Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kertas konstruksi (kertas isolasi, kondensor, roofing board, building board, dan lain-lain), kertas bungkus dan pengepakan (kraftliner, medium liner/corrugating medium, ribbed kraft paper/kertas payung, kraft paper, kertas machine glazed/kertas MG dan kertas machine finished/kertas MF), board (post card karthotek, kertas londen, tripleks, multipleks, bristol, straw board, papan cip/chip board, dupleks, ivory/boxboard, art board dan art paper).
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
17021 - Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang, 17021
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar, Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;
Memiliki: a. Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau b. Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;
Memiliki: a. Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau b. Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;
Memiliki: a. Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau b. Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. foto mesin/ peralatan c. perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kayu, furniture dan aneka serta peralatan pengujian kualitas produk 2) kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab quality control, penanggung jawab bagian pengem- bangan SDM dan/ atau b. penanggung jawab bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control c. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) d. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil proses pengawet kayu. yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kayu, furniture, kerajinan dan aneka 2) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) peralatan pengujian kualitas produk, alat penyedot debu (dust collector) dan/atau cylo (dengan pembakaran ), sarana instalasi DAMKAR baik hydran dan/atau dalam bentuk kolam air lengkap dengan mesin penyemprot 3) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki: a. Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau b. Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001).
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
17021
Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 17021.
KBLI 17021, berjudul "Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang", adalah klasifikasi kegiatan ekonomi yang mencakup produksi berbagai jenis kertas konstruksi, kertas bungkus dan pengepakan, serta berbagai jenis board. Uraian resmi KBLI ini menjabarkan jenis-jenis produk yang termasuk dalam kelompok industri tersebut sebagai acuan ruang lingkup usaha.
Ruang lingkup resmi KBLI 17021 berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan kertas konstruksi (seperti kertas isolasi, kondensor, roofing board, building board), kertas bungkus dan pengepakan (termasuk kraftliner, medium liner/corrugating medium, ribbed kraft paper/kertas payung, kraft paper, kertas machine glazed/MG dan kertas machine finished/MF), serta produksi board (misalnya post card karthotek, kertas londen, tripleks, multipleks, bristol, straw board, papan cip/chip board, dupleks, ivory/boxboard, art board dan art paper).
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pembuatan:
Uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan daftar kegiatan yang secara eksplisit dinyatakan tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 17021. Informasi tentang pengecualian atau pemisahan kegiatan tidak tersedia dalam data ini.
Contoh-contoh kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data resmi menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 17021 sebagai berikut:
Perlu dicatat bahwa tingkat risiko berbeda antar skala usaha sebagaimana tercantum: skala usaha mikro, kecil, dan menengah diklasifikasikan sebagai Menengah Rendah, sedangkan usaha besar diklasifikasikan sebagai Tinggi menurut data.
Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 17021 dalam data ini adalah:
Istilah perizinan tersebut disajikan persis sesuai data; keterangan lebih lanjut mengenai jenis, prosedur, atau jalur penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini disampaikan sebagai data yang tercantum dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2025 dengan KBLI 2020 untuk kode ini adalah:
Menurut data, status perubahan untuk entri ini adalah: Tetap. Artinya judul dan kegiatan utama dicatat tetap sesuai data yang diberikan.
Sesuai data resmi, hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain memastikan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan uraian resmi KBLI 17021, menelaah skala usaha untuk memahami tingkat risiko yang terkait, serta memperhatikan perizinan berusaha yang tercantum (Izin dan Sertifikat Standar). Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum juga dapat dijadikan referensi, namun tidak menjamin hasil penerbitan.
KBLI 17021 adalah klasifikasi untuk "Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang" yang mencakup pembuatan kertas konstruksi, kertas bungkus dan pengepakan, serta berbagai jenis board sesuai uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk meliputi pembuatan kertas konstruksi (mis. kertas isolasi, roofing board), kertas bungkus dan pengepakan (mis. kraftliner, corrugating medium, kertas MG/MF), serta board seperti post card karthotek, tripleks, straw board, ivory/boxboard, art board, dan art paper.
Data menyebutkan: Usaha Mikro — Menengah Rendah; Usaha Kecil — Menengah Rendah; Usaha Menengah — Menengah Rendah; Usaha Besar — Tinggi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar".