Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam barang anyaman yang bahan utamanya berasal dari tanaman selain rotan dan bambu, misalnya pandan, mendong, pelepah pisang, daun jagung, purun, ketak, enceng gondok, serat abaka, serat alam lainnya, daun kelapa, rumput dan sejenisnya. Contoh barang anyaman yang dimaksud seperti tikar, keset, tas, dan kerajinan tangan.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
16292 - Industri barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu, 16292
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;
Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH); b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR); atau c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan;
Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan; dan
Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau (b)Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;
Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH); b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR); atau c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan;
Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan;
Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau (b). Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan;
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001).
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
16292
Industri Barang Anyaman dari Tanaman Selain Rotan dan Bambu
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 16292.
KBLI 16292 berjudul "Industri Barang Anyaman dari Tanaman Selain Rotan dan Bambu". Definisi resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai barang anyaman yang bahan utamanya berasal dari tanaman selain rotan dan bambu, dengan contoh-contoh bahan dan produk yang disebutkan secara eksplisit dalam uraian resmi.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan barang anyaman dari bahan tanaman non-rotan dan non-bambu. Uraian resmi mencantumkan sejumlah bahan baku tanaman yang termasuk dalam kelompok ini dan mencontohkan jenis produk anyaman yang dihasilkan, sehingga ruang lingkup ditentukan oleh jenis bahan utama dan produk akhir sebagaimana tercantum dalam data.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pembuatan macam-macam barang anyaman dengan bahan utama dari tanaman selain rotan dan bambu. Secara khusus uraian menyebut sejumlah bahan dan produk sebagai bagian dari kelompok ini:
Judul dan uraian resmi secara tegas menyebut "tanaman selain rotan dan bambu", sehingga kegiatan pembuatan barang anyaman yang bahan utamanya rotan atau bambu tidak termasuk dalam KBLI 16292. Selain itu, data yang digunakan tidak mencantumkan daftar eksplisit kode atau kegiatan lain yang harus dibedakan selain pengecualian terhadap rotan dan bambu.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi usaha pembuatan:
Seluruh contoh di atas diambil secara langsung dari kombinasi bahan dan produk yang disebut dalam uraian resmi.
Data menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:
Informasi ini merupakan daftar kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data; tidak ada pembagian risiko lain yang tercantum.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 16292 adalah: NIB. Data tidak mencantumkan perizinan lain di luar yang disebutkan tersebut.
Bagian jangka waktu penerbitan pada data berisi tanda "-" sehingga informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Keterangan ini hanya menunjukkan ketiadaan data mengenai jangka waktu dan bukan pernyataan tentang waktu penerbitan yang sebenarnya.
Padanan yang tercantum dengan versi 2020 adalah: "16292 - Industri barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan Dan Bambu". Kata-kata dan penulisan dicantumkan sesuai data sumber.
Bagian jenis perubahan pada data berisi tanda "-" sehingga data tidak menyajikan informasi tentang perubahan atau revisi untuk kode ini. Dengan demikian, informasi status perubahan tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Uraian resmi menyebutkan bahan seperti pandan, mendong, pelepah pisang, daun jagung, purun, ketak, enceng gondok, serat abaka, serat alam lainnya, daun kelapa, rumput, dan sejenisnya sebagai bahan baku yang termasuk.
Contoh produk yang tercantum dalam uraian resmi meliputi tikar, keset, tas, dan kerajinan tangan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB. Data tidak mencantumkan perizinan lain.
Dalam data, tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) tercantum sebagai Rendah.
Tidak. Judul dan uraian resmi menyatakan bahan utama harus berasal dari tanaman selain rotan dan bambu, sehingga kegiatan yang menggunakan rotan atau bambu tidak termasuk dalam KBLI 16292.