← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

16293 - Industri Kerajinan Ukiran dari Kayu Bukan Furnitur

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam barang kerajinan dan ukir-ukiran dari kayu, seperti relief, topeng, patung, wayang, vas bunga, pigura, kap lampu, cendera mata, asbak, kotak tisu, kotak perhiasan, produk dekorasi dinding, dan papan nama.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

16293 - Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller, 16293

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

3

Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH); b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR); atau c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan;

4

Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan; dan

5

Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau (b)Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

3

Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH); b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR); atau c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan;

4

Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan;

5

Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau (b). Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan;

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001).

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 16293?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

16293

Industri Kerajinan Ukiran dari Kayu Bukan Furnitur

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 16293: Industri Kerajinan Ukiran dari Kayu Bukan Furnitur

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 16293.

Pengertian KBLI 16293

KBLI 16293 berjudul Industri Kerajinan Ukiran dari Kayu Bukan Furnitur. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai barang kerajinan dan ukir-ukiran yang terbuat dari kayu, selain produk furnitur.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 16293

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pembuatan macam-macam barang kerajinan dan ukir-ukiran dari kayu. Fokus KBLI ini adalah produksi barang kerajinan kayu yang bersifat dekoratif atau kebudayaan, bukan produksi mebel atau furnitur.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 16293

Uraian resmi menyebutkan contoh kegiatan yang termasuk, antara lain pembuatan:

  • relief, topeng, dan patung;
  • wayang;
  • vas bunga, pigura, dan kap lampu;
  • cendera mata dan asbak;
  • kotak tisu dan kotak perhiasan;
  • produk dekorasi dinding; dan
  • papan nama.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menegaskan bahwa kelompok ini khusus untuk kerajinan ukiran dari kayu bukan furnitur. Kegiatan pembuatan mebel atau furnitur kayu tidak termasuk dalam deskripsi KBLI 16293 dan oleh sebab itu perlu dibedakan dengan kode KBLI lain yang relevan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat masuk dalam KBLI 16293 diturunkan langsung dari uraian resmi, misalnya bengkel pembuatan topeng ukir kayu, studio pembuat wayang kayu, pengrajin patung relief dari kayu, usaha pembuatan pigura atau kap lampu ukiran kayu, serta produsen kotak perhiasan dan cendera mata berbahan kayu.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi yang tercantum memiliki tingkat risiko sama:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Rendah

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI untuk 16293 adalah:

  • NIB

Catatan: data ini mencantumkan hanya perizinan berusaha sebagaimana tercantum; apabila informasi mengenai sertifikat standar atau jenis perizinan sektoral lain diperlukan, data yang digunakan tidak menyebutkannya.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan dalam data KBLI 16293 adalah "-", yang berarti data yang tersedia tidak memuat jangka waktu penerbitan. Pernyataan ini bukan jaminan waktu terbit perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum untuk KBLI 16293 pada klasifikasi sebelumnya (KBLI 2020) adalah:

  • 16293 - Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller

Status Perubahan KBLI

Kolom jenis perubahan dalam data menunjukkan "-". Data yang digunakan tidak memberikan keterangan tambahan mengenai perubahan nomenklatur atau isi, sehingga tidak dapat ditafsirkan lebih jauh dari tanda tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 16293, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan uraian resmi mencakup kegiatan usaha yang akan dijalankan (misalnya pembuatan topeng, wayang, pigura, kap lampu, kotak perhiasan, dan sejenisnya). Periksa pula kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang relevan, serta perizinan berusaha yang tercantum (NIB). Jika ada informasi data yang berupa tanda "-", artinya data tersebut tidak memuat detail tambahan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 16293?

KBLI 16293 berjudul "Industri Kerajinan Ukiran dari Kayu Bukan Furnitur" dan mencakup pembuatan berbagai barang kerajinan ukiran dari kayu selain mebel, seperti relief, topeng, patung, wayang, vas bunga, pigura, kap lampu, cendera mata, asbak, kotak tisu, kotak perhiasan, produk dekorasi dinding, dan papan nama.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 16293?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 16293 adalah NIB. Data tidak mencantumkan rincian perizinan tambahan atau jangka waktu penerbitan.

Apakah pembuatan furnitur termasuk dalam KBLI 16293?

Tidak. Uraian resmi menegaskan bahwa KBLI 16293 adalah untuk kerajinan ukiran dari kayu bukan furnitur; pembuatan mebel atau furnitur kayu perlu dibedakan dan tidak termasuk dalam deskripsi ini.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha kerajinan ukiran kayu menurut data?

Menurut data, seluruh skala usaha — Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar — tercantum memiliki tingkat risiko "Rendah".