KBLI 16293
Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang kerajinan dan ukir-ukiran dari kayu, seperti relief, topeng, patung, wayang, vas bunga, pigura dan kap lampu.
Baca penjelasan lengkap KBLI 16293Pengertian KBLI 16293
KBLI 16293 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan usaha pembuatan barang dari kayu, rotan, dan bambu yang tidak termasuk dalam kategori furnitur. KBLI ini secara spesifik mengatur aktivitas usaha yang bergerak dalam pengolahan dan produksi barang-barang dari bahan kayu, rotan, atau bambu, baik untuk keperluan rumah tangga maupun industri, kecuali pembuatan mebel atau furnitur. Penetapan KBLI 16293 bertujuan untuk memberikan klasifikasi yang jelas bagi pelaku usaha, sehingga memudahkan proses administrasi perizinan usaha melalui OSS.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 16293
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 16293 meliputi berbagai aktivitas produksi barang dari kayu, rotan, dan bambu yang bukan berupa furnitur. Kegiatan ini mencakup pemrosesan bahan mentah menjadi produk jadi, seperti peralatan rumah tangga, perlengkapan dekorasi, alat pertanian, dan barang kerajinan. Usaha dalam KBLI ini dapat melibatkan proses pemotongan, penghalusan, perakitan, hingga finishing produk yang sesuai standar industri. Dengan demikian, ruang lingkup KBLI 16293 sangat luas dan berperan penting dalam mendukung industri kerajinan dan pengolahan hasil hutan non-kayu di Indonesia.
Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 16293
Terdapat berbagai contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 16293, di antaranya:
- Pembuatan alat dapur dari kayu seperti sendok, spatula, talenan, dan mangkuk.
- Produksi anyaman dari rotan dan bambu untuk keranjang, tempat penyimpanan, dan wadah serbaguna.
- Pembuatan alat pertanian tradisional berbahan kayu, rotan, atau bambu.
- Usaha kerajinan tangan dari kayu, rotan, dan bambu seperti patung, hiasan dinding, atau souvenir.
- Pembuatan alat musik tradisional dari kayu atau bambu.
Seluruh jenis usaha tersebut harus mengacu pada KBLI 16293 sebagai dasar klasifikasi kegiatan usahanya.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI 16293 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi yang disediakan pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan berusaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional lainnya sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Proses perizinan usaha melalui OSS mencakup pendaftaran, pemenuhan persyaratan, hingga penerbitan izin yang sah dan legal. Kepatuhan terhadap kewajiban perizinan ini sangat penting untuk memastikan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum dan mendapatkan perlindungan hukum yang optimal.
Ketentuan Penggabungan KBLI 16293
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 16293. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 16293 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan ruang lingkup usahanya. Namun, penggabungan ini tetap harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memastikan seluruh kegiatan usaha telah tercantum dalam izin usaha yang diurus melalui OSS. Dengan demikian, pelaku usaha dapat meng
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.