Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat-alat dapur dan alat makan yang bahan utamanya kayu, bambu, dan rotan, seperti alat parut,
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
16294 - Industri Alat Dapur Dari Kayu, Rotan Dan Bambu, 16294
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;
Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH); b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR); atau c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan;
Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan; dan
Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau (b)Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;
Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH); b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR); atau c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan;
Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan;
Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau (b). Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan;
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001).
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
16294
Industri Alat Dapur dan Alat Makan dari Kayu, Rotan, dan Bambu
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 16294.
KBLI 16294, dengan judul resmi "Industri Alat Dapur dan Alat Makan dari Kayu, Rotan, dan Bambu", menggolongkan kegiatan industri yang fokus pada pembuatan peralatan dapur dan alat makan yang bahan utamanya kayu, bambu, dan rotan.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi: "Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat-alat dapur dan alat makan yang bahan utamanya kayu, bambu, dan rotan, seperti alat parut,". Uraian resmi tersebut menjadi rujukan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha termasuk dalam KBLI 16294.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah kegiatan pembuatan:
Data yang digunakan (uraian resmi KBLI 16294) tidak mencantumkan daftar kegiatan yang secara tegas dinyatakan "tidak termasuk" atau perlu dibedakan dengan kode lain. Oleh karena itu, pengecualian atau pembeda kegiatan tidak tercantum dalam data ini.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah:
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut; semua kombinasi tercantum persis sesuai data:
Informasi ini menunjukkan tingkat risiko menurut skala usaha sebagaimana tercantum dalam data; tidak semua skala usaha memiliki risiko yang sama dalam konteks lain, namun untuk KBLI 16294 semua skala yang tercantum diberi status "Rendah".
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 16294 adalah:
Penulisan perizinan berusahanya disajikan persis sesuai data sumber.
Informasi jangka waktu penerbitan dalam data diberikan sebagai "-" sehingga jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Pernyataan ini bukan jaminan waktu penerbitan NIB atau perizinan lain.
Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 16294 adalah:
Jenis perubahan dalam data tercantum sebagai "-" sehingga data tidak memberikan rincian perubahan atau status revisi untuk KBLI 16294.
Sebelum memilih atau mendaftarkan KBLI 16294, perhatikan hal-hal berikut sesuai data yang tersedia:
Berdasarkan uraian resmi, termasuk kegiatan pembuatan alat-alat dapur dan alat makan yang bahan utamanya kayu, bambu, dan rotan, serta contoh yang disebutkan adalah pembuatan alat parut.
Data menyebutkan perizinan berusaha: NIB. Informasi perizinan lain tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Dalam data, tingkat risiko yang tercantum untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) adalah "Rendah".
Padanan dengan KBLI 2020 tercantum sebagai "16294 - Industri Alat Dapur Dari Kayu, Rotan Dan Bambu". Jenis perubahan dalam data tercantum sebagai "-", sehingga data tidak merinci adanya perubahan.