← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

17013 - Industri Kertas Berharga

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kertas bandrol, surat berharga bank/bank note, kertas cek/cheque paper, security paper, kertas tanda air/watermark paper, meterai, prangko, dan sejenisnya.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

17013 - Industri Kertas Berharga, 17013

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan dan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kayu, furniture dan aneka serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau b. Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik.

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan dan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kayu, furniture dan aneka serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau b. Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik.

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan dan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kayu, furniture dan aneka serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab quality control, penanggung jawab bagian pengembangan SDM b. penanggung jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control c. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) d. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil proses pengawet kayu yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kayu, furniture, kerajinan dan aneka 2) Penguasan (kepemilikan/ sewa) peralatan pengujian kualitas produk, alat penyedot debu (dust collector) dan/atau cylo (dengan pembakaran), sarana instalasi DAMKAR baik hydran dan/atau dalam bentuk kolam air lengkap dengan mesin penyemprot 3) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau b. Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan;

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja.

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan dan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kayu, furniture dan aneka serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab quality control, penanggung jawab bagian pengembangan SDM b. penanggung jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control c. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) d. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil proses pengawet kayu yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kayu, furniture, kerajinan dan aneka 2) Penguasan (kepemilikan/ sewa) peralatan pengujian kualitas produk, alat penyedot debu (dust collector) dan/atau cylo (dengan pembakaran), sarana instalasi DAMKAR baik hydran dan/atau dalam bentuk kolam air lengkap dengan mesin penyemprot 3) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau b. Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001).

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 17013?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

17013

Industri Kertas Berharga

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 17013: Industri Kertas Berharga

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 17013.

Pengertian KBLI 17013

KBLI 17013, berjudul "Industri Kertas Berharga", mengelompokkan kegiatan industri yang memproduksi berbagai jenis kertas untuk keperluan surat berharga dan dokumen resmi. Uraian resmi menyebutkan contoh produk seperti kertas bandrol, surat berharga bank (bank note), kertas cek, security paper, kertas tanda air, meterai, prangko, dan sejenisnya sebagai ruang lingkup utama kegiatan ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 17013

Ruang lingkup KBLI 17013 didasarkan pada uraian resmi yang menyebutkan pembuatan kertas untuk keperluan nilai atau keamanan (security) dan dokumen berharga. Fokusnya adalah pada proses industri yang menghasilkan kertas spesifik tersebut, termasuk varian yang memiliki fitur keamanan seperti watermark atau treatment khusus untuk mencegah pemalsuan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 17013

  • Pembuatan kertas bandrol.
  • Produksi surat berharga bank / bank note.
  • Pembuatan kertas cek / cheque paper.
  • Produksi security paper (kertas dengan fitur keamanan khusus).
  • Pembuatan kertas tanda air / watermark paper.
  • Produksi meterai.
  • Pembuatan prangko.
  • Kegiatan lain yang serupa dan termasuk dalam frasa "dan sejenisnya" sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI yang digunakan untuk uraian ini tidak tercantum secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 17013. Oleh karena itu, tidak ada daftar kegiatan yang secara resmi disebut "tidak termasuk" dalam uraian resmi yang tersedia.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh nyata penerapan KBLI 17013, berdasarkan uraian resmi, meliputi pabrik yang memproduksi kertas bandrol untuk dokumen berharga, fasilitas percetakan yang membuat surat berharga bank atau kertas cek, unit produksi security paper dengan fitur tanda air, serta produksi meterai dan prangko. Semua contoh ini diturunkan langsung dari daftar kegiatan yang disebutkan dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyatakan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut. Semua kombinasi skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko "Tinggi":

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi.
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi.
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi.
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi.

Penjelasan tambahan mengenai pengelompokan risiko teknis, administratif, atau pengukuran spesifik risiko tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha sesuai data KBLI untuk 17013 tercantum sebagai: Izin. Data tidak memuat detail jenis izin sektoral, persyaratan teknis, atau dokumen pendukung spesifik. Informasi lebih rinci tentang jenis izin dan prosedur pendaftaran harus dirujuk pada sumber perizinan resmi yang relevan.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah: 7 Hari. Keterangan ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan tidak merupakan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus atau kondisi tertentu.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan menurut data menunjukkan kecocokan dengan KBLI 2020 sebagai berikut:

  • 17013 - Industri Kertas Berharga

Status Perubahan KBLI

Status perubahan untuk KBLI 17013 adalah: Tetap, sesuai dengan informasi perubahan yang tercantum dalam data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 17013, pastikan uraian resmi KBLI sesuai dengan kegiatan produksi yang dilakukan—misalnya pembuatan kertas bandrol atau security paper. Perhatikan bahwa data menyatakan jenis perizinan sebagai "Izin" dan jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari; rincian persyaratan teknis atau administratif tidak tercantum dalam data ini. Untuk kepastian persyaratan dan prosedur, rujuk dokumen perizinan resmi dari instansi terkait.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 17013 mencakup produksi kertas tanda air?

Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyebutkan pembuatan kertas tanda air / watermark paper sebagai bagian dari KBLI 17013.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha yang masuk KBLI 17013?

Data menyatakan bahwa semua skala usaha — Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar — memiliki tingkat risiko "Tinggi".

Jenis perizinan apa yang diperlukan menurut data untuk KBLI 17013?

Perizinan berusaha yang tertera dalam data adalah "Izin". Data tidak memuat detail jenis izin sektoral atau persyaratan teknis lainnya.

Apakah terdapat padanan KBLI 2020 untuk kode ini?

Ya. Padanan yang tercantum adalah "17013 - Industri Kertas Berharga" pada KBLI 2020.