KBLI 18120

Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan

Kelompok ini mencakup usaha penjilidan lembar cetakan, misalnya menjadi buku, brosur, majalah, katalog dan sebagainya, dengan melipat, memasang, menjahit, merekatkan, menyatukan, penjilidan dengan perekat, perapihan dan gold stamping; produksi composed type, plates atau cylinders, penjilidan buku; komposisi, pemasangan huruf, pemasangan foto, input data mencakup scanning dan pengenalan karakter atau huruf optik, penyusunan elektronik; pembuatan gambar mencakup pemasangan image atau gambar (untuk proses pencetakan mesin cetak dan offset); pengukiran atau sketsa cylinders untuk gravure; proses pembuatan gambar langsung di atas pelat (temasuk pelat fotopolimer); pembuatan gambar untuk pencetakan dan pengecapan relief; pembuatan cetakan untuk percobaan; pekerjaan artistik mencakup penyiapan batu litho dan woodblocks (produksi batu lithographic, untuk digunakan dalam kegiatan percetakan di unit lain); pembuatan barang reprografi; desain barang cetakan seperti sketsa, layout, barang contoh dan sebagainya; dan kegiatan grafis lainnya seperti die-sinking dan die-stamping, penggandaan huruf braille, pemukulan dan pengeboran, penyulaman timbul, pemvernisan dan pelapisan, penyisipan dan pelipatan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 18120
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 18120

KBLI 18120 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang percetakan selain percetakan tekstil. KBLI 18120 mengacu pada aktivitas percetakan yang meliputi pencetakan dokumen, buku, majalah, brosur, katalog, kemasan, dan berbagai produk cetak lainnya menggunakan berbagai teknik seperti offset, digital, dan teknik percetakan lainnya. Kode ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 18120

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 18120 sangat luas, meliputi jasa percetakan untuk berbagai kebutuhan komersial, edukasi, hingga promosi. Kegiatan usaha ini mencakup proses pra-cetak, pencetakan, hingga pasca-cetak, termasuk jasa finishing seperti pemotongan, penjilidan, pelipatan, dan laminasi. Selain itu, KBLI 18120 juga melingkupi produksi barang cetakan untuk keperluan administrasi, komunikasi, dan kemasan produk.

Contoh Jenis Usaha KBLI 18120

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam KBLI 18120 antara lain:

  • Percetakan buku, majalah, dan surat kabar
  • Percetakan brosur, leaflet, katalog, dan poster
  • Percetakan undangan, kartu nama, dan kalender
  • Percetakan kemasan produk seperti kotak, label, dan stiker
  • Percetakan dokumen administrasi seperti faktur, kwitansi, dan formulir
  • Percetakan manual, jurnal, dan produk cetak edukasi lainnya

Semua jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 18120 pada saat proses pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang percetakan sesuai KBLI 18120 diwajibkan untuk memiliki perizinan usaha yang sah. Proses perizinan usaha dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission), yang merupakan platform resmi pemerintah untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengurus berbagai izin usaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin operasional lainnya yang relevan dengan kegiatan percetakan.

Dengan adanya perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha percetakan dapat memperoleh legalitas dan perlindungan hukum, serta mempermudah akses terhadap fasilitas pemerintah dan kerja sama bisnis. Selain itu, perizinan melalui OSS juga memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 18120

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 18120. Artinya, pelaku usaha percetakan dapat menggabungkan KBLI 18120 dengan kode KBLI lain sesuai dengan rencana pengembangan usaha. Penggabungan ini dapat dilakukan selama kegiatan usaha yang dimaksud masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diatur secara jelas dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS.

Dengan demikian, pelaku usaha memiliki fleksibilitas dalam memperluas bidang usahanya, baik di sektor percetakan maupun sektor lain yang relevan, selama proses penggabungan KB

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.