KBLI 17021

Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas konstruksi (kertas isolasi, condensor, roofing board, building board dan lain-lain), kertas bungkus dan pengepakan (kraftliner, medium liner/corrugating medium, ribbed kraft paper/kertas payung, kraft paper), board (post card karthotek, kertas londen, triplex, multiplex, bristol, straw board, chip board, duplex).

Baca penjelasan lengkap KBLI 17021
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 17021

KBLI 17021 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan kertas dan karton. Kode ini digunakan sebagai acuan dalam sistem OSS (Online Single Submission) untuk memudahkan proses perizinan usaha terkait sektor industri kertas. KBLI 17021 secara spesifik mencakup usaha yang berfokus pada produksi kertas dan karton dari berbagai bahan baku, baik serat alami maupun daur ulang, yang kemudian digunakan untuk berbagai keperluan industri dan konsumen.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 17021

Ruang lingkup KBLI 17021 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan proses pembuatan kertas dan karton, mulai dari pengolahan bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan produk akhir. Kegiatan usaha dalam KBLI ini dapat melibatkan penggunaan teknologi modern maupun tradisional dalam menghasilkan kertas dan karton untuk berbagai kebutuhan, seperti percetakan, pengemasan, hingga kebutuhan rumah tangga. Selain itu, KBLI 17021 juga meliputi usaha daur ulang kertas untuk dijadikan produk baru yang bermanfaat.

Contoh Jenis Usaha KBLI 17021

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 17021 antara lain:

  • Pabrik pembuatan kertas cetak dan tulis
  • Industri karton untuk kemasan makanan dan minuman
  • Usaha produksi kertas tissue dan kertas toilet
  • Pabrik pembuatan kertas koran
  • Industri daur ulang kertas menjadi karton
  • Pengolahan kertas khusus untuk keperluan industri

Seluruh jenis usaha di atas wajib mencantumkan KBLI 17021 dalam dokumen perizinan usaha melalui sistem OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di bidang industri pembuatan kertas dan karton wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS merupakan platform terintegrasi yang disediakan pemerintah untuk mempermudah proses perizinan usaha di Indonesia. Dengan mendaftarkan KBLI 17021 di OSS, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang diperlukan untuk menjalankan usaha secara legal. Proses perizinan melalui OSS juga memastikan bahwa usaha telah memenuhi standar ketenagakerjaan, lingkungan, dan keamanan produk sesuai peraturan yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 17021

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 17021. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 17021 dengan kode KBLI lain yang masih relevan dengan kegiatan usahanya dalam satu dokumen perizinan melalui OSS. Penggabungan ini dapat mempermudah proses administrasi dan memperluas cakupan usaha, selama tetap sesuai dengan regulasi dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.