KBLI 20127
Industri Pupuk Pelengkap
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung mikro organisme atau formula pupuk yang berasal dari hasil samping industri yang mempunyai kandungan hara mikro sebagai komponen utama serta mengandung total unsur hara makro primer dalam jumlah rendah sampai sedang (kurang dari 30 persen).
Baca penjelasan lengkap KBLI 20127Pengertian KBLI 20127
KBLI 20127 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang industri pembuatan pupuk buatan majemuk (compound fertilizers). KBLI ini merupakan kode standar yang digunakan dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, termasuk dalam sistem OSS (Online Single Submission). Dengan memiliki KBLI 20127, pelaku usaha dapat mengidentifikasi jenis kegiatan usaha yang dilakukan serta memenuhi persyaratan administratif dan legalitas yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 20127
Kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI 20127 meliputi seluruh proses produksi, pengolahan, dan pencampuran bahan-bahan kimia untuk menghasilkan pupuk buatan majemuk. Proses ini mencakup kombinasi unsur hara utama seperti nitrogen, fosfor, dan kalium, baik dalam bentuk cair maupun padat. Selain itu, ruang lingkup KBLI 20127 juga mencakup kegiatan pengemasan, pelabelan, hingga distribusi produk pupuk buatan majemuk ke pasar dalam negeri maupun luar negeri.
Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 20127
Beberapa contoh jenis usaha yang menggunakan KBLI 20127 antara lain:
- Industri pembuatan pupuk NPK (Nitrogen, Phosphat, Kalium) majemuk
- Pabrik pupuk majemuk berbasis bahan organik dan anorganik
- Usaha pengolahan pupuk cair majemuk untuk kebutuhan pertanian
- Perusahaan distribusi pupuk buatan majemuk hasil produksi sendiri
Usaha-usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 20127 dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS guna memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 20127
Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan pupuk buatan majemuk wajib melakukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah yang memfasilitasi proses perizinan secara terintegrasi, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, hingga izin operasional dan/atau komersial. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha KBLI 20127 dapat memastikan legalitas kegiatan usahanya, memperoleh perlindungan hukum, serta memudahkan dalam akses pembiayaan dan kemitraan bisnis.
Selain itu, OSS juga memastikan bahwa seluruh persyaratan teknis dan lingkungan yang relevan telah dipenuhi sebelum usaha dijalankan. Proses perizinan yang transparan dan terintegrasi ini sangat penting untuk mendukung kelancaran dan keberlanjutan usaha di sektor industri pupuk buatan majemuk.
Ketentuan Penggabungan KBLI 20127
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 20127. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 20127 dengan kode KBLI lainnya sesuai dengan kebutuhan dan ruang lingkup usaha yang dijalankan. Penggabungan ini harus tetap dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku dalam sistem OSS, sehingga seluruh aspek legalitas usaha tetap terjaga.
Dengan fleksibilitas penggabungan KBLI, pelaku usaha dapat memperluas peluang bisnis dan meningkatkan efisiensi operasional tanpa melanggar ketentuan perizinan usaha di Indonesia.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.