← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

17021 - Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kertas konstruksi (kertas isolasi, kondensor, roofing board, building board, dan lain-lain), kertas bungkus dan pengepakan (kraftliner, medium liner/corrugating medium, ribbed kraft paper/kertas payung, kraft paper, kertas machine glazed/kertas MG dan kertas machine finished/kertas MF), board (post card karthotek, kertas londen, tripleks, multipleks, bristol, straw board, papan cip/chip board, dupleks, ivory/boxboard, art board dan art paper).

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

17021 - Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang, 17021

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar, Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

3

Memiliki: a. Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau b. Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

3

Memiliki: a. Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau b. Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

3

Memiliki: a. Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau b. Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja.

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. foto mesin/ peralatan c. perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kayu, furniture dan aneka serta peralatan pengujian kualitas produk 2) kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab quality control, penanggung jawab bagian pengem- bangan SDM dan/ atau b. penanggung jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen perencanaan tata letak fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control c. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) d. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil proses pengawet kayu. yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kayu, furniture, kerajinan dan aneka 2) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) peralatan pengujian kualitas produk, alat penyedot debu (dust collector) dan/atau cylo (dengan pembakaran ), sarana instalasi DAMKAR baik hydran dan/atau dalam bentuk kolam air lengkap dengan mesin penyemprot 3) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau b. Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001).

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 17021?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

17021

Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 17021: Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 17021.

Pengertian KBLI 17021

KBLI 17021, berjudul "Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang", adalah klasifikasi kegiatan ekonomi yang mencakup produksi berbagai jenis kertas konstruksi, kertas bungkus dan pengepakan, serta berbagai jenis board. Uraian resmi KBLI ini menjabarkan jenis-jenis produk yang termasuk dalam kelompok industri tersebut sebagai acuan ruang lingkup usaha.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 17021

Ruang lingkup resmi KBLI 17021 berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan kertas konstruksi (seperti kertas isolasi, kondensor, roofing board, building board), kertas bungkus dan pengepakan (termasuk kraftliner, medium liner/corrugating medium, ribbed kraft paper/kertas payung, kraft paper, kertas machine glazed/MG dan kertas machine finished/MF), serta produksi board (misalnya post card karthotek, kertas londen, tripleks, multipleks, bristol, straw board, papan cip/chip board, dupleks, ivory/boxboard, art board dan art paper).

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 17021

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pembuatan:

  • kertas konstruksi: kertas isolasi, kondensor, roofing board, building board, dan sejenisnya;
  • kertas bungkus dan pengepakan: kraftliner, medium liner/corrugating medium, ribbed kraft paper (kertas payung), kraft paper, kertas machine glazed (MG), kertas machine finished (MF);
  • board dan kertas spesial: post card karthotek, kertas londen, tripleks, multipleks, bristol, straw board, papan cip/chip board, dupleks, ivory/boxboard, art board, dan art paper.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan daftar kegiatan yang secara eksplisit dinyatakan tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 17021. Informasi tentang pengecualian atau pemisahan kegiatan tidak tersedia dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • produksi kraftliner untuk keperluan kemasan;
  • pembuatan medium liner atau corrugating medium untuk industri pengepakan bergelombang;
  • pembuatan kertas MG (machine glazed) atau MF (machine finished) untuk kebutuhan bungkus dan finishing;
  • produksi roofing board atau building board untuk aplikasi konstruksi;
  • pembuatan art board dan art paper untuk keperluan percetakan dan kemasan premium;
  • produksi papan cip/chip board dan straw board sebagai jenis board sesuai uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 17021 sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Perlu dicatat bahwa tingkat risiko berbeda antar skala usaha sebagaimana tercantum: skala usaha mikro, kecil, dan menengah diklasifikasikan sebagai Menengah Rendah, sedangkan usaha besar diklasifikasikan sebagai Tinggi menurut data.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 17021 dalam data ini adalah:

  • Izin
  • Sertifikat Standar

Istilah perizinan tersebut disajikan persis sesuai data; keterangan lebih lanjut mengenai jenis, prosedur, atau jalur penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini disampaikan sebagai data yang tercantum dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2025 dengan KBLI 2020 untuk kode ini adalah:

  • 17021 - Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang

Status Perubahan KBLI

Menurut data, status perubahan untuk entri ini adalah: Tetap. Artinya judul dan kegiatan utama dicatat tetap sesuai data yang diberikan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sesuai data resmi, hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain memastikan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan uraian resmi KBLI 17021, menelaah skala usaha untuk memahami tingkat risiko yang terkait, serta memperhatikan perizinan berusaha yang tercantum (Izin dan Sertifikat Standar). Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum juga dapat dijadikan referensi, namun tidak menjamin hasil penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 17021?

KBLI 17021 adalah klasifikasi untuk "Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang" yang mencakup pembuatan kertas konstruksi, kertas bungkus dan pengepakan, serta berbagai jenis board sesuai uraian resmi.

Jenis kegiatan usaha apa saja yang termasuk dalam KBLI 17021?

Kegiatan yang termasuk meliputi pembuatan kertas konstruksi (mis. kertas isolasi, roofing board), kertas bungkus dan pengepakan (mis. kraftliner, corrugating medium, kertas MG/MF), serta board seperti post card karthotek, tripleks, straw board, ivory/boxboard, art board, dan art paper.

Apa tingkat risiko untuk masing-masing skala usaha pada KBLI 17021?

Data menyebutkan: Usaha Mikro — Menengah Rendah; Usaha Kecil — Menengah Rendah; Usaha Menengah — Menengah Rendah; Usaha Besar — Tinggi.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 17021?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar".