KBLI 16299
Industri Barang Dari Kayu, Rotan, Gabus Lainnya YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kayu, rotan dan gabus lainnya yang belum tercakup sebelumnya. Barang-barang dari kayu misalnya alat tenun, gantungan baju, chopstik, tusuk gigi, sempoa (alat hitung), penggaris dan papan tulis. Termasuk juga pembuatan alat-alat kerja dari kayu, seperti plesteran, palu, rumah serutan kayu, gagang pegangan perkakas, palet, papan cucian dan sejenisnya. Barang dari gabus misalnya gabus lembaran, sumbat, piringan, cincin, pelapis, pelampung dan lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 16299Pengertian KBLI 16299
KBLI 16299 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan industri barang dari kayu, gabus, rotan, dan bambu lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. KBLI 16299 merupakan bagian dari sistem klasifikasi yang digunakan pemerintah untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan jenis usaha di Indonesia, khususnya pada sektor pengolahan kayu dan produk turunannya. Dengan adanya kode ini, pelaku usaha dapat lebih mudah dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 16299
Ruang lingkup KBLI 16299 meliputi berbagai kegiatan industri yang berfokus pada pembuatan barang dari kayu, gabus, rotan, atau bambu yang tidak tercantum pada klasifikasi lain. Kegiatan ini dapat mencakup proses pemotongan, pembentukan, pengolahan, hingga finishing produk. Industri yang termasuk dalam kelompok ini biasanya menghasilkan produk yang memiliki nilai tambah dari bahan baku utama berupa kayu, rotan, bambu, atau gabus.
Selain itu, ruang lingkup KBLI 16299 juga mencakup usaha yang menghasilkan barang-barang kerajinan, perlengkapan rumah tangga, hingga komponen dekoratif yang berasal dari material tersebut. Proses produksi dapat dilakukan secara manual, semi otomatis, maupun menggunakan mesin industri sesuai dengan skala usaha.
Contoh Jenis Usaha KBLI 16299
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 16299 antara lain:
- Industri pembuatan tusuk sate dari bambu
- Industri kerajinan tangan dari rotan seperti keranjang, tempat buah, atau hiasan rumah
- Industri pembuatan alat musik sederhana dari kayu atau bambu
- Industri pembuatan alat tulis dari kayu, seperti pensil kayu
- Industri pembuatan barang dekorasi dari gabus
Jenis usaha tersebut dapat berorientasi pada pasar lokal maupun ekspor, tergantung pada kualitas dan kapasitas produksi yang dimiliki.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 16299
Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 16299 diwajibkan untuk memenuhi ketentuan perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS merupakan platform resmi yang disediakan pemerintah Indonesia untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha harus mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau izin komersial sesuai dengan kebutuhan masing-masing usaha.
Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 16299 meliputi pengisian data usaha, pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, serta pemantauan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Dengan mengantongi izin OSS, pelaku usaha mendapat kepastian hukum dan kemudahan dalam menjalankan aktivitas bisnis secara legal di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 16299
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 16299. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 16299 dengan kode KBLI lain yang relevan dalam satu entitas usaha, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya ke bidang lain yang masih terkait dengan pengolahan kayu, rotan
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.