← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

17022 - Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas dan Karton

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan segala macam kemasan dan kotak dari kertas/karton yang digunakan untuk pembungkus/pengepakan, termasuk juga pembuatan kotak untuk rokok dan barang lainnya, misalnya kemasan dan kotak dari kertas dan papan kertas bergelombang, kemasan dan kotak papan kertas yang dapat dilipat, kemasan dan kotak dari papan padat, kemasan dan kotak lain dari kertas dan papan kertas, sak dan kantong kertas dan kotak fail kantor dan barang sejenisnya.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

17022 - Industri Kemasan Dan Kotak Dari Kertas Dan Karton, 17022

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

3

Memiliki: a. Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau b. Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

3

Memiliki: a. Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau b. Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

3

Memiliki: a. Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau b. Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja.

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. foto mesin/ peralatan c. perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kayu, furniture dan aneka serta peralatan pengujian kualitas produk 2) kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab quality control, penanggung jawab bagian pengem- bangan SDM dan/ atau b. penanggung jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen perencanaan tata letak fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control c. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) d. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil proses pengawet kayu. yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kayu, furniture, kerajinan dan aneka 2) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) peralatan pengujian kualitas produk, alat penyedot debu (dust collector) dan/atau cylo (dengan pembakaran ), sarana instalasi DAMKAR baik hydran dan/atau dalam bentuk kolam air lengkap dengan mesin penyemprot 3) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau b. Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001).

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 17022?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

17022

Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas dan Karton

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 17022: Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas dan Karton

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 17022.

Pengertian KBLI 17022

KBLI 17022 berjudul "Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas dan Karton". Pengertian ini merujuk pada kelompok kegiatan industri yang mencakup pembuatan berbagai jenis kemasan dan kotak yang terbuat dari kertas atau karton sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 17022

Ruang lingkup KBLI 17022 didasarkan pada uraian resmi yang mencakup pembuatan segala macam kemasan dan kotak dari kertas/karton yang digunakan untuk pembungkus atau pengepakan. Uraian resmi menjadi sumber utama penentuan batasan kegiatan untuk kode ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 17022

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:

  • Pembuatan kemasan dan kotak dari kertas dan papan kertas bergelombang.
  • Pembuatan kemasan dan kotak papan kertas yang dapat dilipat (folding cartons).
  • Pembuatan kemasan dan kotak dari papan padat.
  • Pembuatan kemasan dan kotak lain dari kertas dan papan kertas.
  • Pembuatan sak dan kantong kertas.
  • Pembuatan kotak untuk rokok dan kotak untuk barang lainnya.
  • Pembuatan kotak fail kantor dan barang sejenisnya.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data KBLI yang digunakan tidak memuat daftar eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan kegiatan KBLI 17022. Jika kebutuhan pemisahan atau pengecualian diperlukan, informasi tersebut tidak tercantum dalam uraian resmi yang tersedia.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diperbolehkan menurut uraian resmi adalah usaha yang memproduksi:

  • Kotak rokok berbahan kertas atau karton.
  • Kemasan dari papan kertas bergelombang untuk pengemasan barang.
  • Kotak lipat (folding cartons) untuk produk konsumen.
  • Kotak dari papan padat untuk produk berukuran lebih kokoh.
  • Sak dan kantong kertas untuk pengepakan ringan.
  • Kotak fail kantor dan barang sejenis yang berbahan kertas atau karton.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi mencantumkan tingkat risiko menurut kombinasi skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Menengah Rendah.
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Menengah Rendah.
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Rendah.
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi.

Informasi ini menggambarkan bahwa tingkat risiko berbeda antar skala usaha; tidak semua skala mempunyai tingkat risiko yang sama sesuai data.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 17022 adalah: Sertifikat Standar. Penulisan persis nama perizinan mengikuti data resmi.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercatat dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini hanya merupakan catatan waktu yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam periode tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2025 dengan versi 2020 untuk kode ini tercantum sebagai:

  • 17022 - Industri Kemasan Dan Kotak Dari Kertas Dan Karton

Status Perubahan KBLI

Status perubahan menurut data adalah: Tetap. Artinya kode dan judul ini dipertahankan pada pembaruan yang dicatat dalam data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 17022, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan informasi resmi:

  1. Pastikan uraian kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi, yakni kegiatan pembuatan kemasan dan kotak dari kertas/karton seperti yang tercantum.
  2. Perhatikan jenis produk yang akan dibuat (misalnya kotak rokok, kemasan bergelombang, kotak lipat, papan padat, sak/kantong kertas, kotak fail kantor) karena contoh kegiatan tercantum dalam uraian resmi.
  3. Cermati skala usaha karena tingkat risiko berbeda antara usaha mikro/kecil/menengah dengan usaha besar sesuai data.
  4. Perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar; data tidak mencantumkan perizinan lain.
  5. Jangka waktu penerbitan yang tercatat adalah 7 Hari, namun ini hanya informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian singkat dari KBLI 17022?

KBLI 17022 adalah kategori industri untuk pembuatan segala macam kemasan dan kotak dari kertas dan karton sebagaimana dijelaskan dalam uraian resmi.

Jenis produk apa saja yang termasuk dalam KBLI 17022?

Produk yang termasuk antara lain kotak rokok, kemasan dan kotak dari papan kertas bergelombang, kotak lipat dari papan kertas, kotak dari papan padat, sak dan kantong kertas, serta kotak fail kantor dan barang sejenisnya—semua disebutkan dalam uraian resmi.

Apa perizinan berusaha yang diperlukan menurut data?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 17022 adalah Sertifikat Standar.

Berapa tingkat risiko untuk usaha kecil dan usaha besar?

Menurut data, usaha kecil memiliki tingkat risiko Menengah Rendah, sedangkan usaha besar memiliki tingkat risiko Menengah Tinggi.