KBLI 16292
Industri barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tikar, keset, tas, topi, tatakan dan kerajinan tangan lainnya yang bahan utamanya bukan rotan dan bambu, seperti pandan, mendong, serat, rumput dan sejenisnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 16292Pengertian KBLI 16292
KBLI 16292 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan barang dari kayu, gabus, rotan, dan bambu, kecuali furnitur. KBLI ini digunakan sebagai acuan utama dalam sistem OSS (Online Single Submission) untuk proses perizinan usaha di bidang industri produk kayu non-mebel. Dengan adanya KBLI 16292, pelaku usaha dapat mengidentifikasi jenis kegiatan usaha yang dijalankan secara spesifik sesuai regulasi pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 16292
KBLI 16292 mencakup berbagai kegiatan usaha yang berhubungan dengan pemrosesan dan pembuatan produk dari kayu, gabus, rotan, dan bambu, selain furnitur. Kegiatan yang termasuk dalam KBLI ini meliputi proses pemotongan, perakitan, pengeringan, pengecatan, pelapisan, hingga pengemasan produk akhir. Usaha dengan KBLI ini biasanya berfokus pada produk jadi maupun setengah jadi yang digunakan dalam kebutuhan rumah tangga, industri, maupun konstruksi.
Contoh Jenis Usaha KBLI 16292
Beberapa contoh usaha yang termasuk ke dalam KBLI 16292 antara lain:
- Produksi alat rumah tangga dari kayu seperti sendok, garpu, talenan, dan mangkuk
- Pembuatan keranjang, baki, dan wadah dari bambu atau rotan
- Industri mainan anak-anak dari kayu
- Pembuatan alat musik sederhana dari kayu atau bambu (kecuali alat musik utama)
- Pembuatan alat tulis dan perlengkapan kantor dari kayu, seperti penggaris dan papan tulis
- Pembuatan komponen dekoratif dari kayu, rotan, atau bambu
Jenis-jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 16292 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri produk kayu, gabus, rotan, dan bambu, kecuali furnitur, wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), pengajuan izin usaha, serta pemenuhan standar dan izin operasional yang berlaku. Menggunakan KBLI 16292 dalam OSS memastikan usaha Anda terdaftar secara resmi dan memudahkan pengawasan serta pengembangan usaha sesuai peraturan pemerintah.
Selain itu, dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh berbagai kemudahan, seperti akses permodalan, perlindungan hukum, serta peluang ekspor dan kemitraan dengan perusahaan lain.
Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 16292
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 16292. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 16292 dengan kode KBLI lain selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat dilakukan melalui OSS saat proses pendaftaran atau perubahan data usaha, sehingga memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan jenis kegiatan usahanya.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.