KBLI 17022
Industri Kemasan Dan Kotak Dari Kertas Dan Karton
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam kemasan dan kotak dari kertas/karton yang digunakan untuk pembungkus/pengepakan, termasuk juga pembuatan kotak untuk rokok dan barang lainnya. Misalnya kemasan dan kotak dari kertas dan papan kertas bergelombang, kemasan dan kotak papan kertas yang dapat dilipat, kemasan dan kotak dari papan padat, kemasan dan kotak lain dari kertas dan papan kertas, sak dan kantong kertas dan kotak file kantor dan barang sejenisnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 17022Pengertian KBLI 17022
KBLI 17022 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang industri kertas karton. KBLI ini diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan resmi bagi pelaku usaha maupun instansi pemerintah dalam mengklasifikasikan jenis usaha pada sistem perizinan usaha, termasuk melalui OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 17022
Ruang lingkup KBLI 17022 mencakup seluruh aktivitas produksi kertas karton dari bahan baku pulp, kertas bekas, serta bahan lainnya yang diperbolehkan. Kegiatan pada KBLI ini meliputi proses pembuatan kertas karton, baik dalam bentuk lembaran, gulungan, maupun bentuk lainnya yang digunakan sebagai bahan baku dalam industri pengemasan, percetakan, maupun kebutuhan industri lainnya.
Kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI 17022 tidak hanya terbatas pada proses pembuatan, tetapi juga mencakup pengolahan, pemrosesan, dan penyelesaian akhir produk kertas karton sebelum dipasarkan atau digunakan oleh konsumen industri lainnya.
Contoh Jenis Usaha KBLI 17022
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 17022 antara lain:
- Pabrik pembuatan kertas karton dari pulp kayu
- Industri pengolahan kertas bekas menjadi karton
- Produsen karton untuk kebutuhan pengemasan makanan dan minuman
- Usaha pembuatan karton untuk industri percetakan dan kemasan barang elektronik
- Pabrik karton untuk keperluan industri otomotif dan farmasi
Seluruh contoh usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 17022 sebagai dasar pengklasifikasian kegiatan usaha pada proses perizinan usaha.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 17022
Pelaku usaha di bidang industri kertas karton yang termasuk dalam KBLI 17022 wajib melakukan pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang mengatur proses pendaftaran, pemenuhan komitmen, hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha lainnya.
Melalui OSS, pelaku usaha KBLI 17022 harus memastikan seluruh persyaratan dokumen, izin lingkungan, serta komitmen lain yang relevan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Proses perizinan usaha melalui OSS ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, serta transparansi dalam menjalankan usaha di bidang industri kertas karton.
Ketentuan Penggabungan KBLI 17022
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 17022. Hal ini berarti pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 17022 dengan KBLI lain yang relevan selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan aturan dan klasifikasi yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat memudahkan pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis, memperluas cakupan usaha, serta memenuhi kebutuhan pasar yang lebih beragam.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.