← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

18120 - Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan

Kelompok ini mencakup jasa pracetak dan pramedia, serta penjilidan dan jasa terkait. Kelompok ini mencakup - penjilidan lembar cetakan, misalnya menjadi buku, brosur, majalah, katalog dan sebagainya, dengan melipat, memasang, menjahit, merekatkan, menyatukan, penjilidan dengan perekat, perapihan dan gold stamping; - penggubahan/composing, penataan huruf, penataan huruf secara fotografis, penginputan data pracetak menjadi bentuk yang dapat digunakan dalam berbagai proses pencetakan dan representasi dalam media visual lainnya, mencakup pemindaian/scanning dan pengenalan karakter optik, serta penyusunan elektronik; - penyiapan berkas data untuk aplikasi multimedia (pencetakan di kertas, CD-ROM, internet); - jasa pembuatan pelat, termasuk penataan gambar dan penataan pelat (untuk proses pencetakan mesin cetak dan ofset); - penyiapan silinder: pengukiran atau pengetsaan silinder untuk pencetakan dalam/gravur; - pemrosesan pelat: "komputer ke pelat"/"computer to plate" (CTP) (termasuk pelat fotopolimer); - penyiapan pelat dan cetakan untuk pencetakan dan pengecapan relief; - penyiapan karya seni yang bersifat teknis, seperti penyiapan batu dan balok kayu untuk litografi; media presentasil sketsa, tata letak, rekaan/dummy, dan sebagainya; pembuatan cetakan untuk percobaan/proofs; - penjilidan komersial, pemasangan sampel, dan layanan pascacetak dalam mendukung kegiatan pencetakan, misalnya penjilidan dan penyelesaian akhir buku, brosur, majalah, dan katalog, dengan pelipatan, pemotongan dan perapian, perakitan, penjahitan, penjilidan dengan benang, penjilidan dengan lem, pemotongan dan pemasangan sampul, pengeleman, penggabungan, penyusunan, pengecapan emas; penjilidan spiral dan penjilidan dengan kawat plastik; - penjilidan dan penyelesaian akhir kertas cetak atau papan kertas cetak, dengan cara pelipatan, pengecapan, pengeboran, pelubangan, pencetakan timbul, penempelan, pengeleman, dan pelapisan; - jasa penyelesaian akhir untuk CD-ROM; - jasa penyelesaian akhir persuratan, seperti kustomisasi dan penyiapan amplop; - kegiatan penyelesaian akhir lainnya, seperti pemotongan bentuk/die, pembenaman atau pengecapan, dan penyalinan huruf Braille. Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan desain grafis konten visual untuk komunikasi informasi menggunakan mesin cetak dan media lainnya, lihat subgolongan 7419.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

18120 - Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan, 18120

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang-undangan;

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa;

4

Memiliki Sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa;

5

Memiliki Sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur.

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang-undangan;

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa;

4

Memiliki Sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa;

5

Memiliki Sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur.

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang-undangan;

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa;

4

Memiliki Sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa;

5

Memiliki Sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur.

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a. Industri skala kecil: 1 orang level teknis/operasional/staf b. Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staf c. Industri skala besar: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/supervisor 4 orang level teknis/ operasional/staf

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang b. Foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang-undangan;

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa;

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki Sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa;

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur.

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 18120?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

18120

Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 18120: Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 18120.

Pengertian KBLI 18120

KBLI 18120 berjudul "Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup layanan pracetak dan pramedia serta berbagai bentuk penjilidan dan jasa pascacetak yang mendukung proses pencetakan pada berbagai media.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 18120

Ruang lingkup KBLI 18120 meliputi kegiatan penyiapan dan penyelesaian pra‑pencetakan, pembuatan pelat dan silinder, proses "computer to plate" (CTP), penyiapan cetakan untuk berbagai teknik pencetakan, serta layanan penjilidan dan penyelesaian akhir untuk produk cetak serta media terkait seperti CD‑ROM dan amplop.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 18120

  • Penjilidan lembar cetakan menjadi buku, brosur, majalah, katalog dan sejenisnya termasuk pelipatan, pemasangan, menjahit, merekatkan, penjilidan dengan perekat, perapihan, dan gold stamping.
  • Penggubahan/composing, penataan huruf secara manual maupun fotografis, penginputan data pracetak untuk berbagai proses pencetakan, pemindaian (scanning), pengenalan karakter optik, serta penyusunan elektronik.
  • Penyiapan berkas data untuk aplikasi multimedia, misalnya untuk pencetakan di kertas, CD‑ROM, atau untuk publikasi di internet.
  • Jasa pembuatan pelat, termasuk penataan gambar dan penataan pelat untuk mesin cetak dan mesin offset.
  • Penyiapan silinder, seperti pengukiran atau pengetsaan silinder untuk pencetakan dalam/gravur.
  • Pemrosesan pelat: "computer to plate" (CTP), termasuk pelat fotopolimer.
  • Penyiapan pelat dan cetakan untuk pencetakan dan pengecapan relief serta penyiapan karya seni teknis untuk litografi (penyiapan batu dan balok kayu).
  • Pembuatan cetakan percobaan/proofs, pembuatan sketsa, tata letak, rekaan/dummy, dan media presentasi terkait pracetak.
  • Penjilidan komersial dan layanan pascacetak seperti pelipatan, pemotongan, perapian, perakitan, penjahitan, penjilidan dengan benang atau lem, pemasangan sampul, pengeleman, penyusunan, pengecapan emas, penjilidan spiral atau dengan kawat plastik.
  • Penyelesaian akhir kertas atau papan cetak (pelipatan, pengecapan, pengeboran, pelubangan, pencetakan timbul, penempelan, pengeleman, pelapisan).
  • Jasa penyelesaian akhir untuk CD‑ROM dan jasa penyelesaian akhir persuratan seperti kustomisasi dan penyiapan amplop.
  • Kegiatan penyelesaian akhir lain seperti pemotongan bentuk (die cutting), pembenaman atau pengecapan, dan penyalinan huruf Braille.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup kegiatan desain grafis konten visual untuk komunikasi informasi menggunakan mesin cetak dan media lainnya; kegiatan tersebut diklasifikasikan pada subgolongan 7419. Aktivitas desain grafis yang dimaksud harus dibedakan dari layanan pracetak dan penjilidan yang termasuk dalam KBLI 18120.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Usaha penjilidan yang menyediakan layanan menjahit, lem, pemasangan sampul, dan pengecapan emas untuk buku dan majalah.
  • Perusahaan pracetak yang melakukan scanning, pengenalan karakter optik, penyusunan elektronik, dan penyiapan file untuk proses ofset atau digital.
  • Jasa pembuatan pelat atau pemrosesan "computer to plate" untuk percetakan mesin offset.
  • Workshop yang mengukir silinder untuk pencetakan gravur atau menyiapkan batu/balok kayu untuk litografi.
  • Layanan pascacetak yang melakukan die cutting, pelapisan, pengeboran, dan penyalinan huruf Braille.
  • Fasilitas penyelesaian akhir untuk CD‑ROM dan layanan kustomisasi amplop untuk keperluan surat menyurat.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, tingkat risiko untuk KBLI 18120 bervariasi menurut skala usaha. Perbedaan ini penting dalam konteks OSS berbasis risiko dan penentuan persyaratan perizinan.

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 18120 adalah: NIB dan Sertifikat Standar. Informasi ini berasal dari data resmi dan menunjukkan jenis perizinan yang relevan menurut klasifikasi yang ada.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 7 Hari. Pernyataan ini adalah informasi yang tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah: "18120 - Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan". Ini menunjukkan konsistensi judul dan klasifikasi antara edisi yang dibandingkan dalam data.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan untuk KBLI 18120 menurut data adalah: Tetap, yang mencerminkan bahwa klasifikasi dan uraian utama tidak mengalami perubahan pada pembaruan yang tercatat.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 18120; gunakan uraian tersebut sebagai acuan untuk menentukan apakah aktivitas termasuk dalam kelompok ini.
  2. Perhatikan perbedaan antara layanan pracetak/penjilidan (KBLI 18120) dan desain grafis konten visual yang diklasifikasikan pada subgolongan 7419.
  3. Tentukan skala usaha secara akurat (mikro, kecil, menengah, besar) karena tingkat risiko berbeda menurut skala sebagaimana tercantum dalam data.
  4. Siapkan dokumen terkait untuk perizinan yang tercantum (NIB dan Sertifikat Standar) sesuai ketentuan proses perizinan yang berlaku melalui mekanisme OSS berbasis risiko.
  5. Jangka waktu penerbitan yang tercantum di data adalah informasi referensi dan bukan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang termasuk dalam ruang lingkup KBLI 18120?

Ruang lingkup mencakup jasa pracetak dan pramedia, pembuatan pelat dan silinder, pemrosesan "computer to plate" (CTP), penjilidan komersial, dan berbagai layanan penyelesaian akhir untuk produk cetak serta media terkait seperti CD‑ROM dan amplop, sesuai uraian resmi.

Apakah desain grafis termasuk dalam KBLI 18120?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa kegiatan desain grafis konten visual untuk komunikasi informasi tidak termasuk dalam KBLI 18120 dan diklasifikasikan pada subgolongan 7419.

Perizinan apa yang diperlukan untuk usaha dengan KBLI 18120?

Data menyebutkan perizinan berusaha berupa NIB dan Sertifikat Standar. Informasi ini berasal dari data resmi dan harus dijadikan acuan saat mengurus perizinan melalui mekanisme yang berlaku.

Berapa tingkat risiko usaha berbasis KBLI 18120?

Tingkat risiko berbeda menurut skala usaha: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dikategorikan sebagai Rendah; Usaha Besar dikategorikan sebagai Menengah Tinggi, sesuai data.