KBLI 18113
Industri Pencetakan 3D Printing
Kelompok ini mencakup industri percetakan tiga dimensi (3D Printing) untuk berbagai keperluan dari polimer, plastik, clay, bijih logam dan lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 18113Pengertian KBLI 18113
KBLI 18113 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha percetakan khususnya percetakan barang-barang kemasan dari kertas dan karton. Kode ini diatur oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. KBLI 18113 sangat relevan bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa percetakan kemasan, baik untuk kebutuhan industri makanan, minuman, farmasi, kosmetik, maupun produk konsumen lainnya.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 18113
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 18113 meliputi proses percetakan berbagai macam barang kemasan yang terbuat dari bahan dasar kertas atau karton. Kegiatan ini biasanya mencakup tahap desain, pencetakan, pemotongan, pelipatan, hingga finishing kemasan yang siap digunakan untuk membungkus atau melindungi produk konsumen. Usaha yang termasuk dalam kategori ini juga dapat menyediakan layanan tambahan seperti pembuatan prototipe kemasan dan konsultasi desain kemasan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 18113
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 18113 antara lain:
- Percetakan kotak kemasan makanan dan minuman (misal: kotak kue, kotak pizza, kotak susu karton)
- Percetakan kemasan farmasi seperti dus obat dan kemasan suplemen
- Percetakan kemasan kosmetik dari kertas dan karton
- Percetakan kemasan produk elektronik kecil
- Percetakan kemasan hadiah, souvenir, dan barang konsumsi lainnya
Setiap usaha yang memproduksi kemasan berbahan dasar kertas atau karton dan melakukan proses percetakan termasuk dalam kategori KBLI ini.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan percetakan barang-barang kemasan sesuai KBLI 18113 wajib melakukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi yang dikelola pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses pengurusan perizinan berusaha secara terintegrasi, cepat, dan transparan. Dengan mendaftarkan usaha KBLI 18113 melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan dasar lainnya yang diperlukan untuk menjalankan operasional secara legal.
Proses perizinan melalui OSS mencakup pengisian data usaha, pemilihan KBLI yang sesuai, serta pemenuhan persyaratan teknis dan administratif yang berlaku. Selain itu, pelaku usaha juga harus memperhatikan aspek lingkungan, kesehatan, dan keselamatan kerja sesuai ketentuan yang diatur oleh pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 18113
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 18113 dengan kode KBLI lainnya. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk menggabungkan kegiatan percetakan kemasan dengan kegiatan usaha lain yang relevan, selama tetap mematuhi regulasi dan persyaratan perizinan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat dilakukan pada saat pendaftaran melalui OSS dengan mencantumkan lebih dari satu kode KBLI sesuai jenis kegiatan usaha yang dijalankan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.