KBLI 16294

Industri Alat Dapur Dari Kayu, Rotan Dan Bambu

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang kerajinan dan ukir-ukiran dari kayu, seperti relief, topeng, patung, wayang, vas bunga, pigura dan kap lampu.

Baca penjelasan lengkap KBLI 16294
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 16294

KBLI 16294 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan barang-barang dari bambu, rotan, dan sejenisnya, tidak termasuk furnitur. Kode ini digunakan sebagai acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. KBLI 16294 penting untuk diidentifikasi oleh pelaku usaha agar proses perizinan dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 16294

Ruang lingkup KBLI 16294 meliputi berbagai aktivitas produksi dan pengolahan barang-barang berbahan dasar bambu, rotan, dan material sejenis lainnya, kecuali untuk keperluan furnitur. Kegiatan ini mencakup proses pengolahan bahan baku hingga menjadi produk jadi yang siap dipasarkan, baik untuk kebutuhan rumah tangga, industri, maupun komersial lainnya.

Industri dalam KBLI 16294 biasanya melibatkan proses pengerjaan manual maupun mesin sederhana, mulai dari pemilihan bahan, pemotongan, pembentukan, hingga finishing produk. Kegiatan ini juga dapat mencakup pembuatan alat rumah tangga, perlengkapan dekorasi, hingga kerajinan tangan yang bernilai seni tinggi.

Contoh Jenis Usaha KBLI 16294

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 16294 antara lain:

  • Pembuatan keranjang bambu dan rotan
  • Industri anyaman tikar dari bambu atau rotan
  • Pembuatan alat dapur tradisional dari bambu seperti tampah atau kukusan
  • Industri souvenir dan kerajinan tangan berbahan bambu atau rotan
  • Pembuatan tempat penyimpanan atau wadah berbahan dasar rotan dan bambu

Usaha-usaha tersebut dapat dijalankan secara mandiri atau dalam skala industri kecil dan menengah, sesuai dengan kebutuhan dan potensi pasar.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 16294

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 16294 wajib melakukan pendaftaran dan memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses ini merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan legalitas dan kepastian hukum bagi setiap usaha yang beroperasi di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha dan izin komersial/operasional sesuai bidang usahanya.

Dengan melakukan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha KBLI 16294 akan memperoleh kemudahan dalam mengakses fasilitas pemerintah, perlindungan usaha, serta peluang pengembangan usaha secara lebih luas.

Ketentuan Penggabungan KBLI 16294

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 16294 dengan kode KBLI lainnya. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan usaha yang lebih beragam selama masih sesuai dengan peraturan dan ketentuan perizinan usaha yang berlaku. Penggabungan beberapa KBLI dalam satu entitas usaha dapat dilakukan melalui sistem OSS, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan berbagai aktivitas usaha yang saling mendukung secara legal.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.