KBLI 19211

Industri Bahan Bakar Dari Pemurnian Dan Pengilangan Minyak Bumi

Kelompok ini mencakup usaha pemurnian dan pengilangan minyak bumi yang menghasilkan bahan bakar seperti Avigas, Avtur, Gasoline, Minyak Tanah atau Kerosin, Minyak Solar, Minyak Diesel, Minyak Bakar atau Bensin, Solvent/Pelarut, termasuk LPG dari hasil pengilangan minyak bumi.

Baca penjelasan lengkap KBLI 19211
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 19211

KBLI 19211 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha industri bahan bakar minyak bumi. KBLI ini menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia, khususnya bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor pengolahan dan produksi bahan bakar minyak bumi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 19211

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 19211 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan proses produksi bahan bakar minyak bumi. Hal ini mencakup pengolahan minyak mentah menjadi produk-produk bahan bakar seperti bensin, solar, minyak tanah, avtur, dan produk sejenis lainnya. Selain itu, kegiatan usaha dalam KBLI ini juga meliputi penyimpanan, distribusi, serta pemasaran produk bahan bakar hasil pengolahan minyak bumi.

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan usaha di bidang ini wajib memahami ruang lingkup KBLI 19211 agar dapat memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha yang berlaku dan melakukan pelaporan kegiatan usaha secara tepat di sistem OSS.

Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 19211

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 19211 antara lain:

  • Pabrik pengolahan minyak mentah menjadi bahan bakar minyak (refinery)
  • Industri pembuatan bensin dan solar dari minyak bumi
  • Usaha produksi minyak tanah dan avtur
  • Penyimpanan dan distribusi bahan bakar minyak hasil olahan
  • Pemasaran dan penjualan bahan bakar minyak bumi di tingkat industri maupun konsumen akhir

Usaha-usaha tersebut harus mengikuti ketentuan perizinan usaha yang diatur sesuai KBLI 19211 pada sistem OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 19211

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri bahan bakar minyak bumi wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), pengajuan izin usaha, serta pemenuhan komitmen perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengakses seluruh proses perizinan secara terintegrasi dan transparan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan serta memastikan seluruh kegiatan usaha di bidang bahan bakar minyak bumi berjalan sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 19211

Berdasarkan informasi yang tersedia, saat ini tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 19211. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 19211 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan model bisnisnya, selama seluruh persyaratan perizinan usaha tetap dipenuhi melalui OSS.

Penggabungan KBLI dapat membantu pelaku usaha memperluas cakupan kegiatan usahanya secara legal dan terstruktur, serta meningkatkan kemudahan dalam pengurusan perizinan melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.