KBLI 17019
Industri Kertas Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas magnetik, kertas kerut (crep) dan gumpalan selulosa dan webs serat selulosa.
Baca penjelasan lengkap KBLI 17019Pengertian KBLI 17019
KBLI 17019 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan industri pembuatan kertas dan karton lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. KBLI ini diatur dalam sistem OSS (Online Single Submission) sebagai salah satu kategori usaha di bidang industri pengolahan. Dengan memilih KBLI 17019 saat mengajukan perizinan usaha, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas produksi yang berkaitan dengan pembuatan kertas dan karton dalam berbagai bentuk dan keperluan.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 17019
Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 17019 meliputi seluruh proses produksi kertas dan karton yang tidak termasuk dalam kategori khusus lain, seperti pembuatan kertas khusus, kertas seni, atau kertas tisu. Kegiatan ini mencakup pengolahan bahan baku utama seperti pulp, daur ulang kertas, hingga menghasilkan produk akhir berupa kertas atau karton untuk berbagai kebutuhan industri dan konsumen. Selain itu, aktivitas penunjang seperti finishing, pemotongan, dan pelapisan juga termasuk dalam lingkup KBLI ini.
Contoh Jenis Usaha KBLI 17019
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 17019 antara lain:
- Pabrik pembuatan kertas cetak dan tulis umum
- Usaha produksi karton untuk kemasan makanan, minuman, atau barang konsumsi lainnya
- Industri kertas koran, majalah, dan kertas komersial lainnya
- Pembuatan kertas untuk keperluan grafis atau percetakan
- Produksi karton bergelombang dan solid box untuk kebutuhan pengemasan barang
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan industri sesuai KBLI 17019 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan layanan perizinan terintegrasi secara elektronik yang diselenggarakan pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha dan izin operasional atau komersial yang dibutuhkan sesuai dengan KBLI yang dipilih. Proses ini penting untuk memastikan legalitas usaha dan mendukung kemudahan berusaha di sektor industri kertas dan karton.
Ketentuan Penggabungan KBLI 17019
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan atau pembatasan terkait penggabungan KBLI 17019 dengan kode KBLI lainnya. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan usaha yang terintegrasi, misalnya menggabungkan usaha pembuatan kertas dengan usaha percetakan atau pengemasan. Namun, pelaku usaha tetap perlu memastikan bahwa setiap kegiatan usaha yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan dan perizinan yang berlaku di OSS, serta memenuhi persyaratan teknis dan administratif dari instansi terkait.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.