Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam tinta, seperti tinta tulis dan tinta khusus.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
20293 - Industri Tinta, 20293
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kimia hilir serta peralatan pengujian kualitas produk
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari a. Pimpinan perusahaan b. Penanggung Jawab Bagian produksi dan/atau quality control c. Penanggung Jawab Bagian pemasaran d. Penanggung Jawab bagian keuangan e. Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyediakan informasi minimal meliputi: a. Sertifikat Analisa Produk (COA ��� Certificate of Analysis) b. Pelabelan dan Lembar Data Keselamatan (SDS ��� Safety Data Sheet) sesuai dengan Sistem Harmonisasi Global (Globally Harmonized System/ GHS) yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/peralatan quality control secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
20293
Industri Tinta
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 20293.
KBLI 20293 berjudul "Industri Tinta". Menurut uraian resmi yang menjadi dasar klasifikasi ini, kelompok kegiatan mencakup pembuatan macam-macam tinta, seperti tinta tulis dan tinta khusus. Penjelasan dalam data menjadi rujukan utama untuk memahami ruang lingkup dan batasan kegiatan yang diatur oleh KBLI ini.
Ruang lingkup KBLI 20293 didasarkan pada uraian resmi: kegiatan yang termasuk adalah kegiatan pembuatan berbagai jenis tinta. Uraian resmi memberi contoh generik berupa tinta tulis dan tinta khusus sebagai bagian dari kelompok ini. Pemilihan KBLI harus merujuk pada kesesuaian kegiatan usaha dengan uraian resmi tersebut.
Data KBLI yang digunakan tidak menyebutkan kegiatan tertentu yang secara eksplisit tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 20293. Jika informasi tentang pengecualian atau pembeda tidak tercantum dalam uraian resmi, daerah tersebut tidak dapat ditafsirkan lebih jauh dari data yang tersedia.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi usaha manufaktur yang fokus pada pembuatan tinta tulis dan usaha manufaktur yang memproduksi tinta khusus. Contoh lainnya tidak dapat ditambahkan karena harus sesuai dengan uraian resmi yang menjadi sumber data ini.
Data KBLI 20293 memuat tingkat risiko yang dikaitkan dengan skala usaha sebagai berikut. Seluruh kombinasi yang tercantum disajikan sesuai data tanpa pemilihan atau penghilangan:
Perbedaan tingkat risiko antar skala usaha tercantum dalam data; tingkat risiko tidak sama untuk seluruh skala usaha menurut informasi yang tersedia.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 20293 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data dan tidak dilengkapi dengan rincian teknis atau prosedural lainnya dalam sumber yang digunakan.
Jangka waktu yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Ketentuan ini merupakan informasi yang disediakan dalam data KBLI dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 sesuai data: 20293 - Industri Tinta. Informasi ini menunjukkan bahwa kode dan judul pada edisi yang dibandingkan sama menurut data yang tersedia.
Status perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 20293 adalah: Tetap. Pernyataan ini diambil langsung dari data dan menggambarkan bahwa entri ini dipertahankan dalam pembaruan klasifikasi yang digunakan sebagai sumber.
Ya. Uraian resmi untuk KBLI 20293 secara eksplisit menyebutkan pembuatan tinta tulis sebagai bagian dari kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini.
Data KBLI menyebutkan satu jenis perizinan berusaha: Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan perizinan lain dalam entri ini.
Untuk Usaha Kecil, tingkat risiko yang tercantum dalam data adalah Menengah Rendah. Informasi ini disajikan sesuai data tanpa penjelasan tambahan tentang implikasi administratifnya.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 7 Hari, namun pernyataan tersebut dalam data bukanlah jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.