← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

20123 - Industri Pupuk Hara Mikro

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara mikro, seperti seng, besi, tembaga, mangan, boron, dan molibdenum; pembuatan pupuk tunggal yang mengandung hara benefisial, seperti kobalt, silikon, natrium, yodium, titanium, dan selenium.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

20126 - Industri Pupuk Hara Mikro, 20126

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

4

Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

4

Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

4

Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Menyediakan informasi minimal meliputi: a. Sertifikat Analisa Produk (COA ��� Certificate of Analysis) b. Pelabelan dan Lembar Data Keselamatan (SDS ��� Safety Data Sheet) sesuai dengan Sistem Harmonisasi Global (Globally Harmonized System/ GHS) yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

5

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

6

Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/peralatan quality control secara periodik

7

Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 20123?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

20123

Industri Pupuk Hara Mikro

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 20123: Industri Pupuk Hara Mikro

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 20123.

Pengertian KBLI 20123

KBLI 20123 berjudul Industri Pupuk Hara Mikro. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara mikro serta pembuatan pupuk tunggal yang mengandung hara benefisial tertentu.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 20123

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara mikro seperti seng, besi, tembaga, mangan, boron, dan molibdenum; serta pembuatan pupuk tunggal yang mengandung hara benefisial seperti kobalt, silikon, natrium, yodium, titanium, dan selenium.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 20123

Kegiatan yang termasuk adalah proses produksi pupuk yang secara spesifik mengandung:

  • Unsur hara mikro: seng, besi, tembaga, mangan, boron, molibdenum.
  • Hara benefisial dalam bentuk pupuk tunggal: kobalt, silikon, natrium, yodium, titanium, selenium.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data uraian resmi KBLI 20123 tidak disebutkan kegiatan yang secara tegas tidak termasuk atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Informasi tentang pengecualian atau pembeda tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Pembuatan pupuk yang mengandung seng (Zn).
  • Pembuatan pupuk yang mengandung besi (Fe).
  • Pembuatan pupuk yang mengandung tembaga (Cu), mangan (Mn), boron (B), atau molibdenum (Mo).
  • Pembuatan pupuk tunggal yang mengandung kobalt, silikon, natrium, yodium, titanium, atau selenium.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi di bawah ini tercantum dalam data dan harus dibaca sesuai skala usaha masing-masing:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Rendah

Perhatikan bahwa data menyatakan tingkat risiko untuk setiap skala usaha; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama dalam konteks lain, namun untuk KBLI 20123 data menunjukkan tingkat risiko Menengah Rendah pada keempat skala tersebut.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 20123 adalah:

  • Sertifikat Standar

Informasi lain mengenai jenis perizinan selain yang tercantum tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menunjukkan nilai jangka waktu penerbitan: "-". Informasi waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan dan oleh karena itu tidak dapat dijadikan pernyataan mengenai lamanya proses penerbitan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah:

  • 20126 - Industri Pupuk Hara Mikro

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: Recoding/Pindah Kode. Data menyatakan bahwa perubahan tersebut terjadi pada level pengkodean, sesuai informasi yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 20123, perhatikan hal-hal berikut sesuai data:

  • Pastikan uraian resmi KBLI 20123 sesuai dengan kegiatan produksi pupuk yang dijalankan, khususnya pada unsur hara mikro atau hara benefisial yang disebutkan.
  • Periksa bahwa perizinan yang tercantum dalam data—yaitu Sertifikat Standar—sesuai dengan kebutuhan pencatatan dan pendaftaran, karena data hanya mencantumkan perizinan tersebut.
  • Perhatikan padanan dengan KBLI 2020 dan status perubahan (Recoding/Pindah Kode) agar penentuan kode dilakukan berdasarkan informasi mutakhir yang tercantum.
  • Untuk informasi yang tidak tercantum dalam data (mis. jangka waktu penerbitan atau daftar pengecualian), data tidak menyediakan keterangan tambahan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 20123?

KBLI 20123 berjudul "Industri Pupuk Hara Mikro" dan mencakup pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara mikro serta pembuatan pupuk tunggal yang mengandung hara benefisial, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 20123?

Termasuk pembuatan pupuk yang mengandung unsur seperti seng, besi, tembaga, mangan, boron, molibdenum, serta pupuk tunggal yang mengandung kobalt, silikon, natrium, yodium, titanium, atau selenium.

Apa tingkat risiko untuk berbagai skala usaha pada KBLI 20123?

Data menyatakan tingkat risiko Menengah Rendah untuk keempat skala usaha: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 20123?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan perizinan lain.

Apakah jangka waktu penerbitan disebutkan dalam data?

Informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data (ditandai dengan "-").