KBLI 20126
Industri Pupuk Hara Mikro
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara mikro seperti Seng, Besi, Tembaga, Mangan, Boron dan Molybdenum.
Baca penjelasan lengkap KBLI 20126Pengertian KBLI 20126
KBLI 20126 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan pestisida dan produk agrokimia lainnya. Kode KBLI 20126 digunakan untuk mengelompokkan usaha-usaha yang memproduksi bahan kimia yang digunakan dalam sektor pertanian, seperti pestisida, herbisida, insektisida, dan produk agrokimia lainnya. Kode ini sangat penting sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 20126
Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 20126 mencakup seluruh proses produksi, formulasi, dan pengemasan pestisida serta produk agrokimia lainnya. Kegiatan ini melibatkan pembuatan bahan aktif kimia untuk pengendalian hama, penyakit tanaman, dan gulma. Selain itu, usaha yang bergerak di bidang ini juga dapat mencakup proses pencampuran, distribusi, dan penyimpanan produk agrokimia sebelum didistribusikan ke sektor pertanian dan perkebunan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 20126
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 20126 antara lain:
- Industri pembuatan pestisida cair dan padat untuk pertanian
- Usaha produksi herbisida dan fungisida
- Perusahaan manufaktur insektisida untuk tanaman pangan dan hortikultura
- Produksi bahan kimia pengatur tumbuh tanaman
- Pembuatan produk agrokimia lain seperti rodentisida dan nematisida
Seluruh usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 20126 agar proses perizinan usaha melalui OSS dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi pestisida dan produk agrokimia wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha mendapatkan legalitas usaha secara online. Dengan mendaftarkan usaha menggunakan KBLI 20126 pada OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha lainnya yang relevan, seperti Izin Usaha Industri (IUI) dan izin lingkungan. Proses perizinan melalui OSS menjadi syarat utama agar usaha dapat beroperasi secara legal dan memenuhi standar regulasi pemerintah Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 20126
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 20126. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 20126 dengan kode KBLI lain yang sesuai dengan jenis kegiatan usahanya dalam satu entitas usaha, selama tetap mematuhi persyaratan dan prosedur perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI ini memudahkan perusahaan untuk mengembangkan usaha di bidang lain yang masih relevan tanpa harus melakukan pendaftaran terpisah, sehingga efisiensi operasional dan administrasi dapat tercapai.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.