KBLI 20293

Industri Tinta

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tinta, seperti tinta tulis dan tinta khusus.

Baca penjelasan lengkap KBLI 20293
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 20293

KBLI 20293 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur kegiatan industri pembuatan tinta cetak, tinta tulis, dan tinta gambar. Kode ini digunakan sebagai acuan resmi dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS). KBLI 20293 mencakup seluruh aktivitas produksi tinta yang digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari kebutuhan industri percetakan, alat tulis, hingga seni rupa.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 20293

Ruang lingkup KBLI 20293 mencakup seluruh proses produksi tinta, baik dalam skala kecil maupun besar. Kegiatan usaha yang termasuk di dalamnya meliputi pembuatan tinta berbasis air, berbasis minyak, maupun tinta khusus yang digunakan untuk kebutuhan industri tertentu. Selain itu, ruang lingkup ini juga meliputi pengemasan, penyimpanan, dan distribusi produk tinta ke pasar domestik maupun ekspor. Dengan demikian, pelaku usaha yang bergerak di bidang ini wajib memahami standar dan regulasi yang berlaku untuk memastikan kualitas produk dan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah.

Contoh Jenis Usaha pada KBLI 20293

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 20293 antara lain:

  • Industri pembuatan tinta printer dan tinta fotokopi
  • Usaha produksi tinta pulpen dan spidol
  • Industri pembuatan tinta cetak offset, gravure, dan flexographic
  • Usaha pembuatan tinta gambar untuk kebutuhan seni dan pendidikan
  • Produksi tinta khusus untuk keperluan industri tekstil atau kemasan

Setiap usaha yang memproduksi tinta, baik untuk kebutuhan komersial maupun khusus, wajib mengacu pada KBLI 20293 sebagai dasar perizinan usaha mereka.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi tinta sesuai KBLI 20293 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pendaftaran dan perizinan usaha di Indonesia. Dengan mendaftarkan usaha pada OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta izin-izin lain yang diperlukan, seperti Izin Usaha Industri (IUI) dan izin lingkungan jika diperlukan. Proses ini bertujuan untuk memastikan legalitas, kepatuhan terhadap standar industri, serta perlindungan konsumen dan lingkungan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 20293

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 20293. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 20293 dengan kode KBLI lainnya dalam proses perizinan usaha melalui OSS, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Penggabungan ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk memperluas cakupan bisnis tanpa harus mengajukan perizinan terpisah untuk setiap jenis usaha yang dijalankan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.