Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pemurnian dan pengilangan minyak bumi yang menghasilkan bahan bakar seperti avigas, avtur, gasolin, minyak tanah atau kerosin, minyak solar, minyak diesel, minyak bakar atau bensin, pelarut/solvent, termasuk gas minyak cair/liquid petroleum gas (LPG) dari hasil pengilangan minyak bumi.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
19211 - Industri Bahan Bakar Dari Pemurnian Dan Pengilangan Minyak Bumi, 19211
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
$46
Jangka Waktu: 15 Hari
Persyaratan Teknis (Izin Usaha Sementara) a. Studi Kelayakan b. Kesepakatan awal (MoU/HoA/Perjanjian Jual Beli) dengan calon pemasok bahan baku Minyak Bumi dan/atau dokumen lain yang mengindikasikan tersedianya pasokan dengan calon pemasok yang difasilitasi oleh SKK Migas c. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Pemerintah/ instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku atau pengelola kawasan yang berwenang mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana d. SK Izin Usaha Sementara/ Perpanjangan (apabila ada) e. Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan: 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk pendanaan (men-cantum-kan nominal tertentu) atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indone-sia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu
Jangka Waktu: 15 Hari
Persyaratan Teknis (Izin Usaha/ Perpanjangan/ Penyesuaian) a. Studi Kelayakan b. Persetujuan Lingkungan c. Berita Acara Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan terkait Fasilitas dan/atau Sarana yang ditandatangani oleh Petugas Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas/PLO yang masih berlaku/ sesuai ketentuan peraturan perundang undangan d. Kontrak Perjanjian Pasokan Bahan Baku Minyak Bumi paling sedikit memuat sumber, volume, jangka waktu kesepakatan, dan waktu dimulainya pasokan e. Memiliki laboratorium uji terakreditasi untuk melakukan pengujian terhadap mutu produk yang dihasilkan sesuai standar dan mutu yang ditetapkan Menteri f. SK Izin Usaha Sementara dan/atau Izin Usaha/ Penyesuaian/ Perpanjangan (apabila ada) g. Dokumen hasil uji laboratorium atas seluruh parameter sesuai standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan Pemerintah
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, serta pengembangan masyarakat setempat
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan penunjukkan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas Nasional
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan usahanya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu- waktu apabila diperlukan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan, dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memenuhi peraturan perundang undangan yang berlaku dan kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang
Jangka Waktu: 15 Hari
Memenuhi aspek keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan, serta pengembangan masyarakat setempat
Jangka Waktu: 15 Hari
Bersedia dilakukan inspeksi lapangan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berkenaan pelaksanaan Izin Usaha Sementara
Jangka Waktu: 15 Hari
Melaporkan pelaksanaan Izin Usaha Sementara Pengolahan Minyak dan Gas Bumi secara berkala setiap 1 (satu) bulan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin keselamatan instalasi dan peralatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
19201
Industri Bahan Bakar dari Pemurnian dan Pengilangan Minyak Bumi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 19201.
KBLI 19201 berjudul "Industri Bahan Bakar dari Pemurnian dan Pengilangan Minyak Bumi". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pemurnian dan pengilangan minyak bumi yang menghasilkan bahan bakar dari hasil pengilangan minyak bumi.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah proses pemurnian dan pengilangan minyak bumi dengan tujuan menghasilkan bahan bakar. Kegiatan ini terfokus pada tahapan pengolahan minyak mentah sehingga menghasilkan produk bahan bakar yang disebutkan dalam uraian resmi.
Uraian resmi menyebutkan secara eksplisit produk dan kegiatan yang termasuk, yaitu pemurnian dan pengilangan minyak bumi yang menghasilkan:
Data KBLI 19201 yang digunakan tidak mencantumkan istilah "tidak termasuk" atau daftar kegiatan yang perlu dibedakan secara eksplisit. Dengan demikian, tidak ada pengecualian atau pemisahan kegiatan lain yang disebutkan dalam data ini.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi unit atau fasilitas pemurnian dan pengilangan yang menghasilkan produk bahan bakar seperti avtur untuk penerbangan, diesel, bensin, minyak tanah/kerosin, pelarut industri, dan LPG hasil pengilangan minyak bumi. Semua contoh ini bersumber langsung dari daftar produk dalam uraian resmi.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Data tidak mencantumkan kombinasi tingkat risiko untuk skala usaha lain. Oleh karena itu hanya kombinasi yang tercantum yang dapat disebutkan berdasarkan data ini.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: "Izin - Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi". Data tidak merinci persyaratan teknis, jenis dokumen pendukung, atau rincian mekanisme penerbitan perizinan tersebut. Istilah-istilah seperti OSS, NIB, atau Sertifikat Standar tidak dijelaskan dalam data yang digunakan.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "15 Hari". Perlu dicatat bahwa informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut pada praktiknya.
Padanan KBLI 2020 yang dicantumkan pada data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk kode ini adalah: "Recoding/Pindah Kode". Informasi ini menunjukkan bahwa kode atau klasifikasi mengalami pemindahan atau pengkodean ulang menurut data yang diberikan.
Berdasarkan data, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah: perizinan berusaha terkait disebutkan sebagai "Izin - Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi", dan untuk skala usaha besar tingkat risikonya tercatat sebagai tinggi. Data tidak memuat rincian persyaratan teknis, dokumen administrasi, ketentuan lingkungan, atau nilai ambang yang harus dipenuhi. Informasi prosedural seperti mekanisme pengajuan melalui sistem perizinan tertentu tidak tercantum dalam data.
KBLI 19201 "Industri Bahan Bakar dari Pemurnian dan Pengilangan Minyak Bumi" mencakup kegiatan pemurnian dan pengilangan minyak bumi yang menghasilkan berbagai bahan bakar sesuai uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk adalah pemurnian dan pengilangan minyak bumi yang menghasilkan produk seperti avigas, avtur, gasolin, minyak tanah/kerosin, minyak solar, minyak diesel, minyak bakar/bensin, pelarut/solvent, dan LPG hasil pengilangan minyak bumi, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Data menetapkan kombinasi berikut: Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi. Data tidak mencantumkan kombinasi untuk skala usaha lain.
Perizinan yang disebut dalam data adalah "Izin - Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi". Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "15 Hari". Informasi jangka waktu ini disajikan sesuai data dan bukan jaminan penerbitan.