← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

16299 - Industri Barang Lainnya dari Kayu; Industri Barang dari Gabus, Jerami, Rotan, Bambu, dan Sejenisnya YTDL

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari kayu, gabus, rotan, bambu lainnya yang belum tercakup sebelumnya. Barang- barang dari kayu misalnya alat tenun, cetakan sepatu dan penyangga sepatu (shoe lasts and trees), gantungan baju, tusuk gigi, pensil slate, dowel, sempoa (alat hitung), penggaris dan papan tulis, termasuk juga pembuatan alat-alat kerja dari kayu, seperti plesteran, palu, rumah serutan kayu, gagang pegangan perkakas, palet, papan cucian dan sejenisnya. Barang dari gabus misalnya gabus lembaran, sumbat, piringan, cincin, pelapis, dan pelampung.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

16299 - Industri Barang Dari Kayu, Rotan, Gabus Lainnya YTDL, 16299

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

3

Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH); b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR); atau c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan;

4

Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan; dan

5

Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau (b)Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

3

Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH); b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR); atau c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan;

4

Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan;

5

Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau (b). Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan;

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001).

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 16299?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

16299

Industri Barang Lainnya dari Kayu; Industri Barang dari Gabus, Jerami, Rotan, Bambu, dan Sejenisnya YTDL

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 16299: Industri Barang Lainnya dari Kayu; Industri Barang dari Gabus, Jerami, Rotan, Bambu, dan Sejenisnya YTDL

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 16299.

Pengertian KBLI 16299

KBLI 16299 berjudul "Industri Barang Lainnya dari Kayu; Industri Barang dari Gabus, Jerami, Rotan, Bambu, dan Sejenisnya YTDL". Kode ini mengelompokkan kegiatan manufaktur barang-barang dari kayu dan barang dari gabus serta bahan serupa yang belum tercakup dalam klasifikasi lain. Uraian resmi menjadi sumber utama pengertian dan ruang lingkup untuk kode ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 16299

Ruang lingkup KBLI 16299 mencakup pembuatan berbagai barang dari kayu, gabus, dan bahan sejenis yang tidak dimuat pada kelompok lain. Uraian resmi menyebutkan contoh-contoh spesifik produk kayu dan produk gabus yang termasuk dalam kelompok ini sebagai acuan batas kegiatan usaha.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 16299

  • Pembuatan barang-barang dari kayu seperti alat tenun.
  • Pembuatan cetakan sepatu dan penyangga sepatu (shoe lasts and trees).
  • Pembuatan gantungan baju.
  • Pembuatan tusuk gigi.
  • Pembuatan pensil slate dan dowel.
  • Pembuatan sempoa (alat hitung), penggaris, dan papan tulis.
  • Pembuatan alat-alat kerja dari kayu, termasuk plesteran, palu, rumah serutan kayu, gagang pegangan perkakas.
  • Pembuatan palet, papan cucian, dan barang sejenis dari kayu.
  • Pembuatan barang-barang dari gabus, misalnya gabus lembaran, sumbat, piringan, cincin, pelapis, dan pelampung.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data uraian resmi yang digunakan tidak tercantum pernyataan khusus mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 16299. Dengan demikian, data tidak memberikan daftar eksplisit pengecualian atau kode lain yang harus dibedakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pabrik kecil atau bengkel yang memproduksi cetakan sepatu dan penyangga sepatu; usaha pembuat gantungan baju dari kayu; bengkel pembuatan palet dan papan cucian; unit produksi alat tenun berbahan kayu; dan pengolahan gabus menjadi lembaran gabus, sumbat, atau pelampung. Semua contoh ini diambil langsung dari daftar jenis barang yang disebutkan dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data memberikan klasifikasi tingkat risiko yang sama untuk seluruh skala usaha yang tercantum. Berikut kombinasi skala usaha dan tingkat risiko menurut data:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 16299 adalah "Sertifikat Standar". Informasi ini diambil langsung dari data dan dicantumkan tanpa menambah keterangan lain di luar yang tertera.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi mengenai jangka waktu penerbitan perizinan untuk KBLI 16299 tidak tercantum dalam data yang digunakan (ditandai dengan "-"). Penyajian jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam sumber data ini dan bukan jaminan mengenai kecepatan penerbitan izin apapun.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 16299 adalah:

  • 16299 - Industri Barang Dari Kayu, Rotan, Gabus Lainnya YTDL

Status Perubahan KBLI

Data mengenai jenis perubahan untuk KBLI 16299 tercantum sebagai "-" dalam sumber. Dengan demikian, data tidak menampilkan informasi perubahan khusus atau revisi yang tercatat untuk kode ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan uraian kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 16299, terutama daftar produk dan jenis barang yang disebutkan.
  • Catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum dalam data hanya "Sertifikat Standar"; data tidak menambahkan jenis perizinan lain.
  • Periksa padanan KBLI 2020 yang tercantum bila diperlukan untuk keperluan pembandingan klasifikasi.
  • Perhatikan bahwa informasi jangka waktu penerbitan dan daftar pengecualian tidak tercantum dalam data; informasi tersebut tidak dapat diasumsikan dari sumber data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 16299?

KBLI 16299 berjudul "Industri Barang Lainnya dari Kayu; Industri Barang dari Gabus, Jerami, Rotan, Bambu, dan Sejenisnya YTDL" dan mengelompokkan pembuatan barang-barang dari kayu dan gabus serta bahan sejenis yang belum tercakup sebelumnya, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Kegiatan usaha apa saja yang termasuk dalam KBLI 16299?

Contoh kegiatan yang termasuk antara lain pembuatan alat tenun, cetakan dan penyangga sepatu, gantungan baju, tusuk gigi, pensil slate, dowel, sempoa, penggaris, papan tulis, berbagai alat kerja dari kayu (mis. palu, gagang perkakas, palet), serta produk gabus seperti lembaran gabus, sumbat, piringan, cincin, pelapis, dan pelampung. Semua contoh diambil dari uraian resmi.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 16299?

Dalam data yang digunakan, perizinan berusaha yang tercantum adalah "Sertifikat Standar".

Bagaimana tingkat risiko usaha menurut skala untuk KBLI 16299?

Data menunjukkan tingkat risiko "Menengah Rendah" untuk semua skala usaha yang tercantum: Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar.

Apakah ada informasi tentang jangka waktu penerbitan izin?

Informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data (ditandai "-"), sehingga data tidak memberikan keterangan tentang durasi penerbitan izin.