Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup - pembuatan pupuk yang mengandung mikroorganisme atau formula pupuk yang berasal dari hasil samping industri yang mempunyai kandungan hara mikro sebagai komponen utama; - pembuatan media tanam dengan tanah gemuk/gambut sebagai unsur pokok, termasuk pembuatan media tanam campuran dari tanah alami, pasir, tanah liat, dan mineral; - pembuatan bahan amelioran (pembenah dan perbaikan tanah) seperti kapur pertanian, kapur fosfat, dolomit, zeolit, dan bahan amelioran yang mengandung bahan organik.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
20127 - Industri Pupuk Pelengkap, 20128 - Industri Media Tanam, 20214 - Industri Bahan Amelioran (Pembenah Tanah)
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Menyediakan informasi minimal meliputi: a. Sertifikat Analisa Produk (COA ��� Certificate of Analysis) b. Pelabelan dan Lembar Data Keselamatan (SDS ��� Safety Data Sheet) sesuai dengan Sistem Harmonisasi Global (Globally Harmonized System/ GHS) yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/peralatan quality control secara periodik
Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
20124
Industri Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Media Tanam
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 20124.
KBLI 20124, berjudul "Industri Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Media Tanam", adalah klasifikasi kegiatan usaha yang mendeskripsikan pembuatan pupuk berbasis mikroorganisme atau formula dari hasil samping industri yang mengandung hara mikro, pembuatan media tanam berbahan tanah gemuk/gambut atau campuran tanah alami dengan pasir, tanah liat, dan mineral, serta pembuatan bahan amelioran yang mencakup kapur pertanian, kapur fosfat, dolomit, zeolit, dan bahan amelioran yang mengandung bahan organik, sesuai uraian resmi dalam data KBLI.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup tiga kelompok utama: (1) pembuatan pupuk yang mengandung mikroorganisme atau formula pupuk dari hasil samping industri dengan kandungan hara mikro sebagai komponen utama; (2) pembuatan media tanam yang menggunakan tanah gemuk/gambut sebagai unsur pokok atau media tanam campuran dari tanah alami, pasir, tanah liat, dan mineral; dan (3) pembuatan bahan amelioran seperti kapur pertanian, kapur fosfat, dolomit, zeolit, serta bahan amelioran yang mengandung bahan organik.
Uraian resmi KBLI 20124 tidak memuat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk. Untuk perbedaan klasifikasi historis, data mencantumkan padanan KBLI 2020 yang terkait, sehingga pembeda terhadap aktivitas serupa pada edisi sebelumnya tercantum pada bagian padanan. Data tidak memuat rincian teknis atau daftar kegiatan yang secara tegas dikecualikan.
Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut; setiap kombinasi menunjukkan kemungkinan perbedaan persyaratan perizinan atau pengendalian risiko sesuai aturan yang mengacu pada klasifikasi tersebut:
Data tidak memuat kriteria rinci yang digunakan untuk menentukan masing‑masing tingkat risiko tersebut.
Per data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 20124 adalah:
Data tidak memuat rincian prosedur penerbitan atau persyaratan teknis tambahan terkait kedua jenis perizinan tersebut.
Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Pernyataan ini merupakan informasi yang tersedia dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang dicatat dalam data untuk entri ini adalah: Gabung Kode. Data tidak memuat penjelasan lebih lanjut mengenai implikasi administratif perubahan tersebut.
Berdasarkan uraian resmi, termasuk pembuatan pupuk yang mengandung mikroorganisme atau formula dari hasil samping industri yang mengandung hara mikro, pembuatan media tanam berbasis tanah gemuk/gambut atau campuran tanah, dan pembuatan bahan amelioran seperti kapur pertanian, kapur fosfat, dolomit, zeolit, serta bahan amelioran yang mengandung bahan organik.
Data mencantumkan NIB dan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha yang relevan. Data tidak memuat rincian persyaratan atau mekanisme penerbitan kedua perizinan tersebut.
Data mencatat jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi ini adalah catatan dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Data hanya mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko (misalnya Usaha Mikro — Rendah dan Menengah Rendah, hingga Usaha Besar — Menengah Tinggi). Data tidak menjelaskan kriteria atau parameter yang digunakan untuk penentuan tingkat risiko tersebut.