← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

17019 - Industri Kertas Lainnya

Kelompok ini mencakup pembuatan kertas magnetik, kertas kerut (krep) atau kertas kusut (crinkled), pembuatan laminasi dan foil jika dilaminasi dengan kertas atau papan kertas, pembuatan isian selulosa/cellulose wadding dan webs selulosa dari serat selulosa, pembuatan kertas buatan tangan dan pembuatan kertas karbon atau kertas stensil dalam gulungan- gulungan atau lembaran-lembaran besar.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

17019 - Industri Kertas Lainnya, 17019

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar, Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

3

Memiliki: a. Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau b. Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

3

Memiliki: a. Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau b. Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

3

Memiliki: a. Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau b. Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja.

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. foto mesin/ peralatan c. perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kayu, furniture dan aneka serta peralatan pengujian kualitas produk 2) kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab quality control, penanggung jawab bagian pengem- bangan SDM dan/ atau b. penanggung jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen perencanaan tata letak fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control c. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) d. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil proses pengawet kayu. yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kayu, furniture, kerajinan dan aneka 2) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) peralatan pengujian kualitas produk, alat penyedot debu (dust collector) dan/atau cylo (dengan pembakaran ), sarana instalasi DAMKAR baik hydran dan/atau dalam bentuk kolam air lengkap dengan mesin penyemprot 3) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau b. Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001).

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 17019?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

17019

Industri Kertas Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 17019: Industri Kertas Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 17019.

Pengertian KBLI 17019

KBLI 17019 berjudul "Industri Kertas Lainnya" dan merujuk pada kelompok kegiatan industri yang mencakup berbagai jenis pembuatan kertas dan produk kertas khusus sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 17019

Menurut uraian resmi, KBLI 17019 mencakup pembuatan kertas magnetik; kertas kerut (krep) atau kertas kusut (crinkled); pembuatan laminasi dan foil jika dilaminasi dengan kertas atau papan kertas; pembuatan isian selulosa/cellulose wadding dan webs selulosa dari serat selulosa; pembuatan kertas buatan tangan; serta pembuatan kertas karbon atau kertas stensil dalam gulungan-gulungan atau lembaran-lembaran besar.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 17019

  • Pembuatan kertas magnetik.
  • Pembuatan kertas kerut (krep) atau kertas kusut (crinkled).
  • Pembuatan laminasi dan foil yang dilaminasi dengan kertas atau papan kertas.
  • Pembuatan isian selulosa / cellulose wadding.
  • Pembuatan webs selulosa dari serat selulosa.
  • Pembuatan kertas buatan tangan.
  • Pembuatan kertas karbon atau kertas stensil dalam gulungan atau lembaran besar.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data uraian resmi untuk KBLI 17019 tidak tercantum pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang dikecualikan atau yang perlu dibedakan dari kelompok ini. Oleh karena itu, data tidak mencantumkan daftar kegiatan yang harus dipisahkan atau dikecualikan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Pendirian unit produksi untuk pembuatan kertas magnetik.
  • Pendirian usaha pembuatan kertas kerut (krep) atau kertas kusut (crinkled).
  • Produksi laminasi dan foil yang dilaminasi pada kertas atau papan kertas.
  • Produksi isian selulosa (cellulose wadding) dan webs selulosa dari serat selulosa.
  • Pembuatan kertas buatan tangan skala industri atau kerajinan.
  • Produksi kertas karbon atau kertas stensil dalam bentuk gulungan atau lembaran besar.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menunjukkan variasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha untuk KBLI 17019 sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Informasi ini menggambarkan kombinasi seluruh skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 17019 adalah:

  • Izin
  • Sertifikat Standar

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini hanya merupakan data yang dicantumkan dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan menurut data: 17019 - Industri Kertas Lainnya (padanan dengan KBLI 2020 tercantum sama).

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum untuk KBLI 17019 adalah "Tetap".

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 17019.
  • Perhatikan jenis perizinan berusaha yang tercantum dalam data (Izin dan Sertifikat Standar).
  • Perhatikan tingkat risiko sesuai skala usaha karena kombinasi skala dan risiko berbeda-beda menurut data.
  • Data tidak mencantumkan persyaratan teknis, lingkungan, modal, tenaga kerja, atau detail operasional; informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 17019?

KBLI 17019 adalah kode untuk "Industri Kertas Lainnya" yang mencakup pembuatan berbagai jenis kertas dan produk kertas khusus sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 17019?

Termasuk pembuatan kertas magnetik; kertas kerut (krep) atau kusut (crinkled); laminasi dan foil jika dilaminasi dengan kertas atau papan kertas; isian selulosa (cellulose wadding); webs selulosa; kertas buatan tangan; serta kertas karbon atau kertas stensil dalam gulungan atau lembaran besar.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 17019?

Data menyebutkan dua jenis perizinan berusaha: Izin dan Sertifikat Standar.

Berapa lama jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari; catatan: ini merupakan informasi dari data dan bukan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut.