← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

20122 - Industri Pupuk Hara Makro Primer Lainnya

Kelompok ini mencakup - pembuatan pupuk yang mengandung minimal dua unsur hara makro primer melalui proses reaksi kimia seperti monoamonium fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat), kalium amonium klorida (pupuk buatan majemuk nitrogen kalium), kalium metafosfat (pupuk buatan majemuk fosfat kalium) dan amonium kalium fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat kalium); - pembuatan pupuk yang mengandung minimal dua unsur hara makro primer melalui pencampuran pupuk secara fisik tanpa merubah sifat kimia dan sifat pupuk aslinya; - pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara makro sekunder jenis kalsium, magnesium, dan belerang, seperti kieserit (magnesium dan belerang) dan oksida magnio (magnesium).

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

20123 - Industri Pupuk Buatan Majemuk Hara Makro Primer, 20124 - Industri Pupuk Buatan Campuran Hara Makro Primer, 20125 - Industri Pupuk Hara Makro Sekunder

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

4

Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

4

Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

4

Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kimia serta peralatan pengujian kualitas produk

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia yang terdiri atas: a. Penilaian risiko terhadap alur proses produksi dan pengelolaan daftar bahan kimia dalam rangka pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia yang disusun secara mandiri (self assesment) b. Prosedur pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia meliputi: 1) Personil tanggap darurat jumlah personil paling sedikit terdiri dari: i. Koordinator 1 orang ii. Komandan 1 orang iii.Petugas 1 orang 2) Sistem komunikasi tanggap darurat 3) Pedoman teknis operasi tanggap darurat 4) Peralatan dan perlengkapan tanggap darurat 5) Perencanaan latihan tanggap darurat

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menyediakan informasi minimal meliputi: a. Sertifikat Analisa Produk (COA ��� Certificate of Analysis) b. Pelabelan dan Lembar Data Keselamatan (SDS ��� Safety Data Sheet) sesuai dengan Sistem Harmonisasi Global (Globally Harmonized System/ GHS) yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/peralatan quality control secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 20122?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

20122

Industri Pupuk Hara Makro Primer Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 20122: Industri Pupuk Hara Makro Primer Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 20122.

Pengertian KBLI 20122

KBLI 20122 berjudul "Industri Pupuk Hara Makro Primer Lainnya". Berdasarkan uraian resmi yang menjadi sumber utama dalam data, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pupuk yang mengandung minimal dua unsur hara makro primer melalui proses reaksi kimia atau melalui pencampuran fisik tanpa mengubah sifat kimia pupuk asli, serta pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara makro sekunder tertentu.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 20122

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi tiga garis besar kegiatan: (1) pembuatan pupuk multinutrien melalui reaksi kimia yang menghasilkan pupuk buatan majemuk, (2) pembuatan pupuk multinutrien melalui pencampuran fisik tanpa perubahan sifat kimia, dan (3) pembuatan pupuk yang mengandung unsur makro sekunder seperti kalsium, magnesium, dan belerang.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 20122

  • Pembuatan pupuk yang mengandung minimal dua unsur hara makro primer melalui reaksi kimia, contoh yang disebutkan: monoamonium fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat), kalium amonium klorida (pupuk buatan majemuk nitrogen kalium), kalium metafosfat (pupuk buatan majemuk fosfat kalium), dan amonium kalium fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat kalium).
  • Pembuatan pupuk yang mengandung minimal dua unsur hara makro primer melalui pencampuran pupuk secara fisik tanpa merubah sifat kimia dan sifat pupuk aslinya.
  • Pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara makro sekunder jenis kalsium, magnesium, dan belerang, termasuk contoh seperti kieserit (magnesium dan belerang) dan oksida magnio (magnesium).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan tidak memuat keterangan eksplisit tentang kegiatan yang dikecualikan atau tidak termasuk. Untuk pembeda dan penentuan klasifikasi lebih lanjut, lihat padanan KBLI 2020 yang relevan pada bagian tersendiri di bawah.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Produksi monoamonium fosfat sebagai pupuk buatan majemuk nitrogen-fosfat.
  • Produksi kalium amonium klorida sebagai pupuk buatan majemuk nitrogen-kalium.
  • Produksi kalium metafosfat sebagai pupuk buatan majemuk fosfat-kalium.
  • Produksi amonium kalium fosfat sebagai pupuk buatan majemuk nitrogen-fosfat-kalium.
  • Pencampuran fisik beberapa jenis pupuk untuk menghasilkan pupuk multinutrien tanpa mengubah sifat kimia masing-masing bahan.
  • Produksi pupuk yang mengandung kieserit (magnesium dan belerang).
  • Produksi oksida magnio (magnesium) sebagai pupuk yang mengandung unsur makro sekunder.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi yang tercantum ditulis persis sesuai data sumber:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perlu dicatat bahwa untuk skala "Usaha Besar" data mencantumkan dua tingkat risiko berbeda; kedua kombinasi tersebut merupakan informasi yang tersedia dalam data dan dijadikan acuan tanpa penjelasan tambahan mengenai penyebab perbedaan.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 20122 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini disajikan sesuai data sumber dan tidak menambahkan izin lain yang tidak tercantum dalam data.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Ketentuan ini disampaikan sebagai informasi yang terdaftar dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah sebagai berikut:

  • 20123 - Industri Pupuk Buatan Majemuk Hara Makro Primer
  • 20124 - Industri Pupuk Buatan Campuran Hara Makro Primer
  • 20125 - Industri Pupuk Hara Makro Sekunder

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan informasi dalam data, kolom status perubahan mencantumkan: Gabung Kode. Pernyataan ini disajikan sesuai data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 20122; kegiatan harus sesuai contoh atau kategori yang tercantum (reaksi kimia, pencampuran fisik, atau pembuatan pupuk makro sekunder).
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar; persyaratan teknis atau dokumen tambahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
  • Perhatikan tingkat risiko yang relevan dengan skala usaha Anda: data mencantumkan beberapa kombinasi skala dan tingkat risiko, termasuk dua tingkat risiko untuk skala Usaha Besar.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah informasi dalam data dan bukan jaminan waktu penerbitan izin.
  • Data tidak mencantumkan rincian persyaratan teknis, NIB, atau daftar dokumen spesifik; informasi tersebut tidak ditambahkan karena tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa arti KBLI 20122?

KBLI 20122 berjudul "Industri Pupuk Hara Makro Primer Lainnya" dan mencakup pembuatan pupuk multinutrien melalui reaksi kimia atau pencampuran fisik serta pembuatan pupuk yang mengandung unsur makro sekunder, sesuai uraian resmi dalam data.

Kegiatan spesifik apa saja yang termasuk?

Contoh kegiatan yang termasuk: produksi monoamonium fosfat, kalium amonium klorida, kalium metafosfat, amonium kalium fosfat, pencampuran fisik pupuk multinutrien, produksi kieserit dan oksida magnio — semua disebutkan dalam uraian resmi.

Izin apa yang diperlukan untuk KBLI ini?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar". Tidak ada izin lain yang tercantum dalam data sumber.

Berapa tingkat risiko untuk masing‑masing skala usaha?

Data mencantumkan beberapa kombinasi: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah — Menengah Rendah; Usaha Besar — Menengah Rendah dan juga Menengah Tinggi. Semua kombinasi tersebut tercantum dalam data.