← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

18113 - Pencetakan Tiga Dimensi (3D)

Kelompok ini mencakup pencetakan tiga dimensi (3D printing) untuk berbagai keperluan, dari polimer, plastik, clay, bijih logam dan lainnya.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

18113 - Industri Pencetakan 3D Printing, 18113

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

3

Memiliki: a. Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau b. Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

3

Memiliki: a. Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau b. Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

3

Memiliki: a. Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau b. Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodi

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kayu, furniture dan aneka serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab quality control, penanggung jawab bagian pengembangan SDM b. penanggung jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control c. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) d. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil proses pengawet kayu yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kayu, furniture, kerajinan dan aneka 2) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) peralatan pengujian kualitas produk, alat penyedot debu (dust collector) dan/atau cylo (dengan pembakaran ), sarana instalasi DAMKAR baik hydran dan/atau dalam bentuk kolam air lengkap dengan mesin penyemprot 3) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki SDM yang kompeten untuk melakukan aktivitas pencetakan 3D Printing yang ditunjukkan dengan pendidikan dan/atau pengalaman yang relevan

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Memiliki tempat khusus untuk melakukan aktivitas pencetakan 3D Printing dengan memperhatikan sirkulasi udara yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

9

Memiliki hardware (PC/Laptop) dan software (aplikasi desain yang sesuai dengan peruntukannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau b. Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001).

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 18113?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

18113

Pencetakan Tiga Dimensi (3D)

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 18113: Pencetakan Tiga Dimensi (3D)

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 18113.

Pengertian KBLI 18113

KBLI 18113 berjudul "Pencetakan Tiga Dimensi (3D)". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pencetakan tiga dimensi (3D printing) untuk berbagai keperluan, menggunakan bahan seperti polimer, plastik, clay, bijih logam, dan lainnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 18113

Ruang lingkup disusun berdasarkan uraian resmi: aktivitas inti adalah pencetakan tiga dimensi (3D printing) yang dapat diterapkan pada berbagai bahan—termasuk polimer, plastik, clay, dan bijih logam—untuk berbagai keperluan. Uraian resmi menjadi sumber utama penentuan batasan kegiatan dalam KBLI ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 18113

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah operasi pencetakan tiga dimensi (3D) pada bahan-bahan yang disebutkan secara eksplisit: pencetakan 3D untuk produk dari polimer; pencetakan 3D untuk produk dari plastik; pencetakan 3D untuk produk dari clay; serta pencetakan 3D untuk produk dari bijih logam. Kegiatan lain yang juga disebut sebagai "dan lainnya" dalam uraian resmi tetap merupakan bagian ruang lingkup jika sejalan dengan definisi umum pencetakan tiga dimensi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi tidak memuat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau pengecualian tertentu. Dengan demikian, data yang digunakan tidak mencantumkan daftar kegiatan yang harus dibedakan atau dikecualikan dari KBLI 18113.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: pencetakan 3D produk berbahan polimer; pencetakan 3D produk berbahan plastik; pencetakan 3D objek dari clay; dan pencetakan 3D komponen atau produk yang dibuat dari bijih logam. Contoh-contoh ini diambil secara langsung dari istilah bahan yang tercantum dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Setiap kombinasi di atas diambil langsung dari data skala risiko yang tersedia untuk KBLI 18113.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 18113 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini dicantumkan sesuai data dan dijadikan acuan dalam menentukan persyaratan perizinan terkait kegiatan pencetakan tiga dimensi sesuai KBLI ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Bidang jangka waktu penerbitan pada data menunjukkan nilai "-" sehingga informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Keterangan ini hanya mencatat kondisi data dan bukan pernyataan tentang proses atau kepastian penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum pada data adalah: "18113 - Industri Pencetakan 3D Printing" dari KBLI 2020. Padanan ini disajikan sesuai data dan berfungsi sebagai referensi historis antara versi KBLI.

Status Perubahan KBLI

Data untuk "jenis_perubahan" menunjukkan nilai "-" sehingga tidak tercantum informasi perubahan spesifik terkait KBLI 18113 dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 18113, yakni pencetakan tiga dimensi untuk bahan yang disebutkan (polimer, plastik, clay, bijih logam, dan lainnya).
  2. Periksa apakah kegiatan yang dijalankan memerlukan Sertifikat Standar, karena perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar".
  3. Perhatikan bahwa data tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan atau pengecualian kegiatan; informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.
  4. Gunakan padanan KBLI 2020 sebagai referensi internal jika diperlukan pemeriksaan kompatibilitas klasifikasi kegiatan antar versi KBLI.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 18113?

KBLI 18113 berjudul "Pencetakan Tiga Dimensi (3D)" dan menurut uraian resmi mencakup pencetakan 3D untuk berbagai keperluan menggunakan bahan seperti polimer, plastik, clay, bijih logam, dan lainnya.

Bahan apa saja yang termasuk dalam ruang lingkup kegiatan KBLI 18113?

Uraian resmi menyebutkan bahan-bahan seperti polimer, plastik, clay, dan bijih logam. Istilah "dan lainnya" juga muncul dalam uraian resmi, tetapi data tidak merinci bahan tambahan tersebut.

Apa perizinan berusaha yang diperlukan menurut data untuk KBLI 18113?

Perizinan yang tercantum dalam data untuk KBLI 18113 adalah "Sertifikat Standar".

Bagaimana tingkat risiko usaha untuk KBLI 18113?

Data menunjukkan tingkat risiko "Menengah Rendah" untuk setiap skala usaha yang tercantum: Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar. Informasi ini disajikan sesuai kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tersedia dalam data.

Berapa lama jangka waktu penerbitan perizinan untuk KBLI 18113?

Data menunjukkan tanda "-" pada bagian jangka waktu penerbitan, sehingga informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.