← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

16292 - Industri Barang Anyaman dari Tanaman Selain Rotan dan Bambu

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam barang anyaman yang bahan utamanya berasal dari tanaman selain rotan dan bambu, misalnya pandan, mendong, pelepah pisang, daun jagung, purun, ketak, enceng gondok, serat abaka, serat alam lainnya, daun kelapa, rumput dan sejenisnya. Contoh barang anyaman yang dimaksud seperti tikar, keset, tas, dan kerajinan tangan.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

16292 - Industri barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu, 16292

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

3

Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH); b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR); atau c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan;

4

Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan; dan

5

Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau (b)Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

3

Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH); b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR); atau c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan;

4

Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan;

5

Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau (b). Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan;

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001).

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 16292?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

16292

Industri Barang Anyaman dari Tanaman Selain Rotan dan Bambu

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 16292: Industri Barang Anyaman dari Tanaman Selain Rotan dan Bambu

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 16292.

Pengertian KBLI 16292

KBLI 16292 berjudul "Industri Barang Anyaman dari Tanaman Selain Rotan dan Bambu". Definisi resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai barang anyaman yang bahan utamanya berasal dari tanaman selain rotan dan bambu, dengan contoh-contoh bahan dan produk yang disebutkan secara eksplisit dalam uraian resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 16292

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan barang anyaman dari bahan tanaman non-rotan dan non-bambu. Uraian resmi mencantumkan sejumlah bahan baku tanaman yang termasuk dalam kelompok ini dan mencontohkan jenis produk anyaman yang dihasilkan, sehingga ruang lingkup ditentukan oleh jenis bahan utama dan produk akhir sebagaimana tercantum dalam data.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 16292

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pembuatan macam-macam barang anyaman dengan bahan utama dari tanaman selain rotan dan bambu. Secara khusus uraian menyebut sejumlah bahan dan produk sebagai bagian dari kelompok ini:

  • Bahan utama yang disebut: pandan, mendong, pelepah pisang, daun jagung, purun, ketak, enceng gondok, serat abaka, serat alam lainnya, daun kelapa, rumput, dan sejenisnya.
  • Contoh produk anyaman yang disebut: tikar, keset, tas, dan kerajinan tangan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Judul dan uraian resmi secara tegas menyebut "tanaman selain rotan dan bambu", sehingga kegiatan pembuatan barang anyaman yang bahan utamanya rotan atau bambu tidak termasuk dalam KBLI 16292. Selain itu, data yang digunakan tidak mencantumkan daftar eksplisit kode atau kegiatan lain yang harus dibedakan selain pengecualian terhadap rotan dan bambu.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi usaha pembuatan:

  • Tikar anyaman yang bahan utamanya berasal dari pandan, mendong, atau daun kelapa.
  • Keset anyaman dari bahan seperti rumput, purun, atau daun jagung.
  • Tas anyaman dan kerajinan tangan yang bahan utamanya serat abaka atau serat alam lainnya serta bahan seperti enceng gondok atau pelepah pisang.

Seluruh contoh di atas diambil secara langsung dari kombinasi bahan dan produk yang disebut dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Rendah

Informasi ini merupakan daftar kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data; tidak ada pembagian risiko lain yang tercantum.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 16292 adalah: NIB. Data tidak mencantumkan perizinan lain di luar yang disebutkan tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Bagian jangka waktu penerbitan pada data berisi tanda "-" sehingga informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Keterangan ini hanya menunjukkan ketiadaan data mengenai jangka waktu dan bukan pernyataan tentang waktu penerbitan yang sebenarnya.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dengan versi 2020 adalah: "16292 - Industri barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu". Kata-kata dan penulisan dicantumkan sesuai data sumber.

Status Perubahan KBLI

Bagian jenis perubahan pada data berisi tanda "-" sehingga data tidak menyajikan informasi tentang perubahan atau revisi untuk kode ini. Dengan demikian, informasi status perubahan tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 16292, yaitu pembuatan barang anyaman yang bahan utamanya berasal dari tanaman selain rotan dan bambu.
  2. Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB; data tidak mencantumkan perizinan lain.
  3. Perhatikan daftar bahan dan contoh produk dalam uraian resmi saat menentukan cakupan usaha (misalnya: pandan, mendong, pelepah pisang, daun jagung, purun, ketak, enceng gondok, serat abaka, daun kelapa, rumput, dan sejenisnya serta produk tikar, keset, tas, kerajinan tangan).
  4. Data menunjukkan semua skala usaha (Mikro, Kecil, Menengah, Besar) memiliki tingkat risiko yang tercantum sebagai Rendah.
  5. Informasi mengenai jangka waktu penerbitan dan status perubahan tidak tercantum dalam data; bagian tersebut kosong dalam sumber yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja bahan baku yang termasuk dalam KBLI 16292?

Uraian resmi menyebutkan bahan seperti pandan, mendong, pelepah pisang, daun jagung, purun, ketak, enceng gondok, serat abaka, serat alam lainnya, daun kelapa, rumput, dan sejenisnya sebagai bahan baku yang termasuk.

Jenis produk apa yang dicakup oleh KBLI 16292?

Contoh produk yang tercantum dalam uraian resmi meliputi tikar, keset, tas, dan kerajinan tangan.

Apa perizinan berusaha yang diperlukan menurut data untuk KBLI 16292?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB. Data tidak mencantumkan perizinan lain.

Bagaimana tingkat risiko usaha untuk KBLI 16292?

Dalam data, tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) tercantum sebagai Rendah.

Apakah kegiatan anyaman dari rotan atau bambu termasuk dalam KBLI 16292?

Tidak. Judul dan uraian resmi menyatakan bahan utama harus berasal dari tanaman selain rotan dan bambu, sehingga kegiatan yang menggunakan rotan atau bambu tidak termasuk dalam KBLI 16292.