Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari kayu, gabus, rotan, bambu lainnya yang belum tercakup sebelumnya. Barang- barang dari kayu misalnya alat tenun, cetakan sepatu dan penyangga sepatu (shoe lasts and trees), gantungan baju, tusuk gigi, pensil slate, dowel, sempoa (alat hitung), penggaris dan papan tulis, termasuk juga pembuatan alat-alat kerja dari kayu, seperti plesteran, palu, rumah serutan kayu, gagang pegangan perkakas, palet, papan cucian dan sejenisnya. Barang dari gabus misalnya gabus lembaran, sumbat, piringan, cincin, pelapis, dan pelampung.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
16299 - Industri Barang Dari Kayu, Rotan, Gabus Lainnya YTDL, 16299
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;
Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH); b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR); atau c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan;
Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan; dan
Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau (b)Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;
Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH); b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR); atau c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan;
Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan;
Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau (b). Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan;
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001).
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
16299
Industri Barang Lainnya dari Kayu; Industri Barang dari Gabus, Jerami, Rotan, Bambu, dan Sejenisnya YTDL
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 16299.
KBLI 16299 berjudul "Industri Barang Lainnya dari Kayu; Industri Barang dari Gabus, Jerami, Rotan, Bambu, dan Sejenisnya YTDL". Kode ini mengelompokkan kegiatan manufaktur barang-barang dari kayu dan barang dari gabus serta bahan serupa yang belum tercakup dalam klasifikasi lain. Uraian resmi menjadi sumber utama pengertian dan ruang lingkup untuk kode ini.
Ruang lingkup KBLI 16299 mencakup pembuatan berbagai barang dari kayu, gabus, dan bahan sejenis yang tidak dimuat pada kelompok lain. Uraian resmi menyebutkan contoh-contoh spesifik produk kayu dan produk gabus yang termasuk dalam kelompok ini sebagai acuan batas kegiatan usaha.
Dalam data uraian resmi yang digunakan tidak tercantum pernyataan khusus mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 16299. Dengan demikian, data tidak memberikan daftar eksplisit pengecualian atau kode lain yang harus dibedakan.
Contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pabrik kecil atau bengkel yang memproduksi cetakan sepatu dan penyangga sepatu; usaha pembuat gantungan baju dari kayu; bengkel pembuatan palet dan papan cucian; unit produksi alat tenun berbahan kayu; dan pengolahan gabus menjadi lembaran gabus, sumbat, atau pelampung. Semua contoh ini diambil langsung dari daftar jenis barang yang disebutkan dalam uraian resmi.
Data memberikan klasifikasi tingkat risiko yang sama untuk seluruh skala usaha yang tercantum. Berikut kombinasi skala usaha dan tingkat risiko menurut data:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 16299 adalah "Sertifikat Standar". Informasi ini diambil langsung dari data dan dicantumkan tanpa menambah keterangan lain di luar yang tertera.
Informasi mengenai jangka waktu penerbitan perizinan untuk KBLI 16299 tidak tercantum dalam data yang digunakan (ditandai dengan "-"). Penyajian jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam sumber data ini dan bukan jaminan mengenai kecepatan penerbitan izin apapun.
Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 16299 adalah:
Data mengenai jenis perubahan untuk KBLI 16299 tercantum sebagai "-" dalam sumber. Dengan demikian, data tidak menampilkan informasi perubahan khusus atau revisi yang tercatat untuk kode ini.
KBLI 16299 berjudul "Industri Barang Lainnya dari Kayu; Industri Barang dari Gabus, Jerami, Rotan, Bambu, dan Sejenisnya YTDL" dan mengelompokkan pembuatan barang-barang dari kayu dan gabus serta bahan sejenis yang belum tercakup sebelumnya, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Contoh kegiatan yang termasuk antara lain pembuatan alat tenun, cetakan dan penyangga sepatu, gantungan baju, tusuk gigi, pensil slate, dowel, sempoa, penggaris, papan tulis, berbagai alat kerja dari kayu (mis. palu, gagang perkakas, palet), serta produk gabus seperti lembaran gabus, sumbat, piringan, cincin, pelapis, dan pelampung. Semua contoh diambil dari uraian resmi.
Dalam data yang digunakan, perizinan berusaha yang tercantum adalah "Sertifikat Standar".
Data menunjukkan tingkat risiko "Menengah Rendah" untuk semua skala usaha yang tercantum: Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar.
Informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data (ditandai "-"), sehingga data tidak memberikan keterangan tentang durasi penerbitan izin.