← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

20124 - Industri Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Media Tanam

Kelompok ini mencakup - pembuatan pupuk yang mengandung mikroorganisme atau formula pupuk yang berasal dari hasil samping industri yang mempunyai kandungan hara mikro sebagai komponen utama; - pembuatan media tanam dengan tanah gemuk/gambut sebagai unsur pokok, termasuk pembuatan media tanam campuran dari tanah alami, pasir, tanah liat, dan mineral; - pembuatan bahan amelioran (pembenah dan perbaikan tanah) seperti kapur pertanian, kapur fosfat, dolomit, zeolit, dan bahan amelioran yang mengandung bahan organik.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

20127 - Industri Pupuk Pelengkap, 20128 - Industri Media Tanam, 20214 - Industri Bahan Amelioran (Pembenah Tanah)

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

4

Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

4

Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

4

Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Menyediakan informasi minimal meliputi: a. Sertifikat Analisa Produk (COA ��� Certificate of Analysis) b. Pelabelan dan Lembar Data Keselamatan (SDS ��� Safety Data Sheet) sesuai dengan Sistem Harmonisasi Global (Globally Harmonized System/ GHS) yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

5

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

6

Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/peralatan quality control secara periodik

7

Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 20124?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

20124

Industri Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Media Tanam

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 20124: Industri Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Media Tanam

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 20124.

Pengertian KBLI 20124

KBLI 20124, berjudul "Industri Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Media Tanam", adalah klasifikasi kegiatan usaha yang mendeskripsikan pembuatan pupuk berbasis mikroorganisme atau formula dari hasil samping industri yang mengandung hara mikro, pembuatan media tanam berbahan tanah gemuk/gambut atau campuran tanah alami dengan pasir, tanah liat, dan mineral, serta pembuatan bahan amelioran yang mencakup kapur pertanian, kapur fosfat, dolomit, zeolit, dan bahan amelioran yang mengandung bahan organik, sesuai uraian resmi dalam data KBLI.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 20124

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup tiga kelompok utama: (1) pembuatan pupuk yang mengandung mikroorganisme atau formula pupuk dari hasil samping industri dengan kandungan hara mikro sebagai komponen utama; (2) pembuatan media tanam yang menggunakan tanah gemuk/gambut sebagai unsur pokok atau media tanam campuran dari tanah alami, pasir, tanah liat, dan mineral; dan (3) pembuatan bahan amelioran seperti kapur pertanian, kapur fosfat, dolomit, zeolit, serta bahan amelioran yang mengandung bahan organik.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 20124

  • Pembuatan pupuk yang mengandung mikroorganisme, termasuk formula pupuk yang berasal dari hasil samping industri dengan kandungan hara mikro sebagai komponen utama.
  • Pembuatan media tanam berbasis tanah gemuk atau gambut.
  • Pembuatan media tanam campuran dari kombinasi tanah alami, pasir, tanah liat, dan mineral.
  • Pembuatan bahan amelioran/pembenah tanah seperti kapur pertanian, kapur fosfat, dolomit, zeolit.
  • Pembuatan bahan amelioran yang mengandung bahan organik.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 20124 tidak memuat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk. Untuk perbedaan klasifikasi historis, data mencantumkan padanan KBLI 2020 yang terkait, sehingga pembeda terhadap aktivitas serupa pada edisi sebelumnya tercantum pada bagian padanan. Data tidak memuat rincian teknis atau daftar kegiatan yang secara tegas dikecualikan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Pabrik kecil atau skala lainnya yang memproduksi pupuk organik atau pupuk hayati yang mengandung mikroorganisme sebagai komponen utama.
  • Usaha pembuatan media tanam berbahan dasar tanah gemuk atau gambut untuk kebutuhan hortikultura atau perkebunan.
  • Produksi media tanam campuran yang mengombinasikan tanah alami dengan pasir, tanah liat, dan mineral untuk potting mix dan substrat tanaman.
  • Produksi bahan amelioran seperti kapur pertanian, dolomit, kapur fosfat, atau zeolit, serta produk amelioran yang mengandung bahan organik untuk perbaikan sifat tanah.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut; setiap kombinasi menunjukkan kemungkinan perbedaan persyaratan perizinan atau pengendalian risiko sesuai aturan yang mengacu pada klasifikasi tersebut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Data tidak memuat kriteria rinci yang digunakan untuk menentukan masing‑masing tingkat risiko tersebut.

Perizinan Berusaha

Per data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 20124 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Data tidak memuat rincian prosedur penerbitan atau persyaratan teknis tambahan terkait kedua jenis perizinan tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Pernyataan ini merupakan informasi yang tersedia dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data adalah:

  • 20127 - Industri Pupuk Pelengkap
  • 20128 - Industri Media Tanam
  • 20214 - Industri Bahan Amelioran (Pembenah Tanah)

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang dicatat dalam data untuk entri ini adalah: Gabung Kode. Data tidak memuat penjelasan lebih lanjut mengenai implikasi administratif perubahan tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 20124 karena uraian resmi menjadi acuan ruang lingkup.
  2. Periksa skala usaha karena data menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang beragam; pilih skala yang sesuai untuk penentuan risiko.
  3. Persyaratan perizinan yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar; data tidak mencantumkan persyaratan teknis atau administratif tambahan.
  4. Informasi jangka waktu penerbitan tercatat sebagai "7 Hari" dalam data namun tidak menjadi jaminan penerbitan.
  5. Data tidak memuat detail terkait aspek lingkungan, modal, luas lahan, tenaga kerja, atau persyaratan teknis; hal‑hal tersebut perlu diverifikasi pada sumber resmi terkait jika diperlukan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 20124?

Berdasarkan uraian resmi, termasuk pembuatan pupuk yang mengandung mikroorganisme atau formula dari hasil samping industri yang mengandung hara mikro, pembuatan media tanam berbasis tanah gemuk/gambut atau campuran tanah, dan pembuatan bahan amelioran seperti kapur pertanian, kapur fosfat, dolomit, zeolit, serta bahan amelioran yang mengandung bahan organik.

Perizinan apa yang diperlukan menurut data untuk KBLI 20124?

Data mencantumkan NIB dan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha yang relevan. Data tidak memuat rincian persyaratan atau mekanisme penerbitan kedua perizinan tersebut.

Berapa lama jangka waktu penerbitan perizinan menurut data?

Data mencatat jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi ini adalah catatan dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Bagaimana tingkat risiko ditentukan untuk KBLI 20124?

Data hanya mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko (misalnya Usaha Mikro — Rendah dan Menengah Rendah, hingga Usaha Besar — Menengah Tinggi). Data tidak menjelaskan kriteria atau parameter yang digunakan untuk penentuan tingkat risiko tersebut.