Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara mikro, seperti seng, besi, tembaga, mangan, boron, dan molibdenum; pembuatan pupuk tunggal yang mengandung hara benefisial, seperti kobalt, silikon, natrium, yodium, titanium, dan selenium.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
20126 - Industri Pupuk Hara Mikro, 20126
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Menyediakan informasi minimal meliputi: a. Sertifikat Analisa Produk (COA ��� Certificate of Analysis) b. Pelabelan dan Lembar Data Keselamatan (SDS ��� Safety Data Sheet) sesuai dengan Sistem Harmonisasi Global (Globally Harmonized System/ GHS) yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/peralatan quality control secara periodik
Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
20123
Industri Pupuk Hara Mikro
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 20123.
KBLI 20123 berjudul Industri Pupuk Hara Mikro. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara mikro serta pembuatan pupuk tunggal yang mengandung hara benefisial tertentu.
Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara mikro seperti seng, besi, tembaga, mangan, boron, dan molibdenum; serta pembuatan pupuk tunggal yang mengandung hara benefisial seperti kobalt, silikon, natrium, yodium, titanium, dan selenium.
Kegiatan yang termasuk adalah proses produksi pupuk yang secara spesifik mengandung:
Dalam data uraian resmi KBLI 20123 tidak disebutkan kegiatan yang secara tegas tidak termasuk atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Informasi tentang pengecualian atau pembeda tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi di bawah ini tercantum dalam data dan harus dibaca sesuai skala usaha masing-masing:
Perhatikan bahwa data menyatakan tingkat risiko untuk setiap skala usaha; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama dalam konteks lain, namun untuk KBLI 20123 data menunjukkan tingkat risiko Menengah Rendah pada keempat skala tersebut.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 20123 adalah:
Informasi lain mengenai jenis perizinan selain yang tercantum tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Data menunjukkan nilai jangka waktu penerbitan: "-". Informasi waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan dan oleh karena itu tidak dapat dijadikan pernyataan mengenai lamanya proses penerbitan.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: Recoding/Pindah Kode. Data menyatakan bahwa perubahan tersebut terjadi pada level pengkodean, sesuai informasi yang tersedia.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 20123, perhatikan hal-hal berikut sesuai data:
KBLI 20123 berjudul "Industri Pupuk Hara Mikro" dan mencakup pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara mikro serta pembuatan pupuk tunggal yang mengandung hara benefisial, sesuai uraian resmi.
Termasuk pembuatan pupuk yang mengandung unsur seperti seng, besi, tembaga, mangan, boron, molibdenum, serta pupuk tunggal yang mengandung kobalt, silikon, natrium, yodium, titanium, atau selenium.
Data menyatakan tingkat risiko Menengah Rendah untuk keempat skala usaha: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan perizinan lain.
Informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data (ditandai dengan "-").