KBLI 17013
Industri Kertas Berharga
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas bandrol, bank notes, cheque paper, security paper, watermark paper, meterai, perangko dan sejenisnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 17013Pengertian KBLI 17013
KBLI 17013 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha di bidang industri pembuatan kertas dan karton berbasis pulp, kecuali kertas tissue. Kode KBLI ini sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) karena menjadi acuan utama dalam menentukan izin yang diperlukan serta tata cara pelaporan kegiatan usaha kepada pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 17013
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 17013 meliputi seluruh proses produksi kertas dan karton yang terbuat dari pulp kayu, pulp non-kayu, atau bahan daur ulang, dengan pengecualian kertas tissue. Proses ini mencakup tahap persiapan bahan baku, pemrosesan pulp, hingga pencetakan dan pemotongan kertas atau karton sesuai dengan standar industri. KBLI 17013 tidak mencakup aktivitas pembuatan kertas tissue maupun produk turunan kertas lainnya yang masuk ke dalam kode KBLI berbeda.
Contoh Jenis Usaha KBLI 17013
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 17013 antara lain:
- Industri pembuatan kertas cetak dan tulis dari pulp kayu
- Industri pembuatan karton untuk kemasan makanan dan minuman
- Industri pengolahan karton untuk keperluan industri dan perdagangan
- Usaha pembuatan kertas dan karton dari bahan daur ulang, selain tissue
Seluruh usaha yang bergerak dalam pembuatan kertas dan karton, kecuali tissue, wajib menggunakan KBLI 17013 dalam proses pendaftaran dan perizinan usaha.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang pembuatan kertas dan karton sesuai KBLI 17013 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan usaha ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pengajuan izin operasional, serta pemenuhan standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah. OSS mempermudah proses perizinan usaha dengan sistem terintegrasi, sehingga pelaku usaha dapat mengurus seluruh dokumen secara online dan transparan.
Melalui OSS, pelaku usaha KBLI 17013 juga dapat memastikan legalitas usaha, memperoleh perlindungan hukum, serta meningkatkan kepercayaan mitra bisnis dan pelanggan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 17013
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 17013 dengan kode KBLI lainnya. Pelaku usaha dapat menggabungkan beberapa KBLI dalam satu izin usaha melalui OSS, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, perusahaan dapat memperluas cakupan usahanya secara legal dan efisien tanpa melanggar regulasi perizinan usaha di Indonesia.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.