Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup - pembuatan pupuk yang mengandung minimal dua unsur hara makro primer melalui proses reaksi kimia seperti monoamonium fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat), kalium amonium klorida (pupuk buatan majemuk nitrogen kalium), kalium metafosfat (pupuk buatan majemuk fosfat kalium) dan amonium kalium fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat kalium); - pembuatan pupuk yang mengandung minimal dua unsur hara makro primer melalui pencampuran pupuk secara fisik tanpa merubah sifat kimia dan sifat pupuk aslinya; - pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara makro sekunder jenis kalsium, magnesium, dan belerang, seperti kieserit (magnesium dan belerang) dan oksida magnio (magnesium).
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
20123 - Industri Pupuk Buatan Majemuk Hara Makro Primer, 20124 - Industri Pupuk Buatan Campuran Hara Makro Primer, 20125 - Industri Pupuk Hara Makro Sekunder
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kimia serta peralatan pengujian kualitas produk
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia yang terdiri atas: a. Penilaian risiko terhadap alur proses produksi dan pengelolaan daftar bahan kimia dalam rangka pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia yang disusun secara mandiri (self assesment) b. Prosedur pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia meliputi: 1) Personil tanggap darurat jumlah personil paling sedikit terdiri dari: i. Koordinator 1 orang ii. Komandan 1 orang iii.Petugas 1 orang 2) Sistem komunikasi tanggap darurat 3) Pedoman teknis operasi tanggap darurat 4) Peralatan dan perlengkapan tanggap darurat 5) Perencanaan latihan tanggap darurat
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri kimia
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyediakan informasi minimal meliputi: a. Sertifikat Analisa Produk (COA ��� Certificate of Analysis) b. Pelabelan dan Lembar Data Keselamatan (SDS ��� Safety Data Sheet) sesuai dengan Sistem Harmonisasi Global (Globally Harmonized System/ GHS) yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/peralatan quality control secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
20122
Industri Pupuk Hara Makro Primer Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 20122.
KBLI 20122 berjudul "Industri Pupuk Hara Makro Primer Lainnya". Berdasarkan uraian resmi yang menjadi sumber utama dalam data, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pupuk yang mengandung minimal dua unsur hara makro primer melalui proses reaksi kimia atau melalui pencampuran fisik tanpa mengubah sifat kimia pupuk asli, serta pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara makro sekunder tertentu.
Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi tiga garis besar kegiatan: (1) pembuatan pupuk multinutrien melalui reaksi kimia yang menghasilkan pupuk buatan majemuk, (2) pembuatan pupuk multinutrien melalui pencampuran fisik tanpa perubahan sifat kimia, dan (3) pembuatan pupuk yang mengandung unsur makro sekunder seperti kalsium, magnesium, dan belerang.
Uraian resmi yang digunakan tidak memuat keterangan eksplisit tentang kegiatan yang dikecualikan atau tidak termasuk. Untuk pembeda dan penentuan klasifikasi lebih lanjut, lihat padanan KBLI 2020 yang relevan pada bagian tersendiri di bawah.
Data resmi mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi yang tercantum ditulis persis sesuai data sumber:
Perlu dicatat bahwa untuk skala "Usaha Besar" data mencantumkan dua tingkat risiko berbeda; kedua kombinasi tersebut merupakan informasi yang tersedia dalam data dan dijadikan acuan tanpa penjelasan tambahan mengenai penyebab perbedaan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 20122 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini disajikan sesuai data sumber dan tidak menambahkan izin lain yang tidak tercantum dalam data.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Ketentuan ini disampaikan sebagai informasi yang terdaftar dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah sebagai berikut:
Berdasarkan informasi dalam data, kolom status perubahan mencantumkan: Gabung Kode. Pernyataan ini disajikan sesuai data yang tersedia.
KBLI 20122 berjudul "Industri Pupuk Hara Makro Primer Lainnya" dan mencakup pembuatan pupuk multinutrien melalui reaksi kimia atau pencampuran fisik serta pembuatan pupuk yang mengandung unsur makro sekunder, sesuai uraian resmi dalam data.
Contoh kegiatan yang termasuk: produksi monoamonium fosfat, kalium amonium klorida, kalium metafosfat, amonium kalium fosfat, pencampuran fisik pupuk multinutrien, produksi kieserit dan oksida magnio — semua disebutkan dalam uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar". Tidak ada izin lain yang tercantum dalam data sumber.
Data mencantumkan beberapa kombinasi: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah — Menengah Rendah; Usaha Besar — Menengah Rendah dan juga Menengah Tinggi. Semua kombinasi tersebut tercantum dalam data.