (sesuai data):

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Informasi di atas menunjukkan kombinasi lengkap skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data; perbedaan tingkat risiko antar skala tercantum secara eksplisit dalam data.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 20294 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Daftar ini adalah informasi langsung dari data KBLI dan tidak menjelaskan persyaratan teknis, jenis sertifikasi standar, atau kapan masing‑masing perizinan diperlukan dalam praktik administratif.

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Keterangan ini hanya merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data: 20294 - Industri Minyak Atsiri.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan menurut data: "-". Data tidak menyediakan keterangan perubahan lain; oleh karena itu, tidak ada rincian perubahan yang tercantum dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 20294 sehingga jenis minyak dan bahan asalnya masuk dalam ruang lingkup yang disebutkan.
  • Periksa apakah kegiatan yang dimaksud mungkin sudah diklasifikasikan di KBLI lain, karena data tidak merinci pengecualian spesifik.
  • Catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum hanya NIB dan Sertifikat Standar; detail teknis atau kriteria sertifikat tidak tercantum dalam data ini.
  • Jangka waktu penerbitan yang tertera adalah informasi dalam data dan bukan jaminan administratif.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 20294 hanya mencakup minyak dari rempah?

Tidak hanya rempah; uraian resmi mencakup minyak dari rempah dan juga minyak yang berasal dari getah, kulit kayu, akar, daun, buah, biji, dan bunga yang belum termasuk kelompok lain.

Perizinan apa saja yang tercantum untuk KBLI 20294?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak merinci persyaratan teknis atau kapan masing‑masing diperlukan.

Apa tingkat risiko untuk usaha kecil yang bergerak di bawah KBLI 20294?

Menurut data, Usaha Kecil untuk KBLI 20294 memiliki tingkat risiko Rendah.

Apakah ada perubahan dibandingkan KBLI 2020?

Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah "20294 - Industri Minyak Atsiri" dan jenis perubahan pada data dicantumkan sebagai "-". Data tidak memaparkan rincian perubahan lebih lanjut.