Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup jasa pracetak dan pramedia, serta penjilidan dan jasa terkait. Kelompok ini mencakup - penjilidan lembar cetakan, misalnya menjadi buku, brosur, majalah, katalog dan sebagainya, dengan melipat, memasang, menjahit, merekatkan, menyatukan, penjilidan dengan perekat, perapihan dan gold stamping; - penggubahan/composing, penataan huruf, penataan huruf secara fotografis, penginputan data pracetak menjadi bentuk yang dapat digunakan dalam berbagai proses pencetakan dan representasi dalam media visual lainnya, mencakup pemindaian/scanning dan pengenalan karakter optik, serta penyusunan elektronik; - penyiapan berkas data untuk aplikasi multimedia (pencetakan di kertas, CD-ROM, internet); - jasa pembuatan pelat, termasuk penataan gambar dan penataan pelat (untuk proses pencetakan mesin cetak dan ofset); - penyiapan silinder: pengukiran atau pengetsaan silinder untuk pencetakan dalam/gravur; - pemrosesan pelat: "komputer ke pelat"/"computer to plate" (CTP) (termasuk pelat fotopolimer); - penyiapan pelat dan cetakan untuk pencetakan dan pengecapan relief; - penyiapan karya seni yang bersifat teknis, seperti penyiapan batu dan balok kayu untuk litografi; media presentasil sketsa, tata letak, rekaan/dummy, dan sebagainya; pembuatan cetakan untuk percobaan/proofs; - penjilidan komersial, pemasangan sampel, dan layanan pascacetak dalam mendukung kegiatan pencetakan, misalnya penjilidan dan penyelesaian akhir buku, brosur, majalah, dan katalog, dengan pelipatan, pemotongan dan perapian, perakitan, penjahitan, penjilidan dengan benang, penjilidan dengan lem, pemotongan dan pemasangan sampul, pengeleman, penggabungan, penyusunan, pengecapan emas; penjilidan spiral dan penjilidan dengan kawat plastik; - penjilidan dan penyelesaian akhir kertas cetak atau papan kertas cetak, dengan cara pelipatan, pengecapan, pengeboran, pelubangan, pencetakan timbul, penempelan, pengeleman, dan pelapisan; - jasa penyelesaian akhir untuk CD-ROM; - jasa penyelesaian akhir persuratan, seperti kustomisasi dan penyiapan amplop; - kegiatan penyelesaian akhir lainnya, seperti pemotongan bentuk/die, pembenaman atau pengecapan, dan penyalinan huruf Braille. Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan desain grafis konten visual untuk komunikasi informasi menggunakan mesin cetak dan media lainnya, lihat subgolongan 7419.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
18120 - Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan, 18120
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang-undangan;
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa;
Memiliki Sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa;
Memiliki Sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang-undangan;
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa;
Memiliki Sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa;
Memiliki Sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang-undangan;
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa;
Memiliki Sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa;
Memiliki Sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur.
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a. Industri skala kecil: 1 orang level teknis/operasional/staf b. Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staf c. Industri skala besar: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/supervisor 4 orang level teknis/ operasional/staf
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang b. Foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang-undangan;
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa;
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa;
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur.
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
18120
Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 18120.
KBLI 18120 berjudul "Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup layanan pracetak dan pramedia serta berbagai bentuk penjilidan dan jasa pascacetak yang mendukung proses pencetakan pada berbagai media.
Ruang lingkup KBLI 18120 meliputi kegiatan penyiapan dan penyelesaian pra‑pencetakan, pembuatan pelat dan silinder, proses "computer to plate" (CTP), penyiapan cetakan untuk berbagai teknik pencetakan, serta layanan penjilidan dan penyelesaian akhir untuk produk cetak serta media terkait seperti CD‑ROM dan amplop.
Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup kegiatan desain grafis konten visual untuk komunikasi informasi menggunakan mesin cetak dan media lainnya; kegiatan tersebut diklasifikasikan pada subgolongan 7419. Aktivitas desain grafis yang dimaksud harus dibedakan dari layanan pracetak dan penjilidan yang termasuk dalam KBLI 18120.
Berdasarkan data, tingkat risiko untuk KBLI 18120 bervariasi menurut skala usaha. Perbedaan ini penting dalam konteks OSS berbasis risiko dan penentuan persyaratan perizinan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 18120 adalah: NIB dan Sertifikat Standar. Informasi ini berasal dari data resmi dan menunjukkan jenis perizinan yang relevan menurut klasifikasi yang ada.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 7 Hari. Pernyataan ini adalah informasi yang tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah: "18120 - Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan". Ini menunjukkan konsistensi judul dan klasifikasi antara edisi yang dibandingkan dalam data.
Status perubahan untuk KBLI 18120 menurut data adalah: Tetap, yang mencerminkan bahwa klasifikasi dan uraian utama tidak mengalami perubahan pada pembaruan yang tercatat.
Ruang lingkup mencakup jasa pracetak dan pramedia, pembuatan pelat dan silinder, pemrosesan "computer to plate" (CTP), penjilidan komersial, dan berbagai layanan penyelesaian akhir untuk produk cetak serta media terkait seperti CD‑ROM dan amplop, sesuai uraian resmi.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa kegiatan desain grafis konten visual untuk komunikasi informasi tidak termasuk dalam KBLI 18120 dan diklasifikasikan pada subgolongan 7419.
Data menyebutkan perizinan berusaha berupa NIB dan Sertifikat Standar. Informasi ini berasal dari data resmi dan harus dijadikan acuan saat mengurus perizinan melalui mekanisme yang berlaku.
Tingkat risiko berbeda menurut skala usaha: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dikategorikan sebagai Rendah; Usaha Besar dikategorikan sebagai Menengah Tinggi, sesuai data.