Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam barang kerajinan dan ukir-ukiran dari kayu, seperti relief, topeng, patung, wayang, vas bunga, pigura, kap lampu, cendera mata, asbak, kotak tisu, kotak perhiasan, produk dekorasi dinding, dan papan nama.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
16293 - Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller, 16293
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;
Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH); b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR); atau c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan;
Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan; dan
Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau (b)Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;
Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH); b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR); atau c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan;
Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan;
Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau (b). Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan;
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001).
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
16293
Industri Kerajinan Ukiran dari Kayu Bukan Furnitur
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 16293.
KBLI 16293 berjudul Industri Kerajinan Ukiran dari Kayu Bukan Furnitur. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai barang kerajinan dan ukir-ukiran yang terbuat dari kayu, selain produk furnitur.
Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pembuatan macam-macam barang kerajinan dan ukir-ukiran dari kayu. Fokus KBLI ini adalah produksi barang kerajinan kayu yang bersifat dekoratif atau kebudayaan, bukan produksi mebel atau furnitur.
Uraian resmi menyebutkan contoh kegiatan yang termasuk, antara lain pembuatan:
Uraian resmi menegaskan bahwa kelompok ini khusus untuk kerajinan ukiran dari kayu bukan furnitur. Kegiatan pembuatan mebel atau furnitur kayu tidak termasuk dalam deskripsi KBLI 16293 dan oleh sebab itu perlu dibedakan dengan kode KBLI lain yang relevan.
Contoh usaha yang dapat masuk dalam KBLI 16293 diturunkan langsung dari uraian resmi, misalnya bengkel pembuatan topeng ukir kayu, studio pembuat wayang kayu, pengrajin patung relief dari kayu, usaha pembuatan pigura atau kap lampu ukiran kayu, serta produsen kotak perhiasan dan cendera mata berbahan kayu.
Data menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi yang tercantum memiliki tingkat risiko sama:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI untuk 16293 adalah:
Catatan: data ini mencantumkan hanya perizinan berusaha sebagaimana tercantum; apabila informasi mengenai sertifikat standar atau jenis perizinan sektoral lain diperlukan, data yang digunakan tidak menyebutkannya.
Informasi jangka waktu penerbitan dalam data KBLI 16293 adalah "-", yang berarti data yang tersedia tidak memuat jangka waktu penerbitan. Pernyataan ini bukan jaminan waktu terbit perizinan.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 16293 pada klasifikasi sebelumnya (KBLI 2020) adalah:
Kolom jenis perubahan dalam data menunjukkan "-". Data yang digunakan tidak memberikan keterangan tambahan mengenai perubahan nomenklatur atau isi, sehingga tidak dapat ditafsirkan lebih jauh dari tanda tersebut.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 16293, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan uraian resmi mencakup kegiatan usaha yang akan dijalankan (misalnya pembuatan topeng, wayang, pigura, kap lampu, kotak perhiasan, dan sejenisnya). Periksa pula kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang relevan, serta perizinan berusaha yang tercantum (NIB). Jika ada informasi data yang berupa tanda "-", artinya data tersebut tidak memuat detail tambahan.
KBLI 16293 berjudul "Industri Kerajinan Ukiran dari Kayu Bukan Furnitur" dan mencakup pembuatan berbagai barang kerajinan ukiran dari kayu selain mebel, seperti relief, topeng, patung, wayang, vas bunga, pigura, kap lampu, cendera mata, asbak, kotak tisu, kotak perhiasan, produk dekorasi dinding, dan papan nama.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 16293 adalah NIB. Data tidak mencantumkan rincian perizinan tambahan atau jangka waktu penerbitan.
Tidak. Uraian resmi menegaskan bahwa KBLI 16293 adalah untuk kerajinan ukiran dari kayu bukan furnitur; pembuatan mebel atau furnitur kayu perlu dibedakan dan tidak termasuk dalam deskripsi ini.
Menurut data, seluruh skala usaha — Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar — tercantum memiliki tingkat risiko "Rendah".