Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup pencetakan tiga dimensi (3D printing) untuk berbagai keperluan, dari polimer, plastik, clay, bijih logam dan lainnya.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
18113 - Industri Pencetakan 3D Printing, 18113
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;
Memiliki: a. Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau b. Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;
Memiliki: a. Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau b. Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;
Memiliki: a. Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau b. Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodi
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kayu, furniture dan aneka serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab quality control, penanggung jawab bagian pengembangan SDM b. penanggung jawab bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control c. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) d. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil proses pengawet kayu yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kayu, furniture, kerajinan dan aneka 2) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) peralatan pengujian kualitas produk, alat penyedot debu (dust collector) dan/atau cylo (dengan pembakaran ), sarana instalasi DAMKAR baik hydran dan/atau dalam bentuk kolam air lengkap dengan mesin penyemprot 3) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SDM yang kompeten untuk melakukan aktivitas pencetakan 3D Printing yang ditunjukkan dengan pendidikan dan/atau pengalaman yang relevan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki tempat khusus untuk melakukan aktivitas pencetakan 3D Printing dengan memperhatikan sirkulasi udara yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki hardware (PC/Laptop) dan software (aplikasi desain yang sesuai dengan peruntukannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki: a. Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau b. Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001).
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
18113
Pencetakan Tiga Dimensi (3D)
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 18113.
KBLI 18113 berjudul "Pencetakan Tiga Dimensi (3D)". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pencetakan tiga dimensi (3D printing) untuk berbagai keperluan, menggunakan bahan seperti polimer, plastik, clay, bijih logam, dan lainnya.
Ruang lingkup disusun berdasarkan uraian resmi: aktivitas inti adalah pencetakan tiga dimensi (3D printing) yang dapat diterapkan pada berbagai bahan—termasuk polimer, plastik, clay, dan bijih logam—untuk berbagai keperluan. Uraian resmi menjadi sumber utama penentuan batasan kegiatan dalam KBLI ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah operasi pencetakan tiga dimensi (3D) pada bahan-bahan yang disebutkan secara eksplisit: pencetakan 3D untuk produk dari polimer; pencetakan 3D untuk produk dari plastik; pencetakan 3D untuk produk dari clay; serta pencetakan 3D untuk produk dari bijih logam. Kegiatan lain yang juga disebut sebagai "dan lainnya" dalam uraian resmi tetap merupakan bagian ruang lingkup jika sejalan dengan definisi umum pencetakan tiga dimensi.
Uraian resmi tidak memuat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau pengecualian tertentu. Dengan demikian, data yang digunakan tidak mencantumkan daftar kegiatan yang harus dibedakan atau dikecualikan dari KBLI 18113.
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: pencetakan 3D produk berbahan polimer; pencetakan 3D produk berbahan plastik; pencetakan 3D objek dari clay; dan pencetakan 3D komponen atau produk yang dibuat dari bijih logam. Contoh-contoh ini diambil secara langsung dari istilah bahan yang tercantum dalam uraian resmi.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Setiap kombinasi di atas diambil langsung dari data skala risiko yang tersedia untuk KBLI 18113.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 18113 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini dicantumkan sesuai data dan dijadikan acuan dalam menentukan persyaratan perizinan terkait kegiatan pencetakan tiga dimensi sesuai KBLI ini.
Bidang jangka waktu penerbitan pada data menunjukkan nilai "-" sehingga informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Keterangan ini hanya mencatat kondisi data dan bukan pernyataan tentang proses atau kepastian penerbitan perizinan.
Padanan yang tercantum pada data adalah: "18113 - Industri Pencetakan 3D Printing" dari KBLI 2020. Padanan ini disajikan sesuai data dan berfungsi sebagai referensi historis antara versi KBLI.
Data untuk "jenis_perubahan" menunjukkan nilai "-" sehingga tidak tercantum informasi perubahan spesifik terkait KBLI 18113 dalam data yang digunakan.
KBLI 18113 berjudul "Pencetakan Tiga Dimensi (3D)" dan menurut uraian resmi mencakup pencetakan 3D untuk berbagai keperluan menggunakan bahan seperti polimer, plastik, clay, bijih logam, dan lainnya.
Uraian resmi menyebutkan bahan-bahan seperti polimer, plastik, clay, dan bijih logam. Istilah "dan lainnya" juga muncul dalam uraian resmi, tetapi data tidak merinci bahan tambahan tersebut.
Perizinan yang tercantum dalam data untuk KBLI 18113 adalah "Sertifikat Standar".
Data menunjukkan tingkat risiko "Menengah Rendah" untuk setiap skala usaha yang tercantum: Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar. Informasi ini disajikan sesuai kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tersedia dalam data.
Data menunjukkan tanda "-" pada bagian jangka waktu penerbitan, sehingga informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.