KBLI 20123
Industri Pupuk Buatan Majemuk Hara Makro Primer
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung minimal 2 unsur hara makro primer melalui proses reaksi kimia seperti Mono Amonium Fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat), Kalium Amonium Khlorida (pupuk buatan majemuk nitrogen kalium), Kalium Metafosfat (pupuk buatan majemuk fosfat kalium) dan Amonium Kalium Fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat kalium). Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10 persen sampai dengan 30 persen.
Baca penjelasan lengkap KBLI 20123Pengertian KBLI 20123
KBLI 20123 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi usaha di bidang Industri Pembuatan Pestisida dan Produk Agrokimia. KBLI ini diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi dasar dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan adanya KBLI 20123, pelaku usaha dapat mengklasifikasikan kegiatan usahanya secara tepat sesuai regulasi pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 20123
Ruang lingkup KBLI 20123 mencakup seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pembuatan pestisida dan produk agrokimia. Kegiatan usaha ini meliputi produksi bahan kimia yang digunakan untuk mengendalikan organisme pengganggu tanaman, seperti insektisida, fungisida, herbisida, dan produk serupa lainnya. Selain itu, KBLI ini juga mencakup pembuatan produk agrokimia lainnya yang digunakan untuk meningkatkan hasil pertanian, seperti pupuk cair, zat pengatur tumbuh, dan bahan aditif lain yang berkaitan dengan pertanian.
Contoh Jenis Usaha KBLI 20123
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 20123 antara lain:
- Pabrik pembuatan pestisida cair dan padat
- Industri pembuatan herbisida untuk pertanian
- Produksi fungisida untuk kebutuhan perkebunan
- Usaha pembuatan zat pengatur tumbuh tanaman
- Industri pembuatan rodentisida dan insektisida
- Perusahaan pembuatan produk agrokimia lainnya yang digunakan untuk perlindungan tanaman
Semua jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 20123 saat melakukan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 20123
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan pestisida dan produk agrokimia dengan KBLI 20123 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang mempermudah proses pengajuan izin usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti izin lingkungan, izin edar produk, sertifikat standar, serta dokumen pendukung lainnya.
Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan. Proses ini juga menjadi syarat utama untuk dapat beroperasi secara legal di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 20123
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 20123. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 20123 dengan kode KBLI lain yang masih relevan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, setiap penggabungan KBLI harus tetap memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada masing-masing KBLI, serta memastikan seluruh aktivitas usaha telah tercakup dalam dokumen perizinan usaha yang diajukan melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.